Delegitimasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Melalui Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dalam Prinsip Supremasi Konstitusi

Isi Artikel Utama

Baihaqi Samudera Sastra

Abstrak

Penerbitan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025) menimbulkan polemik karena dinilai tidak selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang telah menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketidakselarasan tersebut termanifestasi dalam Pasal 3 ayat (2) Perpol 10/2025 yang secara eksplisit menyebutkan 17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota kepolisian aktif tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun. Ketidakselarasan ini tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap sifat final dan mengikat Putusan MK, tetapi juga berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara konstitusional keselarasan Perpol 10/2025 dengan Putusan MK tersebut, serta merumuskan praktik ideal perumusan peraturan kepolisian dalam kerangka supremasi konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat ketidakselarasan antara Perpol 10/2025 dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan prinsip supremasi konstitusi yang dianut Indonesia. Penerbitan perpol tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan upaya reformasi polri yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola kepolisian di Indonesia. Penelitian ini menegaskan bahwa praktik ideal perumusan peraturan pelaksana harus mematuhi dan merujuk pada Putusan MK, serta menempatkan konstitusi sebagai rujukan utama dalam pembentukan peraturan guna memperkuat pengimplementasian prinsip supremasi konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Samudera Sastra, B. (2026). Delegitimasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Melalui Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dalam Prinsip Supremasi Konstitusi. Equality : Jurnal Hukum Dan Keadilan, 3(2), 209–224. https://doi.org/10.69836/equality-jlj.v3i2.706
Bagian
Bagian Kebijakan

Referensi

Aditya Fajar Indrawan. “Perpol 10/2025 Dinilai Langgar Putusan MK Dan Bentuk Pembangkangan Konstitusi,” 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/perpol-10-2025-dinilai-langgar-putusan-mk-dan-bentuk-pembangkangan-konstitusi-lt693ed1cc5c31c/.

Anggun, Sekar, Gading Pinilih, Retno Saraswati, and Ahmad Muzaki. “Disobedience of The Constitutional Court’s Decision by The Supreme Court” 17, no. 2 (2022): 178–88. https://doi.org/10.15294/pandecta.v17i2.36196.

Chaterine, Rahel Narda, and Danu Damarjati. “Jimly Tunjuk Kesalahan Perpol 10/2025: Tak Menyebut Putusan MK,” 2025. https://nasional.kompas.com/read/2025/12/17/21491521/jimly-tunjuk-kesalahan-perpol-10-2025-tak-menyebut-putusan-mk.

Dien, Fairuz Nasywa, Try Intan Febriana Magdalena, Yohanes Brilian, Jemadur, and Sherliana Ika Pratiwi. “Konstitusionalitas Penempatan Anggota Polri Pada Jabatan Sipil: Analisa Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 10 (2025): 1–20.

Eddyono, Luthfi Widagdo. “Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi” 7, no. 3 (2010): 1–47. https://media.neliti.com/media/publications/110648-ID-penyelesaian-sengketa-kewenangan-lembaga.pdf.

Ferdin, Alcika, Ridham Priskap, and Bustanuddin Bustanuddin. “Urgensi Constitutional Question Pada MK Dalam Upaya Melindungi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara.” Limbago: Journal of Constitutional Law 2 (June 2022): 183–99. https://doi.org/10.22437/limbago.v2i2.18847.

Heriani, Fitri Novia. “Tak Sekadar Formalitas, Tim Percepatan Reformasi Polri Diharapkan Berikan Perubahan,” 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/tak-sekadar-formalitas--tim-percepatan-reformasi-polri-diharapkan-berikan-perubahan-lt690f257341709/?page=all.

Johansyah, Johansyah. “Putusan Mahkamah Konstitusi Bersifat Final Dan Mengikat (Binding).” Solusi 19 (May 2021): 165–82. https://doi.org/10.36546/solusi.v19i2.359.

Kadirova, Sitora. “Legality, Legitimacy and Legitimation of Political Power: Theoretical Analysis” 3, no. X (2020): 122–24. https://media.neliti.com/media/publications/334254-legality-legitimacy-and-legitimation-of-0506475d.pdf?utm_source=chatgpt.com.

Lyandra, Naomi. “Polemik Perpol 10/2025: Mengapa Penempatan Polri Di 17 K/L Menuai Pro Kontra?,” 2025. https://kbr.id/articles/indeks/polemik-perpol-10-2025-mengapa-penempatan-polri-di-17-k-l-menuai-pro-kontra-.

Masoga, Ghaos. “Kedudukan Peraturan Kepolisian Dalam Struktur Peraturan Perundang-Undangan Indonesia,” 2021. https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2021/08/GHAOS-MASOGA-D1A017105.pdf.

Maulidi, M Agus. “Menyoal Kekuatan Eksekutorial Putusan Final Dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Questioning the Executorial Force on Final and Binding Decision Of” 16 (2019). https://doi.org/10.31078/jk1627.

Muin, Fatkhul. “Analisa Negara Hukum Indonesia: Peran Hukum Tata Negara Dalam Menjamin Supremasi Konstitusi” 6, no. 2 (2025). https://doi.org/10.33648/jtm.v6i2.1021.

Muttaqin, Labib, Sudjito Atmoredjo, and Andy Omara. “Relasi Pancasila Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Sebagai Sumber Hukum Di Indonesia,” 2024. https://doi.org/10.31078/jk2115.

Nafian, Muhammad Ilman. “KPU Pastikan Laksanakan Hasil Putusan MK, Bakal Revisi PKPU,” 2023. https://www.idntimes.com/news/indonesia/kpu-pastikan-laksanakan-hasil-putusan-mk-bakal-revisi-pkpu-00-rgfwk-jwllnj?utm_source.

Nasir, Liana, Syamsul Rijal, and Muhamad Aksan Akbar. “Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia The Position of Constitutional Court Decisions In the Formation of Laws in Indonesia” 8, no. 2 (2025): 622–38. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11333.

Putra, Antoni. “Sifat Final Dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang” 14, no. 3 (2022): 291–311. https://doi.org/10.29123/jy.v14i3.425.

Rasji, Glenn Kevin Cailla, and Gabriela Gunawan. “Peran Mahkaman Konstitusi Dalam Menegakkan Prinsip Supremasi Konstitusi Di Indonesia” 2, no. 1 (2025): 650–57. https://doi.org/10.57235/sakola.v2i1.5884.

Sagran, Zacky Hadi Junior, Ario Pamungkas, Adinda Salsa Bilah, Pratu Elza Marthania, and Rihdatul Nabila. “Interaksi Norma, Konstitusi, Dan Penegakan Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial: Analisis Keterkaitan Dan Kontribusi Terhadap Masyarakat Yang Berkeadilan,” 2025. https://digilib.esaunggul.ac.id/UEU-Article-5_1061/36911/aktivitas-sosial.

Saputra, Padil, Eddy Asnawi, and Bahrun Azmi. “Menakar Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan” 1, no. 1 (2024): 21–27. https://doi.org/10.61761/seala.1.1.21-27.

Sumodiningrat, Aprilian. “Penguatan Putusan Mahkamah Konstitusi Sebagai Politik Hukum Legislatif” 20, no. 2 (2023). https://doi.org/10.31078/jk2025.

Sundariwati, Ni Luh Dewi. “Judicial Activism: Diantara Melindungi Supremasi Konstitusional Atau Transisi Menuju Juristocracy,” 2024. https://doi.org/10.31078/jk2135.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, https://peraturan.bpk.go.id/Details/101646/uud-no--

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168), https://peraturan.bpk.go.id/Details/44418

Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, https://paralegal.id/peraturan/peraturan-kepolisian-negara-nomor-10-tahun-2025/

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13410_1763008368.pdf