Analisis Implementasi Penegakan Hukum dan Pertanggungjawaban terhadap Kerusakan Lingkungan di Indonesia

Isi Artikel Utama

Innaya Salsabil Indira Kitri

Abstrak

Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara indonesia, pernyataan tersebut sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009. Bencana lumpur panas yang muncul akibat pengeboran di daerah Sidoarjo menjadi bencana besar bagi Indonesia karena menyangkut hak manusia dan lingkungan. Oleh karena itu, tujuan diadakannya penelitian ini guna menganalisis penegakan hukum yang ada di Indonesia telah efektif atau tidak dan pertanggung jawaban apa yang telah diberikan pemerintah terhadap warga yang terdampak. Untuk mengetahui itu maka penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Kebijakan-kebijakan mengenai lingkungan hidup pada kenyataannya tidak maksimal. Hal ini disebabkan oleh sistem pengaturan hukum Indonesia yang tergolong lemah sehingga ke efektivitasnya tidak berjalan baik. Seperti pada bencana yang di akibatkan oleh PT Lapindo Brantas, penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam pertanggungjawaban mengenai kasus ini nyatanya berakhir pada peminjaman dana oleh pemerintah kepada badan usaha sebagai upaya untuk memenuhi hak-hak warga yang terdampak. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum hingkungan hidup di Indonesia masih sangat lemah, maka diperlukan reformasi atau pembaharuan hukum untuk menciptakan sistem hukum yang lebih kuat dan bertujuan meningkatkan keadilan serta menghindari kesewenang-wenangan dari aparat pemerintah yang menyalahgunakan kekuasaannya.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Indira Kitri, I. S. (2025). Analisis Implementasi Penegakan Hukum dan Pertanggungjawaban terhadap Kerusakan Lingkungan di Indonesia. Nature : Jurnal Lingkungan Dan Kelautan Internasional, 1(1), 57–77. https://doi.org/10.69836/nature-jlki.v1i1.183
Bagian
Bagian Kebijakan

Referensi

Ainur Ridlo, Ahmad, and Imroatin Arsali. “DINAMIKA PENEGAKKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA DALAM MENGHADAPI PROBLEMATIKA LINGKUNGAN HIDUP.” Journal Presumption of Law 6, no. 2 (October 18, 2024): 140–57. https://doi.org/10.31949/jpl.v6i2.8788.

Alfina, Salsabilla Abidah, Amaturahman Zulfa, and Ahmad Fauzi Hendratmoko. “Potensi Kerusakan Ekosistem Sebagai Dampak Luapan Lumpur Lapindo: A Systematic Literature Review.” MERDEKA: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 4 (April 2024): 282.

Anika, Ni’matun Nisa and Suharno. “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (STUDI KASUS KEBAKARAN HUTAN DI INDONESIA).” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 2 (Maret, 2020): http://dx.doi.org/10.23920/jbmh.v4i2.337

Arifardhani, Y, M P Kodri, and P Adab. Perlindungan Hukum : Hak Hidup Dan Tinggal Di Lingkungan Yang Baik Dan Sehat. Edited by M Kodri. Indramayu: PT. Adab Indonesia, 2024. https://books.google.co.id/books?id=g30jEQAAQBAJ.

Devi, Annisa Navaratu and Ikhwan Aulia Fatahillah. “ANALISIS YURIDIS KASUS LUMPUR LAPINDO DALAM PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA.” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 6, no. 4 (2024): 51-60. https://doi.org/10.3783/causa.v6i4.6167

Fahruddin, Muhammad. “Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Veritas 5, no. 2 (2019): 81–98.

Hakim, Rahmanul, Eric. “PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA DALAM ASPEK KEPIDANAAN” Media Keadilan : Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 1 (2020): 44-50. https://doi.org/10.31764/jmk.v11i1.1615

Kurniawan, Andre, Marsel Agustian Sembiring, Mikhael Joshua Nababan, and Muhammad Jordan Edison. “Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia.” MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur 1 (November 2023): 402.

Laily, Farah Nur, and Fatma Ulfatun Najicha. “PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN SEBAGAI UPAYA MENGATASI PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA.” Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum 21, no. 2 (2022): 22.

Maria, Juliya, and Leni Indrayani. “ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM OLEH PT LAPINDO BRANTAS YANG MENEYEBABKAN BENCANA,” n.d., 32.

Nugraha, Asta Arvin, Handayani Rachmani Ketut Ayu Gusti I, and Fatma Ulfatun Najicha. “PERAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM MENCEGAH KERUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP.” Jurnal Hukum tora 7, no. 2 (Agustus, 2021):

Nurikah, N., Jazuli, E. R., & Bustaman, C. D. R. (2024). Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Dalam Penanggulangan Polusi Akibat Pembakaran Sampah Di Kota Tangerang. Equality : Jurnal Hukum Dan Keadilan, 1(1), 59–78. https://doi.org/10.69836/equality-jlj.v1i1.38

Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan Di Indonesia. Ketiga. Jakara: Rajawali, 2015.

Rosnawati, Emy, and Tanzil Multazam. BUKU AJAR HUKUM LINGKUNGAN. Sidoarjo: UMSIDA Press, 2022.

Santoso, R. A., Siatiman, R. V., Amirulazka, N. I., & Mustaqim, M. A. S. (2024). Pergeseran Wewenang Perum Perhutani KPH Malang Dalam Pengelolaan Cagar Budaya (Studi Kasus: Candi Sumberawan, Singosari). Equality : Jurnal Hukum Dan Keadilan, 1(2), 176–204. https://doi.org/10.69836/equality-jlj.v1i2.133

Triadi, Irwan, and Lumban, Mampetua, Tulus Gaol. “IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN LINGKUNGAN HIDUP.” Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 4 (2024): 52–62.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Wijoyo, Suparto. Alam Sedang Menyapa dan Problematika Negara. Airlangga University Press, 2010.

_______________. Konstitusionalitas Hak Atas Lingkungan. Airlangga University Press, 2009.

Yoga, Aditya Permana Gede I and Kadek Julia Mahadewi. “PENEGAKAN HUKUM DALAM MENANGANI PENCEMARAN LINGKUNGAN DI PESISIR PANTAI BALI.” BelomBahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu 13, no. 2 (2023).

Yunita, Erva and Irwan Triadi. “Tindak Pidana Dalam Kasus Lumpur Lapindo (Terkait Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).” Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia 1, no. 3 (Juli, 2024): 93-99. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i3.263.