Peran Hukum Lingkungan dalam Menghadapi Ekstraktivisme di Sektor Minyak, Gas, dan Mineral di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di sektor minyak, gas, dan mineral sering kali memberikan tekanan besar terhadap lingkungan, sehingga membutuhkan pengaturan yang efektif melalui instrumen hukum lingkungan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis efektivitas instrumen hukum lingkungan di Indonesia dalam mengelola dampak lingkungan yang dihasilkan oleh aktivitas sektor tersebut. Kami menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta analisis implementasi kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat instrumen hukum yang cukup lengkap, seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, efektivitasnya masih terkendala oleh lemahnya pengawasan, rendahnya penegakan hukum, dan kurang optimalnya koordinasi antarinstansi. Hal ini berdampak pada tingginya angka pelanggaran lingkungan dan lambatnya pemulihan ekosistem yang terdampak. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlunya penguatan kapasitas pengawasan, penerapan sanksi yang lebih tegas, serta integrasi teknologi dalam pengelolaan lingkungan untuk meningkatkan efektivitas instrumen hukum lingkungan di sektor minyak, gas, dan mineral
Rincian Artikel
Bagian
Bagian Kebijakan
Referensi
Agassi, M. A., Hendrawan, R., & Mubarak, A. A. (2023). Analisis Politik Hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jurnal Ilmiah Multidisipline, 1(11), 397–412. https://doi.org/10.5281/zenodo.10282684
Aqilla, H., Amelia, D., Rahmah, F., Abraham, A. B., & Faizi, F. (2022). Eksistensi Masyarakat Adat di Tengah Revolusi Industri 4.0. Aceh Anthropological Journal, 6(1), 15–26. https://doi.org/10.29103/aaj.v6i1.5873
Asgar, S. (2020). Harmoniasi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Upaya Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan. Jurnal Borneo Humaniora, 3(2), 43–49. https://doi.org/10.35334/borneo_humaniora.v3i2.1585
Bahruddin, Taufik, M., & Wildan, M. (2022). Penerapan Hukum Lingkungan pada Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (1st ed). Penerbit Tanah Air Beta. https://repository.upstegal.ac.id/8283/1/BUKU Hukum Lingkungan.pdf
Crochet, V. (2022). Trade Defence Instruments: A New Tool for the European Union’s Extractivism. European Journal of International Law, 33(2), 381–410. https://doi.org/10.1093/ejil/chac024
Damayanty, S. A. (2016). Pengelolaan Industri Ekstraktif di Indonesia: Kebijakan Fiskal dan Tantangan ke Depan,". In Menggali Potensi Penerimaan Negara di Tengah Lesunya Ekonomi Global. Badan Kebijakan Fiskal.
Djiwandana, A. D., & Firmansyah, M. E. (2023). Izin Lingkungan: Suatu Kajian Perbandingan Peraturan Perundang-Undangan. Journal Evidence Of Law, 2(1), 12–20. https://doi.org/10.59066/jel.v2i1.232
Hido, K., Rumimpunu, D., & Rewah, R. (2021). Kewenangan Pemerintah Provinsi dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020. Lex Administratum, 10(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/42548/37542
Illahi, A. R. (2022). Hilirisasi Pertambangan Dan Dampaknya terhadap Aspek Ekonomis Lingkungan Hidup di Indonesia. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(3), 1436–1444.
Jiwanti, A. (2023). Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dalam Undang-undang Cipta Kerja. Justisi, 9(2), 158–174. https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v9i2.2334
Judijanto, L., & Adiwijaya, S. (2024). Dampak Eksplorasi Sumber Daya Alam Terhadap Keberlanjutan Ekosistem Hutan Tropis di Kalimantan. Jurnal Geosains West Science, 2(03), 103–111.
Judijanto, L., Khulaili Harsya, R. M., & Priyana, Y. (2023). Implementasi Hukum Lingkungan dalam Penegakan Hukum terhadap Pencemaran Sungai di Bandung. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(12), 1201–1209. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i12.874
Judijanto, L., Yusuf, R., & Abdillah, R. (2023). Pengaruh Faktor Lingkungan terhadap Eksplorasi Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim. Jurnal Geosains West Science, 1(03), 134–142. https://doi.org/10.58812/jgws.v1i03.719
Kaunang, C. K. P. G., Sondakh, J., & Bawole, H. (2023). Eksistensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terhadap Suatu Usaha Atau Kegiatan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Lex Crimen, 12(1), 1–10. file:///C:/Users/LENOVO/Downloads/JURNAL+(CANTIKA+K.P.G+KAUNANG+18071101472) (2).pdf
Pradhani, S. I. (2019). Theoretical Discourse Regarding Women ’ S Role. Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 5(1), 69–83.
Purba, B., Situmorang, E. J. Y., Annurradi, M. A. S., Siagian, H., & Hutagalung, M. (2024). Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam: Studi Kasus Indonesia. Economic Reviews Journal, 3(3), 2145–2150. https://doi.org/10.56709/mrj.v3i3.316
Purba, F. A. P. (2022). Kewenangan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Rizki, A. N., & Firmansyah, A. (2021). Kewajiban Lingkungan Atas Reklamasi dan Pasca Tambang pada Perusahaan Sektor Pertambangan di Indonesia. Ekombis Sains: Jurnal Ekonomi, Keuangan Dan Bisnis, 6(1), 37–54. https://doi.org/10.24967/ekombis.v6i1.1117
Safwadinur, S., & Sari, E. (2023). Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terhadap Pelaku Penambang Minyak Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Aceh …. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 1(2), 78–91.
Saleh, I. N. S., & Gadsia Spaltani, B. (2022). Reformulasi Perlindungan Hukum Bagi Pejuang Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat. Jatiswara, 37(2), 163–175. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i2.402
Sambouw, S. T. (2015). Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia terhadap Hak Ekonomi Sosial Budaya Masyarakat di Pulau Marore Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara. Lex Administratum, 3(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/8711/8275
Saputra, N. T., Siswako, H. Y., Jeehoon, M., & Satory, A. (2023). Eksistensi Perkembangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Lentera: Multidisciplinary Studies, 1(2), 67–74. https://lentera.publikasiku.id/index.php
Septiana, N., Primadina Hasanah, & Annisa Rahmita Soemarsono. (2022). Analisis Volatilitas Harga Saham Sekor Minyak dan Gas di Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19 dengan Metode ARIMA-GARCH. J Statistika, 14(2), 99–109. https://doi.org/10.36456/jstat.vol14.no2.a4497
Setyadi, D. S., & Yuniza, M. E. (2021). Perizinan Berusaha Di Sektor Hulu Minyak Dan Gas Bumi: Evaluasi Sistem Terintegrasi Secara Elektronik. Jurnal Ius Constituendum, 6(2), 381. https://doi.org/10.26623/jic.v6i2.4146
Sood, M. (2019). Hukum Lingkungan Indonesia (1st ed). Sinar Grafika.
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di sektor minyak, gas, dan mineral sering kali memberikan tekanan besar terhadap lingkungan, sehingga membutuhkan pengaturan yang efektif melalui instrumen hukum lingkungan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis efektivitas instrumen hukum lingkungan di Indonesia dalam mengelola dampak lingkungan yang dihasilkan oleh aktivitas sektor tersebut. Kami menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta analisis implementasi kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat instrumen hukum yang cukup lengkap, seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, efektivitasnya masih terkendala oleh lemahnya pengawasan, rendahnya penegakan hukum, dan kurang optimalnya koordinasi antarinstansi. Hal ini berdampak pada tingginya angka pelanggaran lingkungan dan lambatnya pemulihan ekosistem yang terdampak. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlunya penguatan kapasitas pengawasan, penerapan sanksi yang lebih tegas, serta integrasi teknologi dalam pengelolaan lingkungan untuk meningkatkan efektivitas instrumen hukum lingkungan di sektor minyak, gas, dan mineral
Rincian Artikel
Referensi
Agassi, M. A., Hendrawan, R., & Mubarak, A. A. (2023). Analisis Politik Hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jurnal Ilmiah Multidisipline, 1(11), 397–412. https://doi.org/10.5281/zenodo.10282684
Aqilla, H., Amelia, D., Rahmah, F., Abraham, A. B., & Faizi, F. (2022). Eksistensi Masyarakat Adat di Tengah Revolusi Industri 4.0. Aceh Anthropological Journal, 6(1), 15–26. https://doi.org/10.29103/aaj.v6i1.5873
Asgar, S. (2020). Harmoniasi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Upaya Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan. Jurnal Borneo Humaniora, 3(2), 43–49. https://doi.org/10.35334/borneo_humaniora.v3i2.1585
Bahruddin, Taufik, M., & Wildan, M. (2022). Penerapan Hukum Lingkungan pada Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (1st ed). Penerbit Tanah Air Beta. https://repository.upstegal.ac.id/8283/1/BUKU Hukum Lingkungan.pdf
Crochet, V. (2022). Trade Defence Instruments: A New Tool for the European Union’s Extractivism. European Journal of International Law, 33(2), 381–410. https://doi.org/10.1093/ejil/chac024
Damayanty, S. A. (2016). Pengelolaan Industri Ekstraktif di Indonesia: Kebijakan Fiskal dan Tantangan ke Depan,". In Menggali Potensi Penerimaan Negara di Tengah Lesunya Ekonomi Global. Badan Kebijakan Fiskal.
Djiwandana, A. D., & Firmansyah, M. E. (2023). Izin Lingkungan: Suatu Kajian Perbandingan Peraturan Perundang-Undangan. Journal Evidence Of Law, 2(1), 12–20. https://doi.org/10.59066/jel.v2i1.232
Hido, K., Rumimpunu, D., & Rewah, R. (2021). Kewenangan Pemerintah Provinsi dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020. Lex Administratum, 10(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/42548/37542
Illahi, A. R. (2022). Hilirisasi Pertambangan Dan Dampaknya terhadap Aspek Ekonomis Lingkungan Hidup di Indonesia. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(3), 1436–1444.
Jiwanti, A. (2023). Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dalam Undang-undang Cipta Kerja. Justisi, 9(2), 158–174. https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v9i2.2334
Judijanto, L., & Adiwijaya, S. (2024). Dampak Eksplorasi Sumber Daya Alam Terhadap Keberlanjutan Ekosistem Hutan Tropis di Kalimantan. Jurnal Geosains West Science, 2(03), 103–111.
Judijanto, L., Khulaili Harsya, R. M., & Priyana, Y. (2023). Implementasi Hukum Lingkungan dalam Penegakan Hukum terhadap Pencemaran Sungai di Bandung. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(12), 1201–1209. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i12.874
Judijanto, L., Yusuf, R., & Abdillah, R. (2023). Pengaruh Faktor Lingkungan terhadap Eksplorasi Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim. Jurnal Geosains West Science, 1(03), 134–142. https://doi.org/10.58812/jgws.v1i03.719
Kaunang, C. K. P. G., Sondakh, J., & Bawole, H. (2023). Eksistensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terhadap Suatu Usaha Atau Kegiatan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Lex Crimen, 12(1), 1–10. file:///C:/Users/LENOVO/Downloads/JURNAL+(CANTIKA+K.P.G+KAUNANG+18071101472) (2).pdf
Pradhani, S. I. (2019). Theoretical Discourse Regarding Women ’ S Role. Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 5(1), 69–83.
Purba, B., Situmorang, E. J. Y., Annurradi, M. A. S., Siagian, H., & Hutagalung, M. (2024). Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam: Studi Kasus Indonesia. Economic Reviews Journal, 3(3), 2145–2150. https://doi.org/10.56709/mrj.v3i3.316
Purba, F. A. P. (2022). Kewenangan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Rizki, A. N., & Firmansyah, A. (2021). Kewajiban Lingkungan Atas Reklamasi dan Pasca Tambang pada Perusahaan Sektor Pertambangan di Indonesia. Ekombis Sains: Jurnal Ekonomi, Keuangan Dan Bisnis, 6(1), 37–54. https://doi.org/10.24967/ekombis.v6i1.1117
Safwadinur, S., & Sari, E. (2023). Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi Terhadap Pelaku Penambang Minyak Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Aceh …. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 1(2), 78–91.
Saleh, I. N. S., & Gadsia Spaltani, B. (2022). Reformulasi Perlindungan Hukum Bagi Pejuang Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat. Jatiswara, 37(2), 163–175. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i2.402
Sambouw, S. T. (2015). Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia terhadap Hak Ekonomi Sosial Budaya Masyarakat di Pulau Marore Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara. Lex Administratum, 3(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/8711/8275
Saputra, N. T., Siswako, H. Y., Jeehoon, M., & Satory, A. (2023). Eksistensi Perkembangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Lentera: Multidisciplinary Studies, 1(2), 67–74. https://lentera.publikasiku.id/index.php
Septiana, N., Primadina Hasanah, & Annisa Rahmita Soemarsono. (2022). Analisis Volatilitas Harga Saham Sekor Minyak dan Gas di Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19 dengan Metode ARIMA-GARCH. J Statistika, 14(2), 99–109. https://doi.org/10.36456/jstat.vol14.no2.a4497
Setyadi, D. S., & Yuniza, M. E. (2021). Perizinan Berusaha Di Sektor Hulu Minyak Dan Gas Bumi: Evaluasi Sistem Terintegrasi Secara Elektronik. Jurnal Ius Constituendum, 6(2), 381. https://doi.org/10.26623/jic.v6i2.4146
Sood, M. (2019). Hukum Lingkungan Indonesia (1st ed). Sinar Grafika.