Komersialisasi Tindakan Medis dan Perlindungan Pasien: Menguji Batas Kepentingan Bisnis di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Komersialisasi pelayanan kesehatan berkembang seiring meningkatnya keterlibatan mekanisme bisnis dalam penyelenggaraan fasilitas dan tindakan medis. Persoalan hukum muncul ketika kepentingan ekonomi berpotensi memengaruhi keputusan medis dan menggeser orientasi pelayanan dari kebutuhan pasien. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum komersialisasi tindakan medis, menentukan batas kepentingan bisnis dalam perlindungan hak pasien, serta merumuskan rekonstruksi batas komersialisasi tindakan medis yang berorientasi pada perlindungan pasien. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum dianalisis melalui inventarisasi, klasifikasi, perbandingan, penafsiran, dan sintesis terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia membolehkan komersialisasi pelayanan kesehatan, tetapi membatasi pengaruh kepentingan ekonomi terhadap keputusan medis. Kesenjangan hukum terletak pada belum terintegrasinya norma mengenai kebutuhan medis, independensi profesional, persetujuan pasien, transparansi, keselamatan, dan pertanggungjawaban ke dalam parameter pengawasan yang terpadu. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi konseptual melalui integrasi enam parameter, yaitu medical necessity, professional independence, informed consent, transparency, patient safety, dan accountability, untuk membedakan commercialization of healthcare services yang diperbolehkan dari commercialization of medical decisions yang harus dibatasi. Model ini menempatkan kepentingan bisnis sebagai bagian dari penyelenggaraan layanan, tetapi bukan sebagai dasar penentuan tindakan medis.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Abdelhadi, O., Fulton, B. D., Alexander, L., & Scheffler, R. M. (2024). Private Equity–Acquired Physician Practices And Market Penetration Increased Substantially, 2012–21: Study examines private equity-acquired physician practices and market penetration. Health Affairs, 43(3), 354–362. https://doi.org/10.1377/ hlthaff.2023.00152
Aliyya, B. N. (2025). Keluhan beruntun pasien BPJS di RS Kalimantan Tengah: Antara harapan dan kenyataan pahit. Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--keluhan-beruntun-pasien-bpjs-di-rs-kalimantan-tengah-antara-harapan-dan-kenyataan-pahit?
Amalia Puswitasari. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan (Jkn) Rumah Sakit. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 1(2), 227–235. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2. 1749
Attinger, S. A., Jackson, E., Karpin, I., Kerridge, I., Newson, A. J., Stewart, C., Van De Wiel, L., & Lipworth, W. (2024). Addressing the consequences of the corporatization of reproductive medicine. Medical Law Review, 32(4), 444–467. https://doi.org/10.1093/medlaw/fwae018
Bawuah, A., Appleton, S., & Li, Y. (2024). The effect of health facility ownership on perceived healthcare quality: Evidence from Ghana. International Journal of Health Economics and Management, 24(4), 571–593. https://doi.org/10.1007/ s10754-024-09385-0
Borsa, A., Bejarano, G., Ellen, M., & Bruch, J. D. (2023). Evaluating trends in private equity ownership and impacts on health outcomes, costs, and quality: Systematic review. BMJ, 382, e075244. https://doi.org/10.1136/bmj-2023-075244
Brosig-Koch, J., Hennig-Schmidt, H., Kairies-Schwarz, N., Kokot, J., & Wiesen, D. (2024). A new look at physicians’ responses to financial incentives: Quality of care, practice characteristics, and motivations. Journal of Health Economics, 94, 102862. https://doi.org/10.1016/j.jhealeco.2024.102862
Budiyanti, R. T., & Herlambang, P. M. (2021). Perlindungan Hukum Pasien Dalam Layanan Konsultasi Kesehatan Online. Jurnal Hukum Kesehatan IndonesiA, 1(01), 1–10. https://doi.org/10.53337/jhki.v1i01.1
Cai, C., & Song, Z. (2023). A Policy Framework for the Growing Influence of Private Equity in Health Care Delivery. JAMA, 329(18), 1545. https://doi.org/10.1001 /jama.2023.2801
Dun, C., Walsh, C. M., Hicks, C. W., Stasko, T., Vidimos, A. T., Leshin, B., Billingsley, E. M., Coldiron, B. M., Bennett, R. G., Marks, V. J., Otley, C., Rogers, H. W., Goldman, G. D., Albertini, J. G., & Makary, M. A. (2024). 5-Year Follow-Up of a Physician Performance Feedback Report Intervention to Reduce Overuse and Excess Cost: A National Cohort Study. Dermatologic Surgery, 50(6), 558–564. https://doi.org/10.1097/DSS.0000000000004165
Ibrahim, J. (2022). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.
Irwansyah. (2021). Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.
Jackson, E. (2021). Challenging the Comparison in Montgomery Between Patients and ‘Consumers Exercising Choices’. Medical Law Review, 29(4), 595–612. https://doi.org/10.1093/medlaw/fwab031
Kadarisma, A., Sudiarto, S., & Setiawan, Y. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Bpjs Dalam Pelayanan Kesehatan. Commerce Law, 1(1), 18–25. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.315
Kemenkes RI. (2023). Profil Kesehatan Indonesia 2023. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. fhttps:// www.google.com/goto?url=CAESbwHrOzAVjP41O6QLBsRY3acRRKOgww84L9qL3CluJ1qO-nNgmek5GxtbWzm5mf82uTu8PpxkNAQki-KH8EGh-jWg ksztxVdifuKxXHAWYsgJkar4tK2AucnNw2YDJvUTD9EWvheOvh9KgsPxkdcCSg
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 749.
Kim, H., & Lee, A. (2023). How patient autonomy drives the legal liabilities of medical practitioners and the practical ways to mitigate and resolve them. Postgraduate Medical Journal, 99(1168), 83–88. https://doi.org/10.1093/ postmj/qgad003
Lin, H., Munnich, E. L., Richards, M. R., Whaley, C. M., & Zhao, X. (2023). Private equity and healthcare firm behavior: Evidence from ambulatory surgery centers. Journal of Health Economics, 91, 102801. https://doi.org/10.1016/j. jhealeco.2023.102801
Nurnaeni, N., & Bachri, S. (2024). Peran Hukum dalam Menjamin Hak atas Kesehatan: Analisis Perlindungan Hukum bagi Pasien di Indonesia. Jurnal Berita Kesehatan, 17(2), 58–69. https://doi.org/10.58294/jbk.v17i2.204
Ombudsman RI. (2025a). Ombudsman RI soroti potensi maladministrasi pada pending claim BPJS Kesehatan, ini lima poin perbaikannya. Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id/pers/r/ombudsman-ri-soro ti-potensi-maladministrasi-pada-pending-claim-bpjs-kesehatan--ini-lima-poi n-perbaikannya?
Ombudsman RI. (2025b). Ombudsman RI soroti potensi maladministrasi pada penolakan pasien BPJS Kesehatan, ini poin perbaikannya. Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id/pers/r/ombudsman-ri-soroti-potensi-maladministrasi-pada-penolakan-pasien-bpjs-kesehatan-ini-poin-perbaikannya?
Ramadhan, M. S., & Nugraha, A. (2021). Tindakan Medis Dokter terhadap Pasien Tanpa Informed Consent Dalam Perspektif Hukum Progresif. Simbur Cahaya, 1–14. https://doi.org/10.28946/sc.v28i2.1199
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887.
Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952.
Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115.
Sistini Sistini. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Pasien Atas Tindakan Medis yang tidak disertai Informed Consent. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 1(3), 57–67. https://doi.org/10.62383/majelis.v1i3.25
Sitorus, C. D., Abidin, Z., & M, M. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Tentang Pelayanan Kesehatan Pasien Umum Dengan Pasien Pengguna Bpjs Kesehatan (Studi Di Rsud H Abdul Manan Simatupang Kisaran). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 4(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6493
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2023). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Staples, J. A., Liu, G., Brubacher, J. R., Karimuddin, A., & Sutherland, J. M. (2021). Physician Financial Incentives to Reduce Unplanned Hospital Readmissions: An Interrupted Time Series Analysis. Journal of General Internal Medicine, 36(11), 3431–3440. https://doi.org/10.1007/s11606-021-06803-8
Strobel, C. J., Oldenburg, D., & Steinhäuser, J. (2023). Factors influencing defensive medicine‐based decision‐making in primary care: A scoping review. Journal of Evaluation in Clinical Practice, 29(3), 529–538. https://doi.org/10.1111/jep. 13799
Sukertayasa, I. M. A., & Arjawa, A. A. G. P. (2023). Perlindungan Hukum Pasien Dalam Layanan Konsultasi Kesehatan Online. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 3(02), 81–90. https://doi.org/10.53337/jhki.v3i02.99
Susilo, L. (2022). Pengaturan Dasar Hukum dalam Pelaksanaan Telemedicine pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 2(01), 53–61. https://doi.org/10.53337/jhki.v2i01.22
Tsanie, M. L., & Kusumaningrum, A. E. (2023). Tinjauan Yuridis Risiko Medis Terhadap Persetujuan Dokter Kepada Pasien Atas Tindakan Medis. JURNAL Hukum Kesehatan Indonesia, 3(01), 1–14. https://doi.org/10.53337/jhki. v3i01.83
WHO. (2026). Indonesia health accounts 2024: Strengthening evidence for sustainable health financing. World Health Organization Indonesia. https://www.who.int/indonesia/news/detail/12-02-2026-indonesia-health-accounts-2024--strengthening-evidence-for-sustainable-health-financing?
Yulius Don Pratama, Sangking, & Thea Farina. (2021). Perlindungan hukum terhadap pasien BPJS Kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. Journal of Environment and Management, 2(2), 191–199. https://doi.org/10.37304/jem.v2i2.2948