Komersialisasi Tindakan Medis dan Perlindungan Pasien: Menguji Batas Kepentingan Bisnis di Indonesia

Isi Artikel Utama

Lulut Dyah Wardani

Abstrak

Komersialisasi pelayanan kesehatan berkembang seiring meningkatnya keterlibatan mekanisme bisnis dalam penyelenggaraan fasilitas dan tindakan medis. Persoalan hukum muncul ketika kepentingan ekonomi berpotensi memengaruhi keputusan medis dan menggeser orientasi pelayanan dari kebutuhan pasien. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum komersialisasi tindakan medis, menentukan batas kepentingan bisnis dalam perlindungan hak pasien, serta merumuskan rekonstruksi batas komersialisasi tindakan medis yang berorientasi pada perlindungan pasien. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum dianalisis melalui inventarisasi, klasifikasi, perbandingan, penafsiran, dan sintesis terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia membolehkan komersialisasi pelayanan kesehatan, tetapi membatasi pengaruh kepentingan ekonomi terhadap keputusan medis. Kesenjangan hukum terletak pada belum terintegrasinya norma mengenai kebutuhan medis, independensi profesional, persetujuan pasien, transparansi, keselamatan, dan pertanggungjawaban ke dalam parameter pengawasan yang terpadu. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi konseptual melalui integrasi enam parameter, yaitu medical necessity, professional independence, informed consent, transparency, patient safety, dan accountability, untuk membedakan commercialization of healthcare services yang diperbolehkan dari commercialization of medical decisions yang harus dibatasi. Model ini menempatkan kepentingan bisnis sebagai bagian dari penyelenggaraan layanan, tetapi bukan sebagai dasar penentuan tindakan medis.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Wardani, L. D. (2026). Komersialisasi Tindakan Medis dan Perlindungan Pasien: Menguji Batas Kepentingan Bisnis di Indonesia. Sociale : Journal of Social and Political Sciences, 2(2), 315–342. https://doi.org/10.69836/sociale.v2i2.946
Bagian
Articles
Biografi Penulis

Lulut Dyah Wardani, Universitas Janabadra, Yogyakarta, Indonesia

Lulut Dyah Wardani, S.H., M.H., C.Me. adalah Advokat, Legal Consultant, Mediator, dan Entrepreneur dengan minat akademik dan profesional pada hukum kesehatan, hukum bisnis, perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa, serta pengembangan kewirausahaan. Berbekal latar belakang pendidikan hukum dan pengalaman profesional lintas bidang, ia aktif mengembangkan kajian hukum sekaligus mengimplementasikan pengetahuan hukum dalam praktik profesional dan kewirausahaan. Ia merupakan Founder and Owner SkinYou Aestheticology, sebuah usaha yang bergerak di bidang kecantikan dan perawatan kesehatan kulit, yang menjadi ruang pengembangan kompetensi dalam manajemen, inovasi, tata kelola bisnis, dan pelayanan profesional. Dalam bidang akademik, aktivitasnya meliputi penelitian dan publikasi ilmiah dengan fokus pada isu hukum kontemporer. Karya ilmiah yang telah dipublikasikan meliputi Juridical Review of the Role of the Civil Service Police Unit of Yogyakarta City in Enforcing the Yogyakarta City Regional Regulation on Waste Management, Disharmony of Criminal Norms in Accountability for Illegal Skincare Distribution in Digital Marketplaces, serta The Paradox of Legal Protection for Victims of Dating Violence: Between Normative Fragmentation and Legal Certainty. Di luar aktivitas profesional dan akademik, ia memiliki minat pada literasi, olahraga, pembelajaran berkelanjutan, dan pengembangan kapasitas profesional.

Referensi

Abdelhadi, O., Fulton, B. D., Alexander, L., & Scheffler, R. M. (2024). Private Equity–Acquired Physician Practices And Market Penetration Increased Substantially, 2012–21: Study examines private equity-acquired physician practices and market penetration. Health Affairs, 43(3), 354–362. https://doi.org/10.1377/ hlthaff.2023.00152

Aliyya, B. N. (2025). Keluhan beruntun pasien BPJS di RS Kalimantan Tengah: Antara harapan dan kenyataan pahit. Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--keluhan-beruntun-pasien-bpjs-di-rs-kalimantan-tengah-antara-harapan-dan-kenyataan-pahit?

Amalia Puswitasari. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan (Jkn) Rumah Sakit. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 1(2), 227–235. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2. 1749

Attinger, S. A., Jackson, E., Karpin, I., Kerridge, I., Newson, A. J., Stewart, C., Van De Wiel, L., & Lipworth, W. (2024). Addressing the consequences of the corporatization of reproductive medicine. Medical Law Review, 32(4), 444–467. https://doi.org/10.1093/medlaw/fwae018

Bawuah, A., Appleton, S., & Li, Y. (2024). The effect of health facility ownership on perceived healthcare quality: Evidence from Ghana. International Journal of Health Economics and Management, 24(4), 571–593. https://doi.org/10.1007/ s10754-024-09385-0

Borsa, A., Bejarano, G., Ellen, M., & Bruch, J. D. (2023). Evaluating trends in private equity ownership and impacts on health outcomes, costs, and quality: Systematic review. BMJ, 382, e075244. https://doi.org/10.1136/bmj-2023-075244

Brosig-Koch, J., Hennig-Schmidt, H., Kairies-Schwarz, N., Kokot, J., & Wiesen, D. (2024). A new look at physicians’ responses to financial incentives: Quality of care, practice characteristics, and motivations. Journal of Health Economics, 94, 102862. https://doi.org/10.1016/j.jhealeco.2024.102862

Budiyanti, R. T., & Herlambang, P. M. (2021). Perlindungan Hukum Pasien Dalam Layanan Konsultasi Kesehatan Online. Jurnal Hukum Kesehatan IndonesiA, 1(01), 1–10. https://doi.org/10.53337/jhki.v1i01.1

Cai, C., & Song, Z. (2023). A Policy Framework for the Growing Influence of Private Equity in Health Care Delivery. JAMA, 329(18), 1545. https://doi.org/10.1001 /jama.2023.2801

Dun, C., Walsh, C. M., Hicks, C. W., Stasko, T., Vidimos, A. T., Leshin, B., Billingsley, E. M., Coldiron, B. M., Bennett, R. G., Marks, V. J., Otley, C., Rogers, H. W., Goldman, G. D., Albertini, J. G., & Makary, M. A. (2024). 5-Year Follow-Up of a Physician Performance Feedback Report Intervention to Reduce Overuse and Excess Cost: A National Cohort Study. Dermatologic Surgery, 50(6), 558–564. https://doi.org/10.1097/DSS.0000000000004165

Ibrahim, J. (2022). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.

Irwansyah. (2021). Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.

Jackson, E. (2021). Challenging the Comparison in Montgomery Between Patients and ‘Consumers Exercising Choices’. Medical Law Review, 29(4), 595–612. https://doi.org/10.1093/medlaw/fwab031

Kadarisma, A., Sudiarto, S., & Setiawan, Y. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Bpjs Dalam Pelayanan Kesehatan. Commerce Law, 1(1), 18–25. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.315

Kemenkes RI. (2023). Profil Kesehatan Indonesia 2023. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. fhttps:// www.google.com/goto?url=CAESbwHrOzAVjP41O6QLBsRY3acRRKOgww84L9qL3CluJ1qO-nNgmek5GxtbWzm5mf82uTu8PpxkNAQki-KH8EGh-jWg ksztxVdifuKxXHAWYsgJkar4tK2AucnNw2YDJvUTD9EWvheOvh9KgsPxkdcCSg

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 749.

Kim, H., & Lee, A. (2023). How patient autonomy drives the legal liabilities of medical practitioners and the practical ways to mitigate and resolve them. Postgraduate Medical Journal, 99(1168), 83–88. https://doi.org/10.1093/ postmj/qgad003

Lin, H., Munnich, E. L., Richards, M. R., Whaley, C. M., & Zhao, X. (2023). Private equity and healthcare firm behavior: Evidence from ambulatory surgery centers. Journal of Health Economics, 91, 102801. https://doi.org/10.1016/j. jhealeco.2023.102801

Nurnaeni, N., & Bachri, S. (2024). Peran Hukum dalam Menjamin Hak atas Kesehatan: Analisis Perlindungan Hukum bagi Pasien di Indonesia. Jurnal Berita Kesehatan, 17(2), 58–69. https://doi.org/10.58294/jbk.v17i2.204

Ombudsman RI. (2025a). Ombudsman RI soroti potensi maladministrasi pada pending claim BPJS Kesehatan, ini lima poin perbaikannya. Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id/pers/r/ombudsman-ri-soro ti-potensi-maladministrasi-pada-pending-claim-bpjs-kesehatan--ini-lima-poi n-perbaikannya?

Ombudsman RI. (2025b). Ombudsman RI soroti potensi maladministrasi pada penolakan pasien BPJS Kesehatan, ini poin perbaikannya. Ombudsman Republik Indonesia. https://ombudsman.go.id/pers/r/ombudsman-ri-soroti-potensi-maladministrasi-pada-penolakan-pasien-bpjs-kesehatan-ini-poin-perbaikannya?

Ramadhan, M. S., & Nugraha, A. (2021). Tindakan Medis Dokter terhadap Pasien Tanpa Informed Consent Dalam Perspektif Hukum Progresif. Simbur Cahaya, 1–14. https://doi.org/10.28946/sc.v28i2.1199

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887.

Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952.

Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115.

Sistini Sistini. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Pasien Atas Tindakan Medis yang tidak disertai Informed Consent. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 1(3), 57–67. https://doi.org/10.62383/majelis.v1i3.25

Sitorus, C. D., Abidin, Z., & M, M. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Tentang Pelayanan Kesehatan Pasien Umum Dengan Pasien Pengguna Bpjs Kesehatan (Studi Di Rsud H Abdul Manan Simatupang Kisaran). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 4(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6493

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2023). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Staples, J. A., Liu, G., Brubacher, J. R., Karimuddin, A., & Sutherland, J. M. (2021). Physician Financial Incentives to Reduce Unplanned Hospital Readmissions: An Interrupted Time Series Analysis. Journal of General Internal Medicine, 36(11), 3431–3440. https://doi.org/10.1007/s11606-021-06803-8

Strobel, C. J., Oldenburg, D., & Steinhäuser, J. (2023). Factors influencing defensive medicine‐based decision‐making in primary care: A scoping review. Journal of Evaluation in Clinical Practice, 29(3), 529–538. https://doi.org/10.1111/jep. 13799

Sukertayasa, I. M. A., & Arjawa, A. A. G. P. (2023). Perlindungan Hukum Pasien Dalam Layanan Konsultasi Kesehatan Online. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 3(02), 81–90. https://doi.org/10.53337/jhki.v3i02.99

Susilo, L. (2022). Pengaturan Dasar Hukum dalam Pelaksanaan Telemedicine pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 2(01), 53–61. https://doi.org/10.53337/jhki.v2i01.22

Tsanie, M. L., & Kusumaningrum, A. E. (2023). Tinjauan Yuridis Risiko Medis Terhadap Persetujuan Dokter Kepada Pasien Atas Tindakan Medis. JURNAL Hukum Kesehatan Indonesia, 3(01), 1–14. https://doi.org/10.53337/jhki. v3i01.83

WHO. (2026). Indonesia health accounts 2024: Strengthening evidence for sustainable health financing. World Health Organization Indonesia. https://www.who.int/indonesia/news/detail/12-02-2026-indonesia-health-accounts-2024--strengthening-evidence-for-sustainable-health-financing?

Yulius Don Pratama, Sangking, & Thea Farina. (2021). Perlindungan hukum terhadap pasien BPJS Kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. Journal of Environment and Management, 2(2), 191–199. https://doi.org/10.37304/jem.v2i2.2948