Konflik Program Lumbung Pangan: Studi Kasus Desa Pilang di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah

Isi Artikel Utama

Krismes Santo Haloho

Abstrak

Program Lumbung Pangan (Food Estate) di Desa Pilang dilaksanakan pada tahun 2021 dengan kegiatan ekstensifikasi lahan untuk sawah, terjadi aksi penolakan salah satu warga pemilik lahan ketika kontraktor melaksanakan pembukaan lahan. Tujuan penelitian adalah menganalisis permasalahan sosial dari pelaksanaan program tersebut, metode penelitian adalah deskripsi kualitatif dengan analisis data model interaktif menggunakan alat bantu analisis yaitu pohon konflik dan diagram manajemen konflik. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa permasalahan sosial merupakan konflik lahan yang bersifat vertikal, konflik terjadi akibat warga pemilik lahan menolak kontraktor melaksanakan pembukaan lahan dari peta rencana hasil rekomendasi Tim Survei, Investigasi dan Desain (SID). Penolakan terjadi akibat lahan milik warga tersebut merupakan hutan berisi kebun karet sebagai sumber mata pencaharian. Bentuk konflik merupakan destruktif karena adanya perasaan emosi atau kekecewaan pemilik lahan, karena terjadinya perobekan baju ketika aksi pengadangan alat berat di lokasi program. Penyelesaian konflik lahan yang dilakukan oleh kelompok atas (superordinat) dengan gaya mendominasi oleh pemerintah dan menghindar oleh kontraktor, karena konflik diselesaikan dengan merelokasi lahan ke wilayah lain. Efek konflik terhadap program adalah luas lahan yang direncanakan tidak terealisasi sesuai dengan target luasan, sedangkan terhadap masyarakat adalah terdapat empat (4) kelompok tani tidak memiliki lahan cetak sawah yang menimbulkan ketidakpuasan karena kondisi lahan yang dicetak tidak maksimal dan kecemburuan antara kelompok tani yang telah dibuka dengan kelompok yang tidak jadi dibuka. Ketidakadilan dalam implementasi program yang memicu konflik lahan merupakan bentuk pengabaian status sosial pemilik lahan, kendala eksternal disikapi oleh pemerintah dan kontraktor menunjukkan rendahnya mobilitas vertikal kelompok subordinat di Desa Pilang.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Haloho, K. S. (2025). Konflik Program Lumbung Pangan: Studi Kasus Desa Pilang di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Sociale : Journal of Social and Political Sciences, 1(1), 1–17. Diambil dari https://jurnal.sinesia.id/index.php/sociale/article/view/232
Bagian
Articles

Referensi

Agus, Fahmuddin., Markus Anda., Ali Jamil., & Masganti. (2014). Lahan Gambut Indonesia. IAARD Press, Jakarta.

Ahmad N. F., Sisgianto., & Mohammad J. L. (2021). The Urgency of Food Estate for National Food Security in The Middle of The COVID-19 Pandemic. Journal of Government and Political Issues, 1(1), 35–44. https://doi.org/10.53341/jgpi.v1i1.8

Alexandra Hukom., Rendy M Iqbal., Nomeritae., & Ravenalla Abdurahman. (2023). Identifikasi Desa Sebagai “Lewu Proklim” di Kabupaten Pulang Pisau. JGG-Jurnal Green Growth dan Manajemen Lingkungan, 13(1), 1-20. https://doi.org/10.21009/10.21009/jgg.v13i1.01

Bagja Waluya. (2007). Sosiologi: Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat. Grafindo Media Pratama, Bandung.

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative Inquiry and Research Design Choosing Among Five Approaches (4th Edition ed). Sage Publishing, California.

Direktur Jenderal Prasarana & Sarana Pertanian Kementerian Pertanian. (2021). Surat Keputusan No.18.3/Kpts/SR.030/B/02/2021 Tentang Petunjuk Teknis Survei Investigasi Calon Petani-Calon Lokasi dan Desain Ekstensifikasi Lahan Sawah Tahun Anggaran 2021.

Fisher, Simon., et al. (2001). Mengelola Konflik: Keterampilan dan Strategi untuk Bertindak, The British Council Indonesia, Jakarta.

Gamin., Nugroho, B., Kartodihardjo, H., Kolopaking, L.M., & Boer, R. (2014). Menyelesaikan Konflik Penguasaan Kawasan Hutan melalui Pendekatan Gaya Sengketa Para Pihak di Kesatuan Pengelolaan Hutan Lakitan, Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 11(1), 71–90.

Hendricks, W. (2008). Bagaimana Mengelola Konflik, Petunjuk Praktis untuk Manajemen Konflik yang Efektif (alih bahasa Arif Santoso). Bumi Aksara, Jakarta.

Joko Mulyono. (2023). Implementasi Program Pengembangan Food Estate di Kalimantan Tengah, Jurnal Analis Kebijakan, 7(1), 13-28.

Kartiani P Ayu. (2022). Kebijakan Perubahan Lahan dalam Pembangunan Food Estate di Kalimantan Tengah, JISPAR-Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Pemerintahan, 11(1), 24-36. ISSN 2089-6123; e-ISSN 2684-9119.

Miles, M.B., Huberman, A.M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook Edition 3. Sage Publications, USA.

Pruitt, Dean G dan Jeffrey Z. Rubin. (2009). Teori Konflik Sosial. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Ramadani, F., Setiowati., & Luthfi, A.N. (2019). Pencetakan sawah baru dan penguatan aset tanah petani untuk ketahanan pangan (Studi Desa Masta Kec. Bakarangan Kab. Tapin, Prov. Kalimantan Selatan), Jurnal Tunas Agraria, 2(1), 95‒112. https://doi.org/10.31292/jta.v2i1.19.

Safitri, M.A., Muhshi, M.A., Muhajir,M., Shohibuddin, M., Arizona, Y., Sirait, M., Nagara & Santoso, H. (2011). Menuju kepastian dan keadilan tenurial (Edisi revisi). Epistema Institute, Jakarta.

Soejono soekanto., (2006), Sosiologi Suatu Pengantar. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Universitas Palangka Raya. (2021). Laporan Akhir SI-CPCL & Desain Ekstensifikasi Lahan Sawah Food Estate Provinsi KALTENG 2021.

Wicaksono. Y., & Puji Lestari. (2017). Dampak Konversi Lahan Pertanian Menjadi Tambang Pasir Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat di Desa Keningar, Kec Dukun, Kab Magelang, Jurnal pendidikan sosiologi, Universitas Negeri Yogyakarta.