Kearifan Lokal, Adat, Dan Politik: Relasi Pemerintah Desa Dengan Kasepuhan Guradog
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas hubungan antara pemerintah desa dan lembaga adat di Kasepuhan Guradog, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Penelitian ini berfokus pada peran Abah Olot selaku pemimpin adat yang memiliki pengaruh besar dalam struktur sosial dan politik lokal. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana otoritas adat berinteraksi dengan kekuasaan formal dalam membentuk sistem pemerintahan yang seimbang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode fenomenologi seperti yang dijelaskan oleh Creswell (2014), melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap tokoh adat dan perangkat desa. Hasil penelitian menujukkan bahwa hubungan yang dimiliki antara kepala desa dan Abah Olot bersifat saling melengkapi dan simbiotik, di mana restu adat memberikan legitimasi sosial terhadap kebijakan pemerintah desa sehingga memperkuat kohesi sosial serta efektivitas pemerintahan. Selain itu, adanya forum musyawarah antara pemerintah desa dan masyarakat adat mendorong terciptanya kebijakan yang sesuai dengan nilai-nilai lokal. Meskipun demikian, penelitian ini juga menemukan adanya potensi dominasi kekuasaan berbasis kekerabatan karena kepala desa memiliki garis keturunan yang sama dengan Abah Olot. Hal ini berisiko menimbulkan sistem partronase yang dapat membatasi partisipasi masyarakat di luar jaringan keluarga adat. Akan tetapi, munculnya lebih dari satu calon dalam pemilihan kepala desa menunjukkan sudah adanya perubahan sistem politik yang menuju lebih demokratis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem pemerintahan di Kasepuhan Guradog mencerminkan bentuk kekuasaan hibrida hasil negoisasi antara negara dan adat yang memperlihatkan kemampuan masyarakat adat beradaptasi terhadap modernisasi tanpa kehilangan identitas budayanya..
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Abdulrahman. (1984). Hukum Adat Menurut Perundang-Undangan Republik Indonesia. Cendana Press. https://books.google.co.id/books?id=1MA5AAAAMAAJ&hl=en&redir_esc=y
Agung, E. S., Indrajat, H., Harjo, B., & Juantara, B. (2022). Strategi Local Strongman dalam Pemilihan Kepala Desa Bumi Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan tahun 2019. Jurnal Studi Ilmu Sosial Dan Politik, 2(1), 47–63. https://doi.org/10.35912/jasispol.v2i1.1558
Argenti, G. (2018). Civil society, shadow state dan local strongmen dalam kajian politik lokal. CosmoGov, 4(1), 58. https://doi.org/10.24198/cosmogov.v4i1.14737
Chandra, L., & Triwidaryanta, J. (2022). PROBLEMA RELASI KUASA ANTARA LEMBAGA ADAT DENGAN PEMERINTAH DESA (Studi Eksplanatif Tentang Relasi Pemerintah dan Lembaga Adat di Desa Pa’ Pala Kecamatan Krayan Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara). GOVERNABILITAS (Jurnal Ilmu Pemerintahan Semesta), 3(2), 98–115. https://doi.org/10.47431/governabilitas.v3i2.217
Creswell, J. W. (2014). RESEARCH and DESIGN Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (Knight vicki, Ed.; 4 th ed., Vol. 54). United State of America: Sage Publications. https://books.google.co.id/books?id=4uB76IC_pOQC&printsec=copyright&hl=id#v=onepage&q&f=false
Dwi, A. , M., & Muallidin, I. (2021). Strategi Lembaga Adat Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Pengembangan Pariwisata Di Desa Adat Osing Kemiren. Jurnal Pemerintahan Dan Kebijakan (JPK), 2(1), LAYOUTING. https://doi.org/10.18196/jpk.v2i1.12542
Fadrullah, I., & Syam, F. (2024). Kepala Adat Sebagai Elite Sosial Dan Politik: Manifestasi Hegemoni Nilai Adat Dalam Praktik Kepemimpinan Tradisional. Jurnal Ilmu Dan Budaya, 45(1), 41–49. https://doi.org/10.47313/jidb.v45i1.3035
Haq, U. A. I. (2020). HUBUNGAN PERAN PEMIMPIN FORMAL DENGAN PARTISIPASI MASYARAKAT. Jurnal Sains Komunikasi Dan Pengembangan Masyarakat [JSKPM], 4(6), 904–917. https://doi.org/10.29244/jskpm.v4i6.750
Lois, A., Halomoan, F., & Syahuri, T. (2024). KONFIGURASI POLITIK HUKUM ADAT DI INDONESIA: STUDI SEJARAH, REGULASI DAN IMPLEMENTASI. Jurnal BATAVIA, 1(6), 292–300. https://doi.org/10.64578/batavia.v1i6.97
Mawaddah, S., Hajar, I. , I., & Wasid. (2024). Teori Konflik Kekuasaan dan Dinamika Politik di Indonesia. Qurthuba: The Journal History and Islamic Civilization, 8(1), 14–31. https://doi.org/https://doi.org/10.15642/qurthuba.2024.8.1.14-31
Mayrudin, Y. M., Husna, N. A., & Yuliati, F. R. (2020). Kontestasi Kuasa Kepemimpinan Formal dengan Informal dalam Kebijakan Publik dan Politik Keseharian. Journal of Political Issues, 2(1), 1–9. https://doi.org/10.33019/jpi.v2i1.30
Migdal, J. , S. (1988). Strong Societies and Weak States. Princeton University Press. https://doi.org/10.2307/j.ctvzsmdzz
Pangestu, M. R. (2023). Analisis Sistem Pemerintahan Desa di Kabupaten Lebak. Journal of Geopolitics and Public Policy, 1(1), 56–65. https://journal.epistemikpress.id/index.php/JOGPP/article/view/230/142
Rosalia, & Rahman, K. (2024). Hubungan Kerja Antara Pemerintah Desa Dengan Lembaga Adat Desa Di Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Jurnal Mahasiswa Pemerintahan, 100–108. https://doi.org/10.25299/jmp.2024.17147
Rostiyati, A. (2009). PERANAN PEMIMPIN INFORMAL PADA MASYARAKAT GURADOG. Patanjala : Jurnal Penelitian Sejarah Dan Budaya, 1(2), 201. https://doi.org/10.30959/patanjala.v1i2.249
Saputra, I. P. A. A., & Westra, I. K. (2021). Kedudukan Desa Adat Sebagai Pemegang Hak Milik Atas Tanah Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia. Acta Comitas, 6(03), 696. https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i03.p17
Siswandani, D., & Prasetyo, K. B. (2022). Kuasa Jejaring Kerabat dalam Praktik Politik Lokal Pedesaan (Kajian Antropologi Politik). Umbara, 7(2), 50. https://doi.org/10.24198/umbara.v7i2.39131
Sopian, S., Agustiana, D. M., Heryati, E., Nova, N., & Ruslandi, R. (2023). Sistem Pemerintahan Masyarakat Hukum Adat Baduy Banten. Jurnal Citizenship Virtues, 3(2), 621–629. https://doi.org/10.37640/jcv.v3i2.1877
Suartina, T. (2020). Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities. Jurnal Masyarakat Dan Budaya. https://doi.org/10.14203/jmb.v22i1.936
Yusuf, M., & Effendi, G. N. (2021). Eksistensi Pemangku Adat dalam Pengambilan Keputusan Desa di Kerinci. Tanah Pilih, 1(1), 11–19. https://doi.org/10.30631/tpj.v1i1.672