Hambatan Struktural Terhadap Representasi Politik Perempuan Di Papua
Isi Artikel Utama
Abstrak
Keterwakilan politik perempuan merupakan elemen penting dalam demokrasi yang inklusif, namun realitas di Papua menunjukkan masih rendahnya keterlibatan perempuan dalam lembaga legislatif meskipun telah ada kebijakan afirmasi kuota 30%. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi formal dan praktik politik lokal yang dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, dan struktural. Permasalahan yang diidentifikasi meliputi kuatnya budaya patriarki, keterbatasan akses perempuan terhadap sumber daya politik, lemahnya dukungan partai politik dalam kaderisasi perempuan, serta dominasi laki-laki dalam struktur kekuasaan lokal yang menghambat keterpilihan perempuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur, melalui penelaahan berbagai sumber seperti buku, jurnal ilmiah, dan dokumen kebijakan yang relevan. Analisis dilakukan secara induktif untuk memahami hubungan antara kebijakan afirmasi dan realitas politik lokal di Papua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan kuota 30% cenderung hanya bersifat administratif dan belum diikuti dengan dukungan substantif terhadap kandidat perempuan. Faktor budaya patriarki, keterbatasan modal politik, serta sistem rekrutmen partai yang tidak inklusif menjadi hambatan utama. Selain itu, terdapat kesenjangan antara representasi deskriptif dan substantif perempuan dalam lembaga legislatif. Kesimpulannya, rendahnya keterwakilan perempuan di Papua tidak hanya disebabkan oleh kelemahan regulasi, tetapi juga oleh struktur sosial dan politik yang belum mendukung kesetaraan gender. Diperlukan upaya komprehensif melalui penguatan kapasitas perempuan, reformasi internal partai politik, serta perubahan budaya untuk mewujudkan representasi politik yang lebih inklusif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Anjarsari, P., & Pustaka, D. (2025). Perempuan dan representasi politik. Detak Pustaka.
Aula, M. R. (2023). Isu gender mengenai keterwakilan perempuan dalam kehidupan politik di Indonesia. Jurnal Politikom Indonesiana, 8(2), 186–201. https://doi.org/10.35706/jpi.v8i2.9859
Bentley, T., & Mulyana, D. (2023). Politics, identity, and the Papuan periphery. Yayasan Obor.
Badan Pusat Statistik. (2025). Indeks pemberdayaan gender (IDG). Diakses dari https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/NDY4IzI=/indeks-pemberdayaan-gender--idg-.html
Creswell, J. W. (1998). Qualitative inquiry and research design. Sage Publications.
Kontu, F., Pelleng, E. S., Regif, S. Y., & Binsasi, H. (2025). Politik elektoral perempuan di Merauke pasca DOB Papua Selatan. [Nama jurnal tidak lengkap], 8(1), 127–131.
Kurnia, I. (2025). Evaluasi kebijakan afirmasi 30% keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif tahun 2024 di Kabupaten Mamasa. Jurnal Pemerintahan dan Politik, 10(4), 741–754.
Lestari, P. (2021). Perempuan dalam harmoni tradisi dan modernisasi (studi pada perempuan suku Osing). Integralistik, 32(2).
Linthin, H. N., & Torobi, R. J. (n.d.). Implementasi kuota 30 persen keterwakilan perempuan pada pemilihan legislatif di Kota Jayapura periode 2019–2024. Jurnal Kebijakan Publik, 5, 92–101.
Rambe, R. D., Dompak, T., & Salsabila, L. (2025). Keterwakilan perempuan dalam politik (studi kasus: caleg perempuan DPR RI 2024–2029). Jurnal Pemerintahan dan Politik, 10(1), 170–191.
Ramsay, S., Uar, E. D., & Basri, L. (2024). Partisipasi perempuan dalam percaturan politik di Kota Sorong. Al-Muqaranah, 2(2), 38–45.
Ronsumbre, N., Deliarnoor, N. A., & Mulyawan, R. (2020). Eksistensi dan kinerja legislatif dari unsur perwakilan wilayah adat dalam perspektif demokrasi deliberatif di Papua. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 6(1), 188–202. https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat/article/view/3273
Rumpumbo, D. M. L., Cornellisen, P. W. B., & Subandi, Y. (2025). Perempuan Papua dalam advokasi hak asasi manusia dan diplomasi akar rumput sebagai bagian dari studi hubungan internasional. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(7), 474–480.
Salehuddin, S., Syukur, M., Suhaeb, F. W., & Utomo, J. (2024). Resistensi perempuan Biak dalam sistem budaya patriarki di Kampung Adoki Distrik Yendidori Kabupaten Biak Numfor. Gema Kampus IISIP YAPIS Biak, 19(1), 80–91.
Statistika, B. P. (2024). Kabupaten Merauke dalam angka. Badan Pusat Statistik.
Suryateja, F. A., Andriyani, L., & Yunanto, S. (2025). Keterpilihan anggota legislatif perempuan pada pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya tahun 2024: Studi kasus Febri Jein Anjar. INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia dan Global, 6(1), 37–44.
Wadanubun, S., Susanti, A. T., & Kudubun, E. E. (2020). Perjuangan perempuan dalam arena politik (studi pemilihan anggota DPRD di Kabupaten Mimika, Papua dalam perspektif Pierre Bourdieu). Jurnal Analisa Sosiologi, 9(2), 436–451. https://doi.org/10.20961/jas.v9i2.43026
Widjojo, M. S. (2012). Perempuan Papua dan peluang politik di era Otsus Papua. Masyarakat Indonesia, 38(2), 297–327.
You, Y. (2019). Relasi gender patriarki dan dampaknya terhadap perempuan Hubula Suku Dani, Kabupaten Jayawijaya, Papua. Sosiohumaniora, 21(1), 65. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v21i1.19335