Urgensi Keberadaan Mujtahid Dalam Sengketa Waris (Perkara Waris Islam Dalam Putusan Nomor 596/PDT.G/2023/PA.SKA)

Isi Artikel Utama

Cecareno Gilbrani Anwar
Mega Dewi Ambarwati

Abstrak

Sengketa waris dalam hukum Islam sering kali menuntut adanya peran mujtahid, khususnya hakim, dalam menafsirkan dan menerapkan kaidah hukum untuk mencapai keadilan bagi para pihak. Tujuan penelitian ini ini menganalisis peran mujtahid dalam suatu kasus sengketa waris yang melibatkan status harta bersama, harta bawaan, serta keberadaan utang pewaris. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, hakim harus memastikan bahwa pembagian harta dilakukan sesuai ketentuan hukum Islam. Dalam kasus ini, hakim sebagai mujtahid menilai bahwa harta yang disengketakan merupakan harta bersama yang belum dibagi, sehingga janda pewaris berhak atas setengah bagian sebelum pembagian warisan kepada ahli waris lainnya. Selain itu, dalam menentukan keberadaan utang pewaris, hakim menggunakan prinsip pembuktian dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 174 HIR, di mana pengakuan tergugat di persidangan menjadi bukti sempurna terkait utang yang diakui. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif  dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran mujtahid dalam kasus ini tidak hanya sebatas menerapkan hukum secara tekstual, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan substantif dengan mengacu pada dalil-dalil hukum, fakta persidangan, dan prinsip keadilan dalam Islam. Dengan demikian, penerapan ijtihad oleh hakim dalam perkara ini memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan secara sah, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam putusan nomor 596/Pdt.G/2023/PA.SKA dalam sengketa waris putusan tersebut hanya saja diselesaikan antara kedua belah pihak yang bersengketa sehingga menurut penulis perlu adanya keberadaan mujtahid dalam sengketa waris tersebut agar memberikan kepastian hukum jelas.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Achmad Jarchosi. “Pelaksanaan Wasiat Wajibah.” ADHKI: Journal of Islamic Family Law 2, no. 1 (2020): 77–90. https://doi.org/10.37876/adhki.v2i1.34.

Apriani, Nabilah. “Aktualisasi Kedudukan Hukum Islam Dalam Perspektif Hukum Nasional Indonesia.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 2 (2022): 133–47. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i2.185.

Chahnia, Juwi, Zulheldi Zulheldi, and Duski Samad. “Urgensi Hadis Dalam Dunia Pendidikan Islam.” RAZIQ: Jurnal Pendidikan Islam 2, no. 2 (2023): 179–87.

Faizal, Nadya. “Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat ( Tinjauan Filsafat Hukum Islam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam ).” Jurnal Ar Risalah 2, no. 2 (2022): 266.

Halim, A. “Peranan Hukum Islam, Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia Dalam Kehidupan Bernegara.” SCHOLASTICA: Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan 5, no. 2 (2023): 321–31.

Harahap, Sumper Mulia, and Raja Ritonga. “Konsep Dan Metode Penyelesaian Hitungan Bagian Warisan Dalam Kasus Waris Islam; Analisis Dan Aplikatif.” Al-Mizan 18, no. 1 (2022): 77–98. https://doi.org/10.30603/am.v18i1.2223.

Hartono, Hartono, Muchammad Abdul Basir, Muh Din Syamsul Hadi, Febriana Nurhaliza, and Lailatul Maulidya Hanafi. “Sejarah Dan Perkembangan Peradilan Islam Masa Kemerdekaan Sampai Reformasi.” Al-Usroh : Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 01 (2024): 43–51. https://doi.org/10.55799/alusroh.v2i01.498.

Intelek, Jurnal, and Insan Cendikia. “KONTEMPORER HUKUM ISLAM THE DYNAMICS OF IJTIHAD IN RESPONDING TO CONTEMPORARY,” 2025, 4405–14.

Jihad, Jundi Al, and Deni Irawan. “Hukum Waris Adat Pada Masyarakat Muslim Suku Kaili Perspektif Hukum Waris Islam.” Jurnal Alwatzikhoebillah : Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora 10, no. 1 (2024): 128–39. https://doi.org/10.37567/alwatzikhoebillah.v10i1.2155.

Law, Indonesian National, Fatwa Ulama, and Hukum Nasional Indonesia. “Rahmad STIS Al-Hilal Sigli, Aceh, Email:” 18, no. 2 (2024): 76–87.

Mathar, Ahmad, Hardianti Hardianti, Misbahuddin Misbahuddin, and Kurniati Kurniati. “Islamic Legal Thought Implementation in Indonesia.” Journal of Social Science 3, no. 4 (2022): 898–905. https://doi.org/10.46799/jss.v3i4.386.

Royani, Esti. “Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Yang Berkeadilan Pancasila.” Zahir Publishing 3 (2021): 1–285.

Tarmizi, Tarmizi, and Asni Zubair. “Toleransi Hukum Islam Terhadap Sistem Kewarisan Adat Di Indonesia.” Adhki: Journal of Islamic Family Law 4, no. 2 (2023): 131–47. https://doi.org/10.37876/adhki.v4i2.98.

Trixie, Elmira Ivana, Nadifa Alya, and Alfian Diko Pratama. “Kedudukan Mewaris Dari Orang Yang Hilang Dalam Perspektif Hukum Waris Islam” 4, no. 2 (2024): 50–55.

Umar, Wahyudi, Rasmuddin, and Andi Hikmawanti. “Pembagian Harta Bersama Dalam Perspektif Hukum Islam: Implementasi Moral Justice Dan Social Justice.” Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam 5, no. 1 (2023): 11–17. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v5i1.1724.

Widodo, Joko, and M Ridwan Al Murtaqi. “Sistem Pembagian Harta Waris Di Indonesia Berdasarkan Hukum Islam Dan Hukum Adat.” ASY-SYARI’AH; Jurnal Hukum Islam 9, no. 2 (2023): 2548–5903. https://ejournal.unzah.ac.id/index.php/assyariah/article/view/948.

Yunus, Fakhrurrazi M., Husni A. Jalil, and Shafiratunnisa. “Analisis Yuridis Terhadap Pembagian Harta Warisan Ahli Waris Pengganti Pada Putusan Mahkamah Syar’iyyah No 245/Pdt.G/2017/MS.Bna.” El-Usrah 5, no. 1 (2022): 183–95. https://doi.org/10.22373/ujhk.v5i1.7730.

Djaja S. Meliala. Hukum Waris (Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Jejak Pustaka. 2023.

Esti Royani, “Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Yang Berkeadilan Pancasila,” Zahir Publishing 3 (2021): 1–285.

Literasi Nusantara, Kompilasi Hukum Islam,” Hukum 8, no. 1 (2021): 22–29.

Imam Jahuhari. Hukum Waris Islam. Beirut: Dar Al-Fikr, 2021.