Profesionalisme Hakim Peradilan Agama Dalam Penerapan Prinsip I’tibar: Tinjauan Fiqh Dan Hukum Acara Peradilan Agama
Isi Artikel Utama
Abstrak
Putusan seorang Hakim hendaknya memuat tiga hal yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dalam praktiknya, Hakim sering kali berhadapan dengan persoalan hukum yang tidak diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan sehingga memerlukan ijtihad melalui prinsip i’tibar, yakni menilai perkara dari aspek keadilan dan kebenaran substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah konsep i’tibar sebagai indikator profesionalisme Hakim dalam memutuskan suatu perkara, serta relevansinya dengan perspektif fiqh dan hukum acara peradilan agama. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian adalah kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) yang bersumber dari literatur primer dan sekunder seperti buku, artikel, dan peraturan perundang-undangan. Hasil yang dapat disimpulkan dalam penelitian ini menunjukan bahwa prinsi i’tibar dapat dijadikan sebagai landasan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara, tanpa harus mengabaikan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Aah Tsamrotul F. “Hukum Acara Peradilan Agama Plus Prinsip Hukum Acara Islam dalam Risalah Qadha Umar bin Khattab,” Depok: PT Rajagrafinfo Persada.
Al-Ghazali. “Ihya Ulum al-din,” Cairo: Dar-al Hikmah, (2005).
Alia Zia H,L. “Implementasi Gugatan Re-Rekonvensi di pengadilan Agama Prespektif Maslahah Najamuddin Al-Tufi” Tesis Universitas Islam Indonesia, (2024).
Anonym. “Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya,” Web: https://jdih.acehprov.go.id diunduh pada 04 september 2025.
Awaludin. “Hakim yang Ideal Menurut Kacamata Islam,” Web: https://komisiyudisial.go.id/storage/assets/uploads/files/a3882-hakim- Diunduh pada Juni 2025.
Budi K. “Urgensi Penerapan Asas Pembuktian Terbalik Menurut Hukum Acara Islam,” Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman 36, No.1, (2012): 103-121, http://dx.doi.org/10.30821/miqot.v36i1.110.
Fadhli A, Fathur. “Ijtihad Hakim Pengadilan Agama pada Perkara Poligami,” Jurnal Ilmiah Syariah 19, No.2, (2020): : https://dx.doi.org/10.31958/juris.v19i2.2429.
Ihat I. “Rekontruksi Peran Hakim dalam Mewujudkan Keadilan Susbtantif di Pengadilan Indonesia,”Jurnal Yuridprudensi, Hukum, dan Peradilan 1, No.2, (2023): 44-51, https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i2.1704.
Imam asy-Syafi’i. “Ar-Risalah,” Jakarta: Pustaka al-Kautsar, (2012).
Jaenal Aripin. “Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia,” Jakarta: Kencana, (2008).
Jefrianus, Syukron. “Indonesia Negara Hukum dan Politik yang Berbasis Demokrasi,” Jurnal Socius Penelitian Ilmu-ilmu Sosial , No. 11 (2024): 172-180, https://doi.org/10.5281/zenodo.11471276.
M. Khumais. “Ihtiyarot Imam Ibnu Qoyyim Jauziyah Fil Qhodo,” Beirut: Muassasahal-Risalah, (2011).
M.Fadli. “Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif,” Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum 21, No. 1, (2021).
Margono. “Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim,” Jakarta: Sinar Grafika, (2012).
Nur Aisyah. “Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Penerapan Hukum Islam di Indonesia Religious,” Jurnal AL-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 4, no.1(2018): 73-92, https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i1.5665.
Nurbaiti B. “’Urf Sebagai Dasar Ratio Decidendi Dalam Putusan Pengadilan Agama,” Jurnal Mahkamah 7, No. 2 (2022): 262-274.
Nurdin Juddah. “Metode Ijtihad Hakim Dalam Penyelesaian Perkara,” Jurnal Diskursus Islam 1, (2013), 254-264, https://doi.org/10.24252/jdi.v1i2.6627.
Oktavianty A. “Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Putusan Isbat Nikah Yang Bersifat Contentious Dengan Nomor Perkara 491/Pdt.G/2020/PA. Prg (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Pinrang),’’ Skripsi Institut Agama Islam Negeri Pare-pare, (2024).
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974.
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman https://peraturan.bpk.go.id/Details/38793/uu-no-48-tahun-2009
Wahbah Zuhaili. “Fiqih Islam Wa Adilatuhu,” Jakarta: Gema Insani, (2011).
Zainul H. “Peran Fatwa MUI Sebagai Produk Hukum Islam Dalam Masyarakat” Jurnal Al’Ada’lah 24, No.2, (2021), https://doi.org/10.35719/aladalah.v24i2.77.