Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Huzaemah Tahido Yanggo
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pernikahan beda agama merupakan isu yang terus menjadi perdebatan dalam hukum Islam kontemporer. Dalam konteks Indonesia, polemik ini menjadi semakin kompleks karena melibatkan pertimbangan hukum agama dan hukum positif nasional. Penelitian ini bertujuan mengkaji pemikiran Prof.Huzaemah Tahido Yanggo-seorang ulama perempuan dan pakar hukum Islam-terkait hukum pernikahan beda agama serta kontribusinya dalam wacana hukum keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan teknik studi pustaka (library research), dengan sumber utama berupa karya Masail Fiqhiyah:Kajian Hukum Islam Kontemporer, serta referensi akademik lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Huzaemah secara tegas mengharamkan seluruh bentuk pernikahan beda agama, termasuk antara laki-laki Muslim dengan perempuan ahli kitab. Pendapatnya dibangun atas dasar prinsip sad al-dzariah untuk mencegah dampak negatif (mafsadat), serta pendekatan maqashid al-syari’ah guna menjaga integritas agama, keturunan, dan stabiilitas keluarga. Pemikiran Huzaemah memperlihatkan sintesis antara keteguhan normative dan kepekaan terhadap konteks social Indonesia. Penelitian ini menegaskan pentingnya kontribusi ulama permepuan dalam diskursus hukum Islam kontemporer, khususnya dalam isu-isu krusial seperti pernikahan beda agama.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Buku:
Tim Penerbit, Litnus. 2023. Undang-Undang Perkawinan: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Beserta Penjelasannya. 1 ed. Malang: Literasi Nusantara Abadi Group.
Ulinnuha, Muhammad, dan Fifin Pratiwi. 2022. In Memoriam Prof. Dr. Hj. Huzaemah T. Yanggo, M.A: Biografi, Testimoni, dan Kontribusi. Tangerang: IIQ Press.
Yanggo, Huzaemah. 2005. Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Kontemporer. Bandung: Angkasa.
Jurnal, Skripsi, Tesis, dan Disertasi:
Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari’ah, 22(1), 48. https://doi.org/10.22373/jms.v22i1.6719
Duljalil. (2018). Pemikiran Siti Musdah Mulia Tentang Pernikahan Beda Agama [Tesis, Universitas Islam Negeri Walisongo]. https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12097.
Hamsin, M. K. (2014). Perkawinan Beda Agama dalam Tinjauan Syariah dan Hukum Positif (Menyoal Pasal 2 ayat (1) UU No.1 Th.1974). Jurnal Tarjih, 12(2).
Irpan, M. (2016). Perkawinan Beda Agama (Studi Pemikiran Prof. Dr. Nurcholish Madjid dan Prof. Ali Musthafa Ya’qub [Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah]. http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/12345678.
Karim, R., & Mohammad. (2020). Penetapan Hukum Nurcholish Majid dan Mustofa Ali Yaqub Tentang Pernikahan Beda Agama. As-Syams: Journal Hukum Islam, 1(1). https://ejournal.iaingorontalo.ac.id/index.php/AS-SYAMS/article/view/140.
Mutakin, A. (2021). FIQH PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA: Kajian atas Fatwa-Fatwa NU, MUI dan Muhammadiyyah. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14(1), 11–25. https://doi.org/10.14421/ahwal.2021.14102
Wahyuni, S. (2018). Kontroversi Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan, 11(02), 14–34. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v11i02.466
Yahanan. (2018). Perkawinan Beda Agama Menurut Buya HAMKA (1908–1981) dalam Kitab Tafsir al-Azhar. [Disertasi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim]. http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/20781.
Peraturan Perundang-undangan:
Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/detail/11e9da0c8167c5c0b9c2313930343435.html.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2023. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sema-nomor-2-tahun-2023/detail.
Indonesia. (2013). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38985/uu-no-24-tahun-2013.
Internet:
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2025a).”Nikah”. Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/nikah.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2025b).“Beda”. Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/beda.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2025c). “Agama”. Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/agama.