Pengaturan Hak Waris bagi Anak yang Lahir dari Hubungan Inses dalam Perspektif Hukum Islam
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak waris bagi anak yang lahir dari hubungan incest dalam perspektif hukum Islam. Hubungan incest, yang secara tegas dilarang dalam Al-Qur’an, Hadis, serta peraturan perundang-undangan nasional, merupakan pelanggaran terhadap prinsip moral, sosial, dan hukum keluarga. Namun, persoalan mengenai hak-hak keperdataan anak yang lahir dari hubungan tersebut, khususnya hak waris, tetap menjadi isu yang kompleks dan memerlukan kajian lebih lanjut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta studi literatur. Berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam dan pendapat jumhur ulama, anak yang lahir dari hubungan incest diperlakukan sebagai anak hasil zina, yang hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya, sehingga tidak berhak mewarisi dari ayah biologisnya. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip hukum Islam yang menempatkan keabsahan perkawinan sebagai syarat mutlak dalam penetapan nasab dan hak waris. Di sisi lain, penting untuk tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak dasar anak sesuai prinsip keadilan sosial dan perlindungan anak. Temuan ini diharapkan dapat memperkaya khazanah pemikiran hukum Islam kontemporer mengenai perlindungan anak dalam konteks yang penuh tantangan ini.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Asmuni, N. K. (2017). Hukum Kekeluargaan Islam. Wal Ashri Publishing.
Hermanto, A. (2021). Problematika Hukum Keluarga Islam di Indonesia. In Literasi Nusantara Abadi. CV. Literasi Nusantara Abadi Perumahan.
Husin, Z. (2023). UPAYA PENANGGULANGAN TERJADINYA KEKERASAN SEKSUAL DALAM HUBUNGAN SEDARAH ( INCEST ), DAMPAK DAN FAKTOR PENYEBABNYA : STUDI LITERATURE Zaimah Husin Fakultas Hukum , Universitas Sjakhyakirti Zaimah Husin Upaya Penanggulangan Terjadinya Kek. Jurnal Thengkyang, 8(1), 20–29.
Imam al-Mawardi. (2019). Al-Ahkam as-Sulthaniyyah-Sistem Pemerintahan Khilafah Islam. Qisthi Press.
Ja’far, A. K. (2020). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. In Arjasa Pratama. Arjasa Pratama.
Kartikawati, D. R. (2016). Hukum Waris Perdata-Sinergi Hukum Waris Perdata Dengan Hukum Waris Islam Penulis. CV. ELVARETTA BUANA.
Kartikawati, D. R., Nawawi, M., Putra, S. W., Syahputra, S., Deliana, S., Yusra, R., Nurhayati, Rahmat Muhajir Nugroho, Akhmad Arif Rifan, H. S., Nelli, J., Hasanah, A., Rofiq, M. K., Ullathifah Annisa, Umar, H., Bafadhal, H., Rusmayanti, I., Salihin, A., Arifudin, Y. F., Darmawan, W. N., Widhy Andrian Pratama, Adis Nevi Yuliani, Djulya Eka Pusvita, M., … Asmuni, N. K. (2023). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. El ’Aailah: Jurnal Kajian Hukum Keluarga, 1(1), 1–161. https://doi.org/10.25130/sc.24.1.6
Lestari, W., Syam, S., Syaputra, A., Program, M., Hukum, S., Islam, U., Sumatera, N., & Zina, A. (2023). PARADIGMA HAKIM PENGADILAN AGAMA DI SUMATERA UTARA TERHADAP KEWARISAN ANAK ZINA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2), 191–200.
Nawawi, M. (2016). Pengantar Hukum Kewarisan Islam. In Pustaka Radja (Vol. 11, Issue 1). Pustaka Radja.
Nelli, J., & Hasanah, A. (2024). FASAKH PERKAWINAN SEDARAH DAN STATUS HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI INDONESIA. Jurnal Hukum & Hukum Islam, 11(2), 184–200.
Putra, S. W., Syahputra, S., Deliana, S., Yusra, R., & Nurhayati. (2022). Pernikahan Sedarah (Incest) Dari Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional. Landraad: Jurnal Syariah & Hukum Bisnis, 1(2), 165–176.
Rahmat Muhajir Nugroho, Akhmad Arif Rifan, H. S. (2023). Hukum Waris Islam dan Penyelesaian Konflik Waris Melalui Deteksi Dini dan Mediasi. 108.
Rofiq, M. K. (2021). Hak Anak dalam Hukum Keluarga Indonesia. CV Rafi Sarana Perkasa.
Salihin, A., Arifudin, Y. F., & Darmawan, W. N. (2022). Studi Komparasi Perwalian Anak Hasil Zina Ayah Kandung Terhadap Anak Kandung Antara KUH Perdata Dan Perdata Islam. El ’Aailah: Jurnal Kajian Hukum Keluarga, 1(1), 15. https://doi.org/10.59270/aailah.v1i1.68
Sholihah, H., & Ag, M. (2018). Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam. Journal for Islamic Studies, 1(1), 38–56. https://doi.org/10.5281/zenodo.1161556
Siti Nur Wafiq Azizih, & Hideo Douzat Wibowo. (2023). Analisis Viktimologi Dalam Kejahatan Inses. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 1(3), 106–127. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i3.456
Ullathifah Annisa. (2023). Studi Komparatif Status Hak Waris Anak Hasil Incest Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Positif.
Umar, H., Bafadhal, H., & Rusmayanti, I. (2022). Kedudukan Hukum Anak Lahir Diluar Nikah Dari Hubungan Sedarah (Incest) Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. Adhki: Journal of Islamic Family Law, 4(1), 35–45. https://doi.org/10.37876/adhki.v4i1.120
Vifi Swarianata, Bambang Sugiri, N. A. (2024). KRIMINALISASI INSES (HUBUNGAN SEKSUAL SEDARAH) DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA. 15(1), 72–86. https://doi.org/10.25130/sc.24.1.6
Widhy Andrian Pratama, Adis Nevi Yuliani, Djulya Eka Pusvita, M. (2025). Hak Waris Anak Diluar Nikah Perspektif Hukum Islam dan Perdata. Jendela Hukum, 12, 1–16. https://ejournalwiraraja.com/index.php/FH/article/view/1956