Kemampuan Finansial Mantan Suami Terhadap Kewajiban Menafkahi Pasca Cerai

Isi Artikel Utama

Shifra Adline bevinda

Abstrak

Penetapan nafkah setelah perceraian menjadi salah satu isu penting dalam praktik peradilan agama di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis alasan mengapa nafkah yang wajib diberikan suami kepada mantan istri harus disesuaikan dengan kapasitas ekonomi suami. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan analisis terhadap aturan hukum yang berlaku, Kompilasi Hukum Islam, serta putusan pengadilan agama yang relevan. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa penyesuaian nafkah berdasarkan kemampuan suami didasarkan pada asas keadilan dan kelayakan dalam hukum positif Indonesia maupun prinsip syariah. Selain itu, kewajiban nafkah yang mencakup nafkah iddah, nafkah anak, dan mut’ah harus dipenuhi secara proporsional agar tidak memberatkan pihak suami namun tetap melindungi hak mantan istri dan anak. Kesimpulannya, penyesuaian nafkah dengan kapasitas ekonomi suami merupakan bentuk penerapan asas keadilan yang sejalan dengan tujuan hukum Islam dan hukum nasional.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Abdullah, A. (2020). Perbandingan penetapan mut’ah dalam Kompilasi Hukum Islam dan hukum Islam klasik. Jurnal Hukum dan Masyarakat Islam, 7(1), 60–74.

Ahmad, M. (2019). Analisis yuridis penetapan nafkah dalam putusan pengadilan agama. Jurnal Hukum dan Syariah, 11(2), 200–218.

Azizah, L. (2022). Putusan nafkah pasca perceraian di pengadilan agama: Telaah yuridis normatif. Jurnal Ilmu Hukum Syariah, 4(1), 43–59.

Fatimah, A. (2019). Penerapan prinsip keadilan dan kelayakan dalam penetapan nafkah anak. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(4), 621–635. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no4.2130

Hidayat, R. (2020). Nafkah pasca perceraian: Analisis kritis terhadap putusan pengadilan agama. Jurnal Al-Qadha, 8(2), 145–162.

Khalik, A. (2021). Keadilan gender dalam penetapan nafkah pasca perceraian. Jurnal Gender & Syariah, 13(1), 77–93.

Ma’arif, S. (2020). Keadilan dalam penetapan nafkah pasca perceraian di peradilan agama. Jurnal Hukum Islam Indonesia, 8(2), 123–135.

Mubarok, J. (2016). Hukum perkawinan Islam Indonesia: Problematika penentuan nafkah pasca perceraian. Jurnal Hukum Islam, 14(2), 233–247.

Nurhayati, S. (2021). Penentuan besaran nafkah iddah dalam putusan pengadilan agama. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14(1), 45–58. https://doi.org/10.21580/ahwal.2021.14.1.7891

Rahmah, N. (2018). Implementasi prinsip keadilan dalam penentuan nafkah anak pasca perceraian. Jurnal Ilmu Syariah, 18(2), 102–118.

Rahayu, T. (2019). Penerapan prinsip kelayakan dan kepatutan pada penetapan nafkah anak. Jurnal Yuridis, 16(2), 89–101.

Sari, P. (2020). Analisis putusan hakim tentang nafkah iddah dan mut’ah. Al-Adl: Jurnal Hukum, 12(1), 55–71.

Setiawan, R. (2018). Asas keadilan dalam putusan nafkah anak di pengadilan agama. Jurnal Wawasan Hukum, 10(1), 83–97.

Supriyadi, D. (2022). Nafkah iddah dan mut’ah dalam perspektif hukum Islam dan UU Perkawinan. Jurnal Ilmiah Syariah, 6(1), 35–47.

Usman, F. (2021). Prinsip maqashid syariah dalam penetapan besaran nafkah anak. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1), 112–126.