Teori Efek Jera dalam Penerapan Sanksi Qanun Jinayat terhadap Jarimah Perzinahan di Nanggroe Aceh Darussalam Perspektif Hukum Pidana Islam
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penerapan qanun jinayat pada dasarnya masih dalam perbincangan di antara para akademisi, termasuk pada sanksi cambuk jarimah zina dan liwath yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Teori efek jera dalam hukum pidana Islam juga memberikan suatu tujuan dari adanya pemidanaan untuk mencegah (al-Zajr) dan mendidik (al-Tahdib), hal demikian menjadi pertanyaan akademis pada kesesuaian penerapan qanun jinayat Aceh pada jarimah perzinahan. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara normatif mengenai aturan hukum yang mengatur penetapan sanksi jarimah perzinahan yang ada dalam qanun jinayah Aceh khususnya pada pidana zina dan liwath, menganalisis efektivitas penerapan sanksi tersebut sehingga dapat memberikan gagasan terkaitan teori efek jera dalam penerapan sanksi tersebut. Metode penelitian yang digunakan bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang bersumber dari data primer seperti al-Qur’an, hadis, peraturan, dan data sekunder sebagai pendukung. Hasil penelitian menunjukan sedikit banyaknya ada ketimpangan antara tujuan pemidanaan (efek jera) dengan penerapan yang ada, sehingga direkomendasikan melakukan rekontruksi dengan menyelaraskan pada aturan yang akan datang. Oleh karena itu, penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi keilmuan hukum Islam dan menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam merumuskan peraturan lainnya.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Abdul Fattah. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Harfa Creative.
Abdul Qadir A. (1997). At-Tashri’ al-Jina’i al-Islami: Muqaranan bi al-Qanun al-Wad’i. Beirut: Dar al-Kutub al-Arabiyyah.
Abu Hasan al-Mawardi. (1996). Al-Ahkam al-Sulthaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Ahmad Syarbani. (2019) “Teori Ta’zir dalam Hukum Pidana Islam”, Jurnal Ius Civie 2(1).
Ali Abubakar & Zulkarnain. (2019). Hukum Jinayat Aceh Sebuah Pengantar. Jakarta: Prenadamedia Group.
Alvi Rahmatillah. (2021). “Efek Jera Sanksi Hukum Perbuatan Pidana terhadap Penjual Minuman Khamr (Studi Menurut Qanun Aceh Nomor 6 ahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana),” Skripsi: UIN Ar-Raniry, 60. http://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/18817
Cesare Beccaria. (2009). On Crimes and Punishment and Other Writings. Cambridge: Cambridge University Press.
Damar, V. (2016) Kejahatan dalam Dunia yang Terbaik. Yogyakarta: Kanisus.
Firly Natasha Pakpahan et al. (2024) “Perspektif Hukum Adat terhadap Kasus Jarimah Zina Berdasarkan Qanun Jinayat Aceh,” Jurnal Media Hukum Indonesia (MHI) 2 (4), 769-773. https://doi.org/10.5281/zenodo.14307286
Hadis Ibnu Majah, no 2561. Kitabul Hudud.
Henny Saida Flora (2022). “Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru di Indonesia: Kajian Hukum Profetik: Keadilan Restoratif pada KUHP Baru di Indonesia: Suatu Studi Hukum Profetik,” Rechtsidee 10(2). https://doi.org/10.21070/jihr.v11i0.836
Ibnu Katsier. (1998). Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsier Jilid V. Surabaya: PT Bina Ilmu.
Kahar Muzakir. (2022). “Zina dalam Perspektif Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” Formosa Journal of Science and Technology 1(1). https://journal.formosapublisher.org/index.php/fjst
Muh. Awaluddin, Shuhufi, Misbahuddin. (2024). “Efek Jera Pemidanaan dalam Hukum Islam dan Penerapannya di Indonesia,” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 1(11). https://doi.org/10.5281/zenodo.12666985
Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Masjfuk Zuhdi. (1997). Masail Fiqhiyah, Jakarta: PT. Toko Gunung Agung.
Narayana et al. (2023). “Efektivitas Sanksi Jarimah Zina dalam Qanun Aceh No. 16 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah,” Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah 1(1). 10.333/Tashdiq.v1i1.571
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat. https://dsi.acehprov.go.id/media/2023.07/qanun_aceh_nomor_6_tahun_2014_tentang_hukum_jinayat1.pdf
R Fakhrurrazi. (2020). “Jarimah Zina dan Pemerkosaan dalam Qanun Jinayat Aceh: Analisis Perumusan Metode Istinbath,” Islam Universalia: Jurnal Internasuonal Studi Islam dan Ilmu Sosial 1(3), 400-433. https://doi.org/10.56613/islam-universalia.v1i3.137
Rina Dahranawati et al. (2025) “Pengaturan Hukum Terhadap Orientasi Seksual LGBT Berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa VIII, (1), 13-25. https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/
Safaruddin Harefa. (2019) “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana di Indonesia Melalui Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam,” University of Bengkulu Law Journal 4(1), 35-58. https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1075963&val=16203&title=PENEGAKAN%20HUKUM%20TERHADAP%20TINDAK%20PIDANA%20DI%20INDONESIA%20MELAUI%20HUKUM%20PIDANA%20POSITIF%20DAN%20HUKUM%20PIDANA%20ISLAM
Safinah. (2016). “Sanksi Hukum Terhadap Perbuatan Liwath dengan Anak di Bawah Umur (Studi Perbandingan Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat),” Pelita: Jurnal Kajian Ilmu hukum dan Syariah 1(2), 192-213. http://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/petita/index
Soerjono S & Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Sumardi Efendi & Erha Saufan. (2021). “Criminal Law and Social Development in Aceh,” Proceedings: Dirundeng International Conference on Islamic Studies, 185-196. ejournal.staindirundeng.ac.id
Wahbah Zuhaili. (2010). Terjemahan Fiqih Islam Syafi’i. Jakarta: Almahira, (2010).
Wirjono Prodjodkoro. (1980). Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Jakarta: PT Eresco.
Zakariya al-Anshari. (1998). Fath al-Wahhab Juz II. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah.