Crowdfunding Syariah dan E-Wallet sebagai Alat Penggerak UMKM
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan ekonomi digital berbasis syariah di Indonesia menunjukkan dinamika yang signifikan, terutama melalui inovasi crowdfunding dan e-wallet syariah. Fenomena ini tidak hanya merefleksikan kemajuan teknologi finansial, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, percepatan inovasi tersebut menuntut kepastian hukum yang sejalan dengan prinsip syariah dan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka regulasi yang mengatur crowdfunding dan e-wallet syariah, menelaah peran Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawal implementasinya, dan mengidentifikasi tantangan serta peluang dalam politik hukum ekonomi syariah di era digital. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dilengkapi dengan analisis terhadap data sekunder berupa regulasi, fatwa, serta literatur akademik terkini. Hasil kajian menunjukkan bahwa sinergi antara regulasi nasional dan prinsip syariah menjadi fondasi utama dalam menjaga keseimbangan antara inovasi dan kepatuhan hukum. Selain itu, keberadaan regulasi yang adaptif serta pengawasan yang responsif dari otoritas keuangan menjadi kunci dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem ekonomi digital syariah.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Agustinus Rangga Respati, Y. S. (2023, January). pembiayaan UMKN lewat “securities crowdfunding” .
Bank Indonesia. (2019). Penyelenggaraan E-Money Syariah. indonesia.
DEWAN SYARIAH NASIONAL. MAJELIS ULAMA INDONESIA, MUI (2021).
Donasi, zakat, dan lindungi keluarga bersama. (n.d.).
DSN-MUI Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (2021).
Fitriani, L. , & R. A. (2017). : Inovasi Keuangan Inklusif. Media Ekonomi Syariah.
Ipotnews. (2021, January 1). OJK: Market Share Industri Keuangan dan Ekonomi Syariah RI Berpotensi Capai 20%.
Irawati. (2023, January). Pembiayaan UMKM Securities Crowdfunding Tembus Rp721,84 Miliar di 2022.
Khadijatul Musanna, R. S. M. S. (2022). PENGGUNAAN E-WALLET OVO PERSPEKTIF ULAMA SYAFI’IYAH.
Kurniawan, R. (2022). Politik Hukum Digitalisasi Ekonomi Syariah di Indonesia.
M. Andika Yuda Pratama. (2025). Digitalisasi Wakaf Uang di Indonesia: Potensi, Tantangan, dan Studi Kasus Platform Digital.
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, OJK (2018).
Panduan Reseliensi Digital.
Platform Crowdfunding Syariah: Paradigma Baru dalam Pembiayaan untuk Startup dan Usaha Kecil di Era Digital. (n.d.).
TENTANG PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA (2023).
Wahyu Adityo Prodjo. (2022, September 15). E-Wallet jadi alternatif pembayaran UMKM.