The Application of Murabaha in Gold Financing (Gold Murabaha) in Indonesian Islamic Banks: Issues and Possible Alternative Model
Isi Artikel Utama
Abstrak
Emas dianggap sebagai salah satu logam paling berharga di dunia karena tren harganya yang terus meningkat. Alasan ini mendorong orang untuk berinvestasi dalam emas. Di Indonesia, beberapa bank Islam menawarkan produk yang terkait dengan jenis investasi ini berdasarkan kontrak murabahah dengan dasar pembayaran yang ditangguhkan atau angsuran. Studi ini mengkaji penerapan kontrak murābaḥa dalam pembiayaan emas yang ditawarkan oleh bank-bank Islam Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah kepatuhan Syariah, khususnya yang menyangkut pembayaran yang ditangguhkan dan kepemilikan fisik, dan untuk mengusulkan model-model alternatif yang lebih selaras dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif, menggabungkan analisis doktrinal dari sumber-sumber Al-Qur'an dan Hadits, fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI, dan pedoman peraturan dengan tinjauan literatur kontemporer tentang keuangan Islam. Data dikumpulkan dari situs web resmi bank-bank Islam dan dokumen produk, yang memungkinkan untuk membandingkan praktik Murabahah Emas di beberapa lembaga. Dua masalah utama diidentifikasi dalam praktik saat ini: (1) penggunaan pembayaran yang ditangguhkan (angsuran) dalam pertukaran emas, yang bertentangan dengan persyaratan hadits penyelesaian spot; dan (2) pertanyaan mengenai kepemilikan fisik dan penyerahan emas, yang menimbulkan kekhawatiran tentang pengalihan kepemilikan dan larangan riba al-nasīʾah. Penelitian ini juga mengusulkan sebuah model sebagai alternatif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
AAOIFI. (2016). The AAOIFI Shari'ah Standard No. 57 on Gold Trading and Its Trading Controls.
Ahmad Razimi, M. S., Romle, A. R., & Azizan, K. A. (2017). An Understanding of Shariah Issues on Gold Investment: A Review. Asian Journal of Business Management Studies, 9-12.
Al Quran Al Karim. (n.d.).
DSNMUI. (2010). Fatwa No. 77/DSN-MUI/V/2010 about Gold Trading in Deferred Payment Basis. Jakarta.
Ghozali, M. (2018). The Application of Murabaha Contract in Islamic Banking from Muslim Jurists' Perspective. Al-Iktisab: Journal of Islamic Economic Law, 14-23.
Hafizi, A., Alhabshi, S. S., Janor, H., & Kamarudin, M. F. (2016). Gold Investment Account in Malaysia. Seminar Kebangsaan Emas dalam Institusi Kewangan di Malaysia (pp. 1-14). Selangor: Jabatan Syariah, Fakulti Pengajian Islam, Universiti Kebangsaan Malaysia.
Ismal, R. (2014). Assessing the Gold Murabahah. International Journal of Commerce and Management, 367-382.
ISRA. (2016). Islamic Financial System: Principles and Operations. Malaysia: International Shari'ah Research Academy for Islamic Finance (ISRA).
Nordin, N., Aziz, I. M., Embong, R., Daud, N., & Aziz, S. A. (2018). Shariah Compliant Gold Investment: An Understanding among Academicians in Terengganu, Malaysia. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 226-235.
OJK. (2019, September). Sharia Banking Statistics. Retrieved from Otoritas Jasa Keuangan : https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/statistik-perbankan-syariah/Documents/Pages/Stastistik-Perbankan-Syariah---September-2019/Statistik%20Perbankan%20Syariah%20September%202019.pdf
Suharto, U. (2018). RIba and Interest in Islamic Finance: Semantic and Terminology Issue. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 131-138.
Zamani, A. Z. (2016). Istidlal Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Jual Beli Emas Tidak Tunai (Fatwa Istidlal of National Shariah Board about Non-cash Gold Trading). Al Banjari, 83-98.