Narcotics Crime in the Perspective of Islamic Law and Philosophy
Main Article Content
Abstract
Persoalan narkotika menunjukkan bahwa masalah tersebut bersifat multidimensional dan memerlukan pendekatan yang komprehensif untuk penanganannya. Pemahaman yang mendalam mengenai sejarah, dampak, regulasi, dan perspektif filosofis dari tindak pidana narkotika sangat penting untuk menyusun kebijakan yang efektif dan adil. Permasalahan tindak pidana narkotika merupakan isu krusial yang mengancam stabilitas sosial dan kesehatan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan tindak pidana narkotika dari dua perspektif tersebut, dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai upaya penanggulangan narkotika yang efektif dan berkeadilan. Penelitian ini akan mengkaji pendekatan hukum dan filsafat dalam menangani tindak pidana narkotika untuk memberikan wawasan yang lebih mendalam dan menyeluruh. Penelitian menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual terkait narkotika dalam perspektif hukum Islam dan filsafat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum, tindak pidana ini diatur melalui perundang-undangan yang bertujuan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam hukum Islam, penggunaan dan peredaran narkotika dikategorikan sebagai tindakan haram yang dilarang secara tegas. Al-Qur'an dan Hadis memberikan dasar hukum yang kuat untuk pelarangan zat-zat yang merusak akal dan kesehatan. Sementara itu, dalam perspektif filsafat, tindak pidana narkotika menyentuh aspek moralitas, kebebasan individu, dan tanggung jawab sosial.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ahmad, Gazali. "KEBIJAKAN DAN STRATEGI BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DALAM MENGHADAPI ANCAMAN NONMILITER KEJAHATAN TERORGANISIR TRANSNASIONAL PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI INDONESIA." Journal of Syntax Literate 9.4 (2024).
Az-Zuhayli, Wahbah. "t. th., al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu." Beirut: Dar al-Fikr.
Ahmad al-Hasārī, t.th. Al-Siyāsat al-Jaz’iyyah. Jilid II. Beirut: Dār al-Jalīl.
Badan Pusat Statistik, Statistik Kriminal 2023, Jakarta: Badan Pusat Statistik, Vol. 14 Tahun 2023
Barrett, Lee C. "Kierkegaard as theologian: a history of countervailing interpretations." (2013).
Baasher, Taha. "The use of drugs in the Islamic world." British journal of addiction 76.3 (1981): 233-243.
Bernstein, Mark, and Barry Brown. "Doctors' duty to disclose error: a deontological or Kantian ethical analysis." Canadian journal of neurological sciences 31.2 (2004): 169-174.
Bertens, Kees. Etika K. Bertens. Vol. 21. Gramedia Pustaka Utama, 1993.
Clarke, Ronald V., and David Weisburd. "Diffusion of crime control benefits: Observations on the reverse of displacement." Crime prevention studies 2.1 (1994): 165-184.
Dadang, Hawari. "Al-Qur’an: Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa." Yogyakarta: PT Darma Bhakti Prima Yasa (1996).
Isnaini, Enik. "Penggunaan Ganja Dalam Ilmu Pengobatan Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Jurnal independent 5.2 (2017): 46-54.
Global Organized Crime Index, Criminality in Indonesia, Lihat dalam: https://ocindex.net/country/indonesia. Di Akses 7 April 2024.
Halim Uwais, Abdul, Pemuda Aktivitas dan Problematikanya Dalam Tinjauan Islam, Pustaka Al-Kausar, Jakarta, (1994).
Ibnu Taimiyah, Majmū’ al-Fatāwā. Beirut: Dār al-‘Arabiyyah, 1978.
John Rawls, A Theory of Justice, Delhi S & R Legal Co. 2005
Kattsof, Louis, Pengantar Filsafat. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya (2004).
Media Indonesia, Sejarah Narkoba di Tanah Air dari Zaman Kolonial Hingga Kini, Lihat Dalam: https://mediaindonesia.com/humaniora/467744/sejarah-narkoba-di-tanah-air-dari-zaman-kolonial-hingga-kini.
Moss, Jessica. ">“Virtue Makes the Goal Right”: Virtue and Phronesis in Aristotle’s Ethics." Phronesis 56.3 (2011): 204-261.
Miller, R. L. "Encyclopedia of Addictive Medicines (Ashkan Pashangzadeh, Trans.)." Tehran: Jahad Daneshgahi, Publication Organization (2014).
NASIONAL, RI BADAN PEMBINAAN HUKUM. "LAPORAN HASIL PENYELARASAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA."
Nejad, Kazem Mirzaei, and Seyed Hossein Hashemi. "Status of Narcotic Drugs in Islamic Jurisprudence and Foundations of Islamic Laws." Beijing L. Rev. 9 (2018): 401.
Santoso, Dri. "Efforts to Prevent Drugs Abuse Among Youth in Islamic Family Law Perspective." ASHDIN Publishing 10 (2021).
Subandri, Ardhi, and Toto Widyarsono. Menumpas Bandar Menyongsong Fajar: Sejarah Penanganan Narkotika di Indonesia. Prenada Media, 2021.
Stephen Nathanson, Act and Rule Utilitarianism, Vide: https://iep.utm.edu/util-a-r/. Di akses 12 April 2024.
M. Quraish Shihab, M. Quraish, Wawasan AI-Quran, Bandung: Mizan, (1996).
Usman, Abur Hamdi, et al. "Drugs In Quranic Perspective: An Overview." el Harakah: Jurnal Budaya Islam 24.1 (2022): 1-20.
Zuhroni, Nur Riani, and Nirwan Nazaruddin. "Islam untuk Disiplin Ilmu Kesehatan dan Kedokteran 2 Fiqh Kontemporer." Departemen Agama RI (2003).