Pertanggung Jawaban Hukum Bagi Pelaku Konsumsi Miras Di Kecamatan Mojolaban

Isi Artikel Utama

Hanafi Dwi Laksono Laksono
Hanafi Dwi Laksono

Abstrak

Perilaku konsumsi minuman keras didaerah kabupaten sukoharjo,provinsi jawa tengah sudah membuat lingkungan disekitar masyarakat menjadi terganggu dan tidak nyaman,perilaku tersebut dapat dimasukan dalam kategori patologi sosial, sehingga pihak berwajib atau dalam hal ini polisi memberikan hukuman kepada pelaku atas tindakan yang merugikan tersebut guna mengurangi dampak negatif di daerah lingkungan masyarakat dan guna memperkecil penyebaran perilaku konsumsi minuman keras tersebut. Para pelaku konsumsi miras biasanya mulai minum kurang lebih antara jam 10 malam hingga 3 pagi, terkadang para pelaku konsumsi minuman keras ini juga membuat keributan di jalan bahkan di sekitar area rumah warga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat luas mengenai penegakan hukum yang dilakukan terhadap kegiatan konsumsi minuman keras. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku dari konsumsi miras ini terdiri dari berbagai jenjang usia antara 18 tahun hingga 50 tahun,akan tetapi mayoritas yang mengkonsumsi miras adalah anak muda berusia 18 hingga 25 tahun. Kondisi ini terjadi karena minimnya pengetahuan anak muda mengenai bahaya dari konsumsi minuman keras dan apa saja akibat  hukum yang disebabkan dari konsumsi minuman keras tersebut, faktor budaya dan lingkungan pergaulan juga menjadi penyebab dari terjadinya perilaku konsumsi minuman keras.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Laksono, H. D. L., & Laksono, H. D. (2024). Pertanggung Jawaban Hukum Bagi Pelaku Konsumsi Miras Di Kecamatan Mojolaban. Equality : Jurnal Hukum Dan Keadilan, 1(1), 32–44. https://doi.org/10.69836/equality-jlj.v1i1.31
Bagian
Bagian Kebijakan

Referensi

A. Livita, Sanksi Hukum Bagi Pelaku Usaha Minuman Yang Mengandung kadar alkohol dalam Analisis Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Di Kel. Belawan Ii Kec. Medan Belawan). (Skripsi Sarjana, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara). 2020 http://repository.uinsu.ac.id/11278/1/SKRIPSI%20LIVITA%20APRIANY%20PDF.pdf

A.R. Annisa, A. Muhammad,F.U. Nur, Analisis dan Penanganan Perilaku Minuman Keras Pada Remaja: Studi Kasus pada Sekolah Menengah Atas di Kabupaten Pinrang. Journal of Art,Humanity and Social Studies. Vol. 3 No. 2, 2023

Damang Averroes Al-Khawarizmi, Efektivitas Hukum. https:// www. negarahukum. com/ efektivitas - hukum.html, November 21, 2011

F.Erik, H.Lisna, D.Alfina, R.Rizki, F.Firdaus, Penyuluhan Hukum Terkait Tindak Pidana Miras Terhadap Remaja Di SMPN 2 Banjaran. Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol.2 No.2, 2023

Hasna, Konsep Diri Remaja Yang Terlibat Minuman Keras (Khamar) Di Lingkungan Rampusa Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang. (Skripsi Sarjana, Institut Agama Islam Negeri Parepare). 2020 https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/1857/1/15.3200.041.pdf

H. Palirone, Kebiasaan Remaja Mengonsumsi Minuman Keras Dalam Kajian Kriminologi (Studi Kasus Di Negeri Buano Utara). (Skripsi Sarjana, Institut Agama Islam Negeri Ambon) 2020 http://repository.iainambon.ac.id/1117/1/BAB%20I%2C%20III%2C%20V.pdf#

Jatmiko, Datu. Kenakalan Remaja Klithih Yang Mengarah Pada Konflik Sosial Dan Kekerasan Di Yogyakarta. Yogyakarta: Humanika, hlm.1, 2021

N. Muhammad, A. Salimin, I. La, Dampak Mengkonsumsi Minuman Keras Pada Kehidupan Remaja di Desa Lamoluo Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan. Jurnal Selami IPS Vol.16 No.2, 2023

R. Fahrul, Kenakalan Remaja Dan Penanganannya. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan. Vol.5 No.1, 2021

S. Dadan, H.Suhadi,Budiarti S.Meylani. Kenakalan Remaja Dan Penanganannya. Bandung:Journal.Unpad Vol.4 No.2, 2017

S.I.P. Yola, Pengaruh Remaja Yang Mengkonsumsi Minuman Keras Terhadap Timbulnya Kejahatan Yang Dilakukan Di Kota Pontianak Ditinjau Dari Aspek Kriminologi Studi Di Kota Pontianak. Jurnal Untan Vol.4 No.1, 2021

S.Y. Rezky, Analisis Perilaku Menyimpang Di Masyarakat Terhadap Kasus Peredaran Minuman Keras Tradisional (Ballo’) (Studi Kasus Desa Majannang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa). (Skripsi Sarjana, Universitas Muhammadiyah Makassar), 2018 https://digilibadmin.unismuh.ac.id/upload/2606-Full_Text.pdf

W.S. Ni, P. Jusdin, M.W. Sastro, Perilaku Remaja Dalam Mengkonsumsi Minuman Keras Di Desa Bongo Iv Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo. Jurnal Riset dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Vol.2 No.2, 2017

Z.D. Totona,H. Fatolosa,S. Sesuaikan, Perilaku Remaja Dalam Mengkonsumsi Minuman Keras Di Desa Hilindrasoraya Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Vol. 3 No. 1, 2022

Zumaroh, E.B Risna, Perilaku Konsumsi Minuman Keras Pada Remaja Di Desa Kunir Kecamatan Keling Kabupaten Jepara. Jurnal Kesehatan dan Keperawatan Masyarakat, Vol. 1 No. 5, 2015