Pergeseran Wewenang Perum Perhutani KPH Malang Dalam Pengelolaan Cagar Budaya (Studi Kasus: Candi Sumberawan, Singosari)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Candi Sumberawan adalah salah satu cagar budaya di Kabupaten Malang. Terletak di tengah hutan pinus, candi ini dikelola oleh Perum Perhutani KPH Malang. Sebagai cagar budaya, sudah semestinya candi ini dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang. Namun, status quo menunjukkan sebaliknya, terdapat tumpang tindih kewenangan antara Perum Perhutani KPH Malang dan Disparbud Kabupaten Malang. Regulasi pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Malang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang. Dalam Perbup tersebut, diatur kewenangan Disparbud Kabupaten Malang untuk menjalankan fungsi pengelolaan cagar budaya. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui kewenangan Perum Perhutani KPH Malang, Disparbud Kabupaten Malang, dan mengetahui perbandingan kewenangan kedua lembaga tersebut dalam mengelola cagar budaya, serta menganalisis pergeseran fungsi Perum Perhutani KPH Malang melalui regulasi a quo. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan bahan analisis berupa bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer yang digunakan adalah regulasi yang mengatur tentang kewenangan pengelolaan cagar budaya. Kemudian, bahan hukum sekunder yang digunakan adalah buku, jurnal, artikel, hasil penelitian sebelumnya, dan pendapat ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pergeseran fungsi dan kewenangan dalam pengelolaan Candi Sumberawan. Pergeseran tersebut ditunjukkan dengan dikelolanya Candi Sumberawan oleh Perum Perhutani KPH Malang, padahal secara yuridis sebagai cagar budaya seharusnya Candi tersebut dikelola Disparbud Kabupaten Malang. Oleh sebab itu, diperlukan adanya harmonisasi peraturan terkait kewenangan dalam pengelolaan Candi Sumberawan antara Perum Perhutani KPH Malang dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang.
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer, 2007.
Hutabarat, Ramly. Persamaan Di Hadapan Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1995.
L, Bakker, dan Fristikawati Y. Permasalahan Kehutanan di Indonesia dan Kaitannya dengan Perubahan Iklim Serta REDD+. Yogyakarta: Penerbit Pohon Cahaya, 2014. https://pure.uva.nl/ws/files/2106397/152698_Permasalahan_Kehutanan_di_Indonesia_Perubahan_Iklim_k_.pdf.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persadar, 2010.
Jurnal
Agustinova, Danu Eko. “STRATEGI PELESTARIAN BENDA CAGAR BUDAYA MELALUI DIGITALISASI.” ISTORIA: Jurnal Pendidikan dan Sejarah 18, no. 2 (September 2022): 1–9. https://doi.org/https://doi.org/10.21831/istoria.v18i2.52991.
Fadli, Muhammad. “PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG YANG MENGIKUTI PERKEMBANGAN MASYARAKAT.” Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 1 (Maret 2018): 49–58. https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=949638&val=14663&title=Pembentukan%20Undang-Undang%20Yang%20Mengikuti%20Perkembangan%20Masyarakat.
Hidayah, Ardiana. “Landasan Filosofis Dan Asas-Asas Dalam Hukum Penanaman Modal Di Indonesia.” SOLUSI 16, no. 3 (September 2018): 216–26. https://doi.org/https://doi.org/10.36546/solusi.v16i3.114.
Iswandi, Kelik, dan Nanik Prasetyoningsih. “Kedudukan State Auxiliary Organ dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia.” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 1, no. 2 (September 2020): 138–65. https://doi.org/10.18196/jphk.1208.
Mangar, Irma, dan Muhammad Rosyid Ridho. “Lembaga Independen Negara dalam Ketatanegaraan Indonesia.” Definisi: Jurnal Agama dan Sosial-Humaniora 1, no. 2 (2022): 75–84. https://doi.org/https://doi.org/10.1557/djash.v1i2.18040.
Maulia, Siti Tiara, dan Witra Rahmadani. “HIERARKI LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA.” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 4, no. 9 (Juni 2024): 1–8. https://doi.org/https://doi.org/10.3783/causa.v4i9.3772.
Meilania, dan Harlia Febrianti. “PELESTARIAN CANDI MUARO JAMBI SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA DAN PARIWISATA DI PROVINSI JAMBI.” Jurnal V-Tech 2, no. 1 (Mei 2019): 99–109. https://media.neliti.com/media/publications/286629-pelestarian-candi-muaro-jambi-sebagai-be-0c8871bf.pdf.
Ramli, Syamsun, dan Respati Wikantiyoso. “MAKNA RUANG SEBAGAI ASPEK PELESTARIAN SITUS SUMBERAWAN.” LOCAL WISDOM 10, no. 1 (Januari 2018): 31–42. https://doi.org/https://doi.org/10.26905/lw.v10i1.2399.
Sabilla, Maisya, Mukaram, dan Ivon Sandya Sari Putri. “Pembuatan Aplikasi Perjalanan Dinas Berbasis Web di Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM) Ecotourism Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat Dan Banten.” Applied Business and Administration Journal 1, no. 1 (Januari 2022): 29–41. https://doi.org/https://doi.org/10.62201/abaj.v1i1.8.
Srihardjono, Nanang Bagus, dan Ryka Puspitasari Restyaningrum. “Reformasi Birokrasi yang Terintegrasi dalam New Public Service (NPS) Guna Mewujudkan Pemerintahan yang Kuat dan Bersih.” Reformasi 7, no. 2 (2017): 69–80. https://doi.org/https://doi.org/10.33366/rfr.v7i2.801.
Sugiarti, Rara, Istijabatul Aliyah, dan Galing Yudana. “PENGEMBANGAN POTENSI DESA WISATA DI KABUPATEN NGAWI.” Cakra Wisata 17, no. 2 (2016): 14–26. https://jurnal.uns.ac.id/cakra-wisata/article/view/34388.
Waluyo, Yulfan Arif Nurohman, Lina Ayu Safitri, dan Rina Sari Qurniawati. “Potensi Pengembangan Wisata Halal di Wisata Religi Desa Menggoro Untuk Menunjang Ekonomi Kerakyatan.” Khasanah Ilmu: Jurnal Pariwisata Dan Budaya 13, no. 2 (September 2022): 171–79. https://doi.org/https://doi.org/10.31294/khi.v13i2.14413.
Wardhani, Priska Annastasya A.K., Subhan Ramdlani, dan Triandriani Mustikawati. “ASPEK KONSERVASI DALAM PENYEDIAAN FASILITAS WISATA DI CANDI SUMBERAWAN.” Jurnal Mahasiswa Jurusan Arsitektur Universitas Brawijaya 4, no. 1 (2016): 1–8. https://www.neliti.com/publications/113116/aspek-konservasi-dalam-penyediaan-fasilitas-wisata-di-candi-sumberawan#cite.
Widyanisa, Prila, Ahmad Zaki Fadlur Rahman, dan Rachmad Gustomy. “HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DALAM PENGEMBANGAN TATA KELOLA EKOWISATA BOWELE DI DESA PURWODADI KECAMATAN TIRTOYUDO KABUPATEN MALANG.” Jurnal Mahasiswa Ilmu Pemerintahan 3, no. 2 (Oktober 2018): 62–74. https://jgp-fisip.ub.ac.id/index.php/jgp/article/view/36.
Wirastari, Volare Amanda, dan Rimadewi Suprihardjo. “Pelestarian Kawasan Cagar Budaya Berbasis Partisipasi Masyarakat (Studi Kasus: Kawasan Cagar Budaya Bubutan, Surabaya).” Jurnal Teknik ITS 1, no. 1 (September 2012): 63–67. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.12962/j23373539.v1i1.1026.
Wurianto, Arif Budi. “ASPEK BUDAYA PADA UPAYA KONSERVASI AIR DALAM SITUS KEPURBAKALAAN DAN MITOLOGI MASYARAKAT MALANG.” HUMANITY 4, no. 2 (Maret 2009): 80–88. https://ejournal.umm.ac.id/index.php/humanity/article/view/812.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang. Diakses 27 Juli 2024. https://peraturan.bpk.go.id/Details/56005/perbup-kab-malang-no-49-tahun-2016.
Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang. Diakses 27 Juli 2024. https://peraturan.bpk.go.id/Details/182075/perbup-kab-malang-no-82-tahun-2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Diakses 26 Juli 2024. https://jdih.malangkab.go.id/system/files/download-count/2024-06/Perubahan%2520Ketiga%2520Perangkat%2520Daerah%2520Fix.pdf.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan. Diakses 25 Juli 2024. https://peraturan.bpk.go.id/Details/4727/pp-no-6-tahun-2007.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Diakses 27 Juli 2024. https://peraturan.bpk.go.id/Details/5739/pp-no-18-tahun-2016.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara. Diakses 25 Juli 2024. https://peraturan.bpk.go.id/Details/5096/pp-no-72-tahun-2010.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan. Diakses 25 Juli 2024. https://peraturan.bpk.go.id/Details/49554/uu-no-5-tahun-1967.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Diakses 26 Juli 2024. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37642/uu-no-5-tahun-2017.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Diakses 26 Juli 2024. https://bphn.go.id/data/documents/10uu011.pdf.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Diakses 26 Juli 2024. https://bphn.go.id/data/documents/10uu011.pdf.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Diakses 26 Juli 2024. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014.
Lain-Lain
Admin, Malangkab Pusat. “Selayang Pandang,” 19 November 2019. https://malangkab.go.id/Berita/index/selayang-pandang-mlg.
Kristiono. “Pameran Slide Kaca Arsitektur Koleksi Prof V.R. Van Romondt,” Maret 2008. https://www.itb.ac.id/news/read/1996/home/pameran-slide-kaca-arsitektur-koleksi-prof-vr-van-romondt.
Perum Perhutani. “Ada Candi Unik di Malang, Terus Keluarkan Air yang Tak Pernah Kering.” Diakses 27 Juli 2024. https://www.perhutani.co.id/ada-candi-unik-di-malang-terus-keluarkan-air-yang-tak-pernah-kering/.
Rudiyanto. “Kisah Air Suci di Candi Sumberawan Singosari, Apakah Kamu Sudah Tahu?,” Januari 2019. https://travelingyuk.com/candi-sumberawan/152573/.
XI, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah. “Candi Sumberawan,” 2022. https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbjatim/candi-sumberawan-2/.