Urgensi Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional Seni Genggong Sumedang Sebagai Objek Kekayaan Intelektual Komunal Di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pelindungan ekspresi budaya tradisional dalam konsep Kekayaan Intelektual Komunal merupakan salah satu upaya melestarikan aspek kebudayaan. Salah satu ekspresi budaya tradisional yang perlu dilindungi adalah Kesenian Genggong Sumedang. Penelitian ini bertujuan memahami permasalahan terkait Kesenian Genggong Sumedang yang belum mendapatkan pelindungan defensif sebagai objek Kekayaan Intelektual Komunal serta ketentuan hukum yang dapat mendasari pelindunganya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis dengan mengumpulkan data primer melalui studi lapangan serta data sekunder melalui studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan terkait dan bahan hukum sekunder lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan normatif mengenai pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia belum dilaksanakan secara optimal. Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual komunal dan pemahaman tata cara permohonan pencatatannya. Dengan demikian, diperlukan kerjasama dan koordinasi yang optimal, baik dalam konteks pencatatan antara komunitas asal pengemban dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, maupun sosialisasi pentingnya pelindungan defensif atas ekspresi budaya tradisional antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dan Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Amirudin. 2003. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Antariksa, Basuki. 2017. "Landasan Filosofis Dan Sejarah Perkembangan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Relevansinya Bagi Kepentingan Pembangunan Di Indonesia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif." https://dispar.ciamiskab.go.id/wp-content/uploads/2017/07/LANDASAN-FILOSOFIS-HKI.pdf 6.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 2021. Laporan Prioritas Nasional Tahun 2020. http://ppid.dgip.go.id/file/1745999650.pdf.
—. 2019. "Modul Kekayaan Intelektual Komunal." Modul Kekayaan Intelektual. https://www.dgip.go.id/unduhan/modul-ki?kategori=kekayaan-intelektual-komunal.
Eta, Yeni. 2016. "Rancangan Undang-Undang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Ditinjau dari Aspek Benefit Pasal 8J UNCBD." Fakultas Hukum Universitas Brawijaya https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00703.8 466.
Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bengkulu. 2023. Pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Identitas Dan Pendorong Ekonomi Di Bengkulu. Accessed Februari 17, 2024. Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bengkulu, Pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Identitas Dan Pendorong Ekonomi Di Bengkulu.
Khilmiyah, Akif. 2016. Metode Penelitian Kualitatif, Samudra Biru. Yogyakarta.
Miranda Risang Ayu Palar, Laina Rafianti, Helitha Novianty Muchtar. 2023. "Inclusive rights to protect communal intellectual property: Indonesian perspective on its new government regulation." Informa UK Limited, https://doi.org/10.1080/23311886.2023.2274431 9.
Mulyadi, Lilik. n.d. "Teori Hukum Pembangunan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M." https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/kajian_deskriptif_analitis_teori_hukum_pembangunan.pdf 3.
Nurchaeda, Irma. 2011. "Perkembangan Kesenian Genggong di Dusun Pangaroan Kabupaten Sumedang Tahun 1986 – 2006." Fakultas Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia 115.
Putri, Adel Andila. 2023. Suku Dengan Populasi Terbanyak di Indonesia. Februari 20. Accessed Desember 19, 2023. Suku Dengan Populasi Terbanyak di Indonesia - GoodStats Data.
Rafianti, Laina. 2022. Perlindungan Hukum dan Pemanfaataan Hak Ekonomi Ekspresi Budaya Tradisional oleh Pelaku Seni Pertunjukan. Alumni.
Rizkytia, Anissa. 2022. "Analisis Yuridis Perlindungan Defensif Atas Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Di Indonesia Dalam Kaitannya Dengan Pembangunan Nasional (Studi Kasus Pusat Data Nasional KIK) ." https://www.dgip.go.id/unduhan/download/analisis-yuridis-perlindungan-defensif-atas-kekayaan-intelektual-komunal-di-indonesia-8-2022 2.
Robiatul Adawiyaha, Rumawi. 2021. "Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat Komunal Di Indonesia." Repetorium: Jurnal Ilmiah hukum kenotariatan, Vol.10 No.1 13.
Sardjono, Agus. 2006. Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Bandung: PT Alumni.
Sudaryat, RR Permata. n.d. Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Oase Media.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal