Keterlibatan Pembentuk Undang-Undang Dalam Proses Hukum Pasca Putusan Inkonstitusional Undang-Undang Cipta Kerja
Isi Artikel Utama
Abstrak
Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 memberikan kepastian hukum terkait keberlakuan UU Cipta Kerja dengan keputusan inkonstitusional bersyarat selama dua tahun. Artinya, dalam jangka waktu dua tahun, pembentuk undang-undang diharapkan melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja. Jika tidak, UU tersebut akan secara otomatis tidak berlaku. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif, penelitian ini mengkaji berbagai produk hukum yang lahir pasca Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, serta berbagai tantangan dalam proses tindak lanjutnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 13 Tahun 2022 dan UU No. 6 Tahun 2023, sebagai tindak lanjut dari Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi publik. UU No. 13 Tahun 2022 yang dihasilkan melalui proses legislasi cepat (fast track legislation), serta UU No. 6 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas UU Cipta Kerja, menimbulkan pertanyaan terkait dengan pemenuhan prinsip partisipasi publik yang bermakna, yang sebelumnya diidentifikasi sebagai masalah.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Argawati, Utami. “Tolak Uji Formil, Uji Materiil UU Cipta Kerja Dilanjutkan.” 2023. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19605&menu=2.
Artioko, Fiqih Rizki. “Pengadopsian Partisipasi Masyarakat Yang Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Al-Qisth Law Review 6, no. 1 (2022): 52–83.
Chandranegara, Ibnu Sina. “Pengadopsian Mekanisme Fast-Track Legislation Dalam Pengusulan Rancangan Undang-Undang Oleh Presiden.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. 1 (2021): 123–40.
Fitri, Winda, and Luthfia Hidayah. “Problematika Terkait Undang-Undang Cipta Kerja Di Indonesia: Suatu Kajian Perspektif Pembentukan Perundang-Undangan.” Jurnal Komunitas Yustisia 4, no. 2 (2021): 725–35.
Handriana, Ricky, and Maharani Nurdin. “Analisis Yuridis Dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 6, no. 1 (2023): 142–52.
Irawan, Atang. “Undang-Undang Cipta Kerja Di Tengah Himpitan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/Puu-Xviii/2020.” JURNAL LITIGASI (e-Journal) 23, no. 1 (2022): 101–33.
Jason, Ferdinand, and David Tan. “Kepastian Hukum Bagi Penanam Modal Asing Sehubungan Dengan Inkonstitusional Undang-Undang Cipta Kerja.” UNES Law Review 4, no. 3 (2022): 367–82.
Kartikasari, Hesty, and Agus Machfud Fauzi. “Penolakan Masyarakat Terhadap Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja Dalam Perspektif Sosiologi Hukum.” Doktrina: Journal of Law 4, no. 1 (2021): 39–52.
Kementerian Sekretariat Negara RI. “Undang-Ungan No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Peundang -Undangan.” Kementerian Sekretariat Negara RI, 2011, hlm. 39-41. http://bphn.go.id/data/documents/11uu012.pdf.
Kurnia, Kana. “Problematika Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Legislasi Indonesia 20, no. 1 (2023): 123–35.
Kurniawan, I Gede Agus. “Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Filsafat Utilitarianisme.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 282–98.
Mahkama Konstitusi. “Salinan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.” Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, 2021, 1–448.
Mawar, Sitti. “Metode Penemuan Hukum (Interpretasi Dan Konstruksi) Dalam Rangka Harmonisasi Hukum.” Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial 1, no. 1 (2020): 22–38.
Pemerintah Indonesia. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Sekretariat Jenderal MPR RI, 2020. https://www.mpr.go.id/img/sosialisasi/file/1610334013_file_mpr.pdf.
Prof. Dr. Martitah, M. Hum. Mahkamah Konstitusi Dari Negative Legislature Ke Positive Legislature. Jakarta: Konpress, 2023.
Putra, Ariska Ade, and Nailur Rahmi. “Otoritas Presiden Dalam Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyyah Dan Hukum Positif).” Jurnal Integrasi Ilmu Syariah (Jisrah) 2, no. 2 (2021): 69–80.
Sadono, Bambang, and Lintang Ratri Rahmiaji. “Pro Kontra Terhadap Prosedur dan Substansi Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Hukum & Pembangunan 51, no. 3 (2021): 601–20.
Santoso, Hari Agus. “Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch Dalam Putusan Pkpu € ŒPTBâ€.” Jatiswara 36, no. 3 (2021): 325–34.
Saputra, Asri Rezki. “Problematika Fast Track Legislation Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia.” Tesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022, 142. https://lontar.ui.ac.id/detail?id=20528535&lokasi=lokal.
Saragih, Geofani Milthree. “Kajian Filosofis Terhadap Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dari Perspektif Teori Jhon Austin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU/XVII/2020.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 1, no. 4 (2022): 28–41.
Sumodiningrat, Aprilian. “Constitutional Disobedience Putusan Mahkamah Konstitusi: Kajian Terhadap Perppu Cipta Kerja: Constitutional Disobedience of Constitutional Court Decisions: A Study of Job Creation Government Regulation in Lieu of Law.” Constitution Journal 2, no. 1 (2023): 59–84.
SY, Helmi Chandra, and Shelvin Putri Irawan. “Perluasan Makna Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 19, no. 4 (2022): 766–93.
Syukri Asy’ari, Et.al. Model Dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012). Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2013.
Susi Dwi Hariajnti, Lailani Sungkar, and Wicaksana Dramanada. “Laporan Hasil Peneletian Pengujian Formil Undnag-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi,”
Ummah, Vina Rohmatul. “Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam 2, no. 2 (2022).
Wicaksono, Dian Agung. “Quo Vadis Pendirian Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Undang-Undang Cipta Kerja Dan Implikasinya Terhadap Kegamangan Pemerintah Daerah Dalam Melaksanakan Kewenangan Mengatur.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 11, no. 1 (2022): 77–98.
Windyantoro, Widy Angga, and Frans Simangunsong. “Analisis Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 Terhadap Perpres No. 113 Tahun 2021 Tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah.” Jurnal Abdikarya 5, no. 1 (2022).