Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang

Isi Artikel Utama

Nur Rizki Aulia
Nurikah Nurikah
Ahmad Rayhan

Abstrak

Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan (PUPR) Kota Bima memiliki wewenang dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang. Kota bima dalam pelaksanaannya masih terjadi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah. Adapun identifikasi masalahnya, bagaimana pelaksanaan kewenangan Dinas PUPR Kota Bima dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang? dan bagaimana kendala yang dihadapi oleh Dinas PUPR Kota Bima dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang? Teori yang digunakan yaitu, teori kewenangan dan teori tata ruang. Metode yang digunakan yaitu, metode yuridis empiris dengan analisis data melalui pendekatan kualitatif menggunakan data primer berupa wawancara dengan narasumber dari Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Bima, dan data sekunder. Hasil penelitian, Dinas PUPR Kota Bima menjalankan kewenangannya dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang sudah sesuai dengan ketentuan pada Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, kewenangan Dinas PUPR Kota Bima diperoleh secara delegasi dan melaksanakan kewenangannya berupa pengaturan, pembinaan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang. Kegiatannya berupa penerbitan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, serta sosialisasi kepada masyarakat. Mereka juga bertanggung jawab atas penyusunan rencana tata ruang, koordinasi pemanfaatan ruang, penetapan zonasi, perizinan, serta pengawasan melalui pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan. Terdapat 4 faktor kendala, yaitu kompetensi SDM penyelenggara penataan ruang yang belum memadai, masih terdapat peraturan perundangan terkait ruang yang perlu disinkronkan, keterbatasan anggaran yang kurang mendukung penyelenggaraan tata ruang, dan masih terbatasnya sistem informasi penataan ruang. Sarannya bahwa Dinas PUPR Kota Bima perlu meningkatkan sosialisasi dan sistem informasi tata ruang.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Aulia, N. R., Nurikah, N., & Rayhan, A. (2024). Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang . Equality : Jurnal Hukum Dan Keadilan, 2(1), 1–26. https://doi.org/10.69836/equality-jlj.v2i1.161
Bagian
Bagian Kebijakan

Referensi

Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Dan Peneliti Hukum, Citra Aditya, Bandung, 2004.

Arba, Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah: Prinsip-Prinsip Hukum Perencanaan Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Dinas PUPR Kota Bima, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima 2023, Dinas PUPR, Kota Bima, 2024.

Dinas PUPR Kota Bima, Rencana Strategis Dinas PUPR Kota Bima 2019-2023, Dinas PUPR, Kota Bima, 2019.

Ishaq, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Alfabeta, Bandung, 2017.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, 2010.

Oloan Sitorus, Hak Atas Tanah Dan Kondominium, Dasamedia Utama, Bekasi, 1994.

Yudi Setiawan, dkk, Hukum Administrasi Pemerintah Teori Dan Praktik Dilengkapi Dengan Beberapa Kasus Pertanahan, Raja Grapindo Persada, Depok, 2017.

Jurnal

Ahmad Rayhan, Qotrun Nida, “Hierarki Lembaga Negara Di Indonesia”, Sultan Jurisprudance: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Vol. 1 No. 1, (Juni, 2021), hlm. 67-78.

Azna Abrory Wardana, “Aspek Hukum Partisipasi Masyarakat Dalam Kebijakan Penyelenggaraan Penataan Ruang”, Law Review, Vol.18, No.1, 2018, DOI: 10.19166/lr.v0i1.915.

Bambang Setiawan dan Iwan Rudiarto, “Kajian Perubahan Penggunaan Lahan Dan Struktur Ruang Kota Bima”, Jurnal Pembangunan Wilayah Dan Kota, Vol. 12, No. 2, 2016, DOI: https://doi.org/10.14710/pwk.v12i2.12892.

Beni Febriansyah, dkk., “Implementasi Kebijakan Tentang Tata Ruang Oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin”, Jurnal Ilmu Administrasi Dan Studi Kebijakan (JIASK), Vol. 5, No. 1, 2022, DOI: https://doi.org/10.48093/jiask.v5i1.110.

E. Rakhmat Jazuli, dkk, “Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Dalam Penanggulangan Polusi Akibat Pembakaran Sampah Di Kota Tangerang”, Equality : Journal of Law and Justice, Vol. 1, No. 1, Mei, 2024, hlm. 59-78. https://doi.org/10.69836/equality-jlj.v1i1.38

Eryana, “Keterbatasan Sumber Daya Manusia Terhadap Kinerja Pengelolaan Keuangan Desa”, IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, STIE Syariah Bengkalis, Vol. 7 No. 1, 2018. DOI: https://ejournal.stiesyariahbengkalis.ac.id/index.php/iqtishaduna/ article/view/125.

Fitriyani, S. N., Wardah, L. R. ., Rayhan, A., & Nurikah, N. (2024). Analysis Of The Application Of Spatial Planning Principles In The Regional Spatial Plan (RTRW) Of Lebak District Towards Mining Activities In The Gunung Liman Area. PUSPITUR: International Journal of Academic Research (PIJAR), 1(1), 29-38.

Haris Budiman, “Perbandingan Kebijakan Tata Ruang Antara Indonesia Dengan Belanda, Denmark Dan Selandia Baru”, Jurnal Ius Constituendum, Vol. 5, No. 2, 2020, hlm. 289.

Janpatar Simamora dan Andrie Gusti Ari Sarjon, “Urgensi Regulasi Penataan Ruang Dalam Rangka Perwujudan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia”, Nommensen Journal Of Legal Opinion, Vol. 03, No. 01, 2022, DOI : Https://Doi.Org/10.51622/Njlo.V3i1.611.

Moh. Muhibbin dan Sunardi Sunardi, “Aspek Hukum Perizinan Pemanfaatan Ruang Dalam Pembangunan Perumahan Dan Permukiman”, Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, Vol. 6, No. 1, 2022, DOI: https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i1.15409.

Muhar Junef, “Penegakkan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan”, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 17, No. 4, 2017, DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.373-390.

Wiwit Bayu Adi dan Agum Muladi, “Alih Fungsi Kawasan Hutan Dan Dampaknya Terhadap Bencana Banjir Yang Ada Di Kabupaten Bima”, Jurnal Ilmu Pertanian, Vol. 16, No. 1, 2022, DOI: https://doi.org/10.36873/aev.2022.16.1.75.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima Tahun 2011-2031.

Lain-lain

Portal Pemerintah Kota Bima, “Gambaran Umum Kondisi Daerah”, https://portal.bimakota.go.id/web/detail-9-geografi, dikunjungi pada tanggal 03 September 2023 pukul 13:00 WIB.

Profil DPUPR Kota Bima, https://pupr.bimakota.go.id/web/detail/17/tentang_kami, dikunjungi pada 19 Maret 2024.

Tabel sandingan RTRW Kota Bima dengan Tutupan Lahan (Kondisi Existing Tahun 2023).

Wawancara deangan ibu Yuliarti Nurul Kusumawardani, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bima, Wawancara Zoom pada tanggal 6 Maret 2024.