Perbaikan dan Penguatan Keuangan Negara dalam Era Reformasi

Isi Artikel Utama

Bunga Aqila
Azka Yuliani Rahmanie
Kayladiva Hasan
Vania Elvina

Abstrak

Pengaturan tentang keuangan negara. pemerintah telah mengeluaran dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 6, menyatakan bahwa : (1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. (2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) : a). dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan; b). dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; c). diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. d). tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang. Tujuan dari penelitian ini untuk perbaikan dan penguatan keuangan negara dalam era reformasi yang lebih baik. Metode penelitian pendekatan yuridis normatif yang bersumber dari data kepustakaan. Hasil penelitian menujukkan bahwa pemerintah melakukan berbagai cara untuk memperkuat serta memperbaiki keuangan negara dengan dirancangnya RUU dan PNBP walaupun dalam mekanisme penetapannya dinilai tidak tepat. Kesimpulannya pemerintah harus bersikap tegas untuk membuat penerimaan keuangan negara secara otonom untuk menghindari kesewenangan yang dilakukan pihak pihak lembaga terkait.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Aqila, B., Yuliani, A., Hasan, K., & Elvina, V. (2024). Perbaikan dan Penguatan Keuangan Negara dalam Era Reformasi. Equality : Jurnal Hukum Dan Keadilan, 1(1), 45–58. https://doi.org/10.69836/equality-jlj.v1i1.17
Bagian
Bagian Kebijakan
Biografi Penulis

Bunga Aqila, Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Azka Yuliani Rahmanie, Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Kayladiva Hasan, Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Vania Elvina, Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Referensi

Buku

Muhammad Djafar (2021), Hukum Keuangan Negara (Teori dan Praktik).PT RajaGrafindo Persada. Depok

Suteki, Galang T (2022), Metodelogi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). PT.RajaGrafindo, Depok.

Jurnal

Ilham A, Cris K (2023), Faktor Faktor Yang mempengaruhi Reformasi Keuangan Negara di Indonesia. Jurnal Management, Akutansi, dan Logistik. Vol 1 No 2.

Ariesy Tri (2017), Pengutan Kapasitas Keuangan Negara Melalui Revisi UU Pengelolaan PNBP. Jurnal Budget. Vol 2 No 1.

Hendar R & Dwi Kania (2017), Penguatan pengelolaan Keuangan Negara Melalui Mekanisme Checks and Balance System. Jurnal Konstitusi. Vol.14 No 3.

Akhmad P, Yuniarto H (2021). Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara dan Peran PKN STAN. Jurnal Info Artha Vol.5 No.2

Dian Puji (2021), Determinasi Keuangan Negara Guna Mewujudkan Keadilan Sosial. (Social Equi Al Equity) Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol.51 No 2.

Yobel R, Ronaldo P, Sultan M (2022), Strategi Penguatan Keuangan Negara Dalam Menghadapi Ancaman Global 2023 Melalui Green Economy. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara. Vol. 4 No 15

Rizki Zakaria (2020), Optimalisasi Pemeriksaan Laporan Keuangan Negara Oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara Vol. 2 No. 1

Agus Sudarmadi (2022), Optimalisasi Peran sistem Kepabeanan Indonesia Sebagai Upaya Memperkuat Keuangan Negara. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara. Vol. 4 No 15

Arief Maulana (2019), Faktor Faktor Pembentukan Daerah Oonomi Baru dan Dampaknya Terhadap Keuangan Negara. Jurnal Pendidikan Ekonomi. Vol. 7 No 2

Akhmad Priharjanto, Akhmad Priharjanto, “Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara dan Peran PKN STAN”, Jurnal Info Artha Vol.5, No.2, (2021), Hal. 115

Internet Research

Anwar Nasution. Dialog Publik Perbaikan Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Era Reformasi. Diakses pada 20 Maret 2023.