Perbaikan dan Penguatan Keuangan Negara dalam Era Reformasi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pengaturan tentang keuangan negara. pemerintah telah mengeluaran dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 6, menyatakan bahwa : (1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. (2) Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) : a). dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan; b). dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; c). diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. d). tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang. Tujuan dari penelitian ini untuk perbaikan dan penguatan keuangan negara dalam era reformasi yang lebih baik. Metode penelitian pendekatan yuridis normatif yang bersumber dari data kepustakaan. Hasil penelitian menujukkan bahwa pemerintah melakukan berbagai cara untuk memperkuat serta memperbaiki keuangan negara dengan dirancangnya RUU dan PNBP walaupun dalam mekanisme penetapannya dinilai tidak tepat. Kesimpulannya pemerintah harus bersikap tegas untuk membuat penerimaan keuangan negara secara otonom untuk menghindari kesewenangan yang dilakukan pihak pihak lembaga terkait.
Rincian Artikel
License Terms
All articles published in Equality: Journal of Law and Justice are licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
User Rights
Under this license, users are permitted to:
- Read and access the content freely
- Download and copy the material in any medium or format
- Distribute and share the work
- Adapt, remix, transform, and build upon the material
- Use the work for commercial and non-commercial purposes
Conditions
Users must comply with the following terms:
- Attribution — Proper credit must be given to the author(s), a link to the license must be provided, and any changes made must be indicated.
- ShareAlike — Any derivative works must be distributed under the same license (CC BY-SA 4.0).
- No Additional Restrictions — Users may not apply legal or technological measures that restrict others from exercising the rights granted by the license.
Author Rights
- Authors retain copyright and full publishing rights
- Authors grant the journal the right of first publication
- Authors may distribute their work elsewhere with acknowledgment of its initial publication in this journal
Journal Rights
- The journal has the right to publish, distribute, and archive the articles
- The journal maintains the integrity of the version of record
Disclaimer
- The journal is not responsible for third-party reuse of the content
- The responsibility for the content lies entirely with the authors
License URL
For full details of the license, please visit:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/
Referensi
Buku
Muhammad Djafar (2021), Hukum Keuangan Negara (Teori dan Praktik).PT RajaGrafindo Persada. Depok
Suteki, Galang T (2022), Metodelogi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). PT.RajaGrafindo, Depok.
Jurnal
Ilham A, Cris K (2023), Faktor Faktor Yang mempengaruhi Reformasi Keuangan Negara di Indonesia. Jurnal Management, Akutansi, dan Logistik. Vol 1 No 2.
Ariesy Tri (2017), Pengutan Kapasitas Keuangan Negara Melalui Revisi UU Pengelolaan PNBP. Jurnal Budget. Vol 2 No 1.
Hendar R & Dwi Kania (2017), Penguatan pengelolaan Keuangan Negara Melalui Mekanisme Checks and Balance System. Jurnal Konstitusi. Vol.14 No 3.
Akhmad P, Yuniarto H (2021). Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara dan Peran PKN STAN. Jurnal Info Artha Vol.5 No.2
Dian Puji (2021), Determinasi Keuangan Negara Guna Mewujudkan Keadilan Sosial. (Social Equi Al Equity) Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol.51 No 2.
Yobel R, Ronaldo P, Sultan M (2022), Strategi Penguatan Keuangan Negara Dalam Menghadapi Ancaman Global 2023 Melalui Green Economy. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara. Vol. 4 No 15
Rizki Zakaria (2020), Optimalisasi Pemeriksaan Laporan Keuangan Negara Oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara Vol. 2 No. 1
Agus Sudarmadi (2022), Optimalisasi Peran sistem Kepabeanan Indonesia Sebagai Upaya Memperkuat Keuangan Negara. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara. Vol. 4 No 15
Arief Maulana (2019), Faktor Faktor Pembentukan Daerah Oonomi Baru dan Dampaknya Terhadap Keuangan Negara. Jurnal Pendidikan Ekonomi. Vol. 7 No 2
Akhmad Priharjanto, Akhmad Priharjanto, “Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara dan Peran PKN STAN”, Jurnal Info Artha Vol.5, No.2, (2021), Hal. 115
Internet Research
Anwar Nasution. Dialog Publik Perbaikan Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Era Reformasi. Diakses pada 20 Maret 2023.