Perlindungan Hak Cipta dan Pertanggungjawaban Pihak Pelanggar terhadap Penyebaran Film Ilegal di Telegram
Isi Artikel Utama
Abstrak
Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, masyarakat semakin bergantung pada media sosial, yang menyediakan berbagai fitur untuk mempermudah aktivitas, termasuk mencari hiburan. Salah satu aplikasi yang digunakan untuk mencari hiburan adalah Telegram, yang menyediakan banyak film ilegal yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini menimbulkan kerugian bagi pencipta film, yang seharusnya memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karyanya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah penyebaran film ilegal tersebut melanggar hak ekonomi menurut Pasal 9 (1) b UUHC dan dapat dikategorikan sebagai pembajakan berdasarkan Pasal 113 (4) UUHC. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis mekanisme perlindungan hak cipta bagi pencipta film dan bentuk pertanggungjawaban pelaku penyebaran film bajakan dalam gugatan perdata maupun pidana, yang terjadi akibat kelalaian dalam memantau aktivitas pengguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran film ilegal di Telegram melanggar hak ekonomi pencipta film dan dapat dikenakan sanksi sesuai UUHC. Perlindungan hukum terhadap hak cipta dapat dilakukan melalui upaya hukum yang mencakup gugatan perdata dan pidana terhadap pelanggar..
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License Terms
All articles published in Equality: Journal of Law and Justice are licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
User Rights
Under this license, users are permitted to:
- Read and access the content freely
- Download and copy the material in any medium or format
- Distribute and share the work
- Adapt, remix, transform, and build upon the material
- Use the work for commercial and non-commercial purposes
Conditions
Users must comply with the following terms:
- Attribution — Proper credit must be given to the author(s), a link to the license must be provided, and any changes made must be indicated.
- ShareAlike — Any derivative works must be distributed under the same license (CC BY-SA 4.0).
- No Additional Restrictions — Users may not apply legal or technological measures that restrict others from exercising the rights granted by the license.
Author Rights
- Authors retain copyright and full publishing rights
- Authors grant the journal the right of first publication
- Authors may distribute their work elsewhere with acknowledgment of its initial publication in this journal
Journal Rights
- The journal has the right to publish, distribute, and archive the articles
- The journal maintains the integrity of the version of record
Disclaimer
- The journal is not responsible for third-party reuse of the content
- The responsibility for the content lies entirely with the authors
License URL
For full details of the license, please visit:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/
Referensi
Asthenu, G. M., Berlianty, T., & Labetubun, M. A. H. (2023). Perlindungan hak cipta terhadap pembajakan film nasional. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 53.
Astuti, D. (2008). Perlindungan hukum pemegang hak cipta terhadap pembajakan hak cipta lagu atau musik (Skripsi). Sekolah Pasca Sarjana, Universitas Sumatera Utara.
Emirzon, J. (2000). Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (hlm. 44). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Haryawan, A. P., & Akasih, Y. D. (n.d.). Perjanjian lisensi hak cipta di Indonesia. Fakultas Hukum UII.
Kumparan. (2024, November 30). Telegram: Pengertian, cara kerja, dan keunggulannya. Diakses dari https://kumparan.com/kabar-harian/telegram-pengertian-cara-kerja-dan-keunggulannya-1wthN8eSuUA/3
Marbun, B. N. (2006). Kamus Hukum Indonesia (hlm. 168). Jakarta: Sinar Harapan.
Marzuki, P. M. (2018). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia.
Megahayati, K., Amirulloh, M., & Muchtar, H. N. (2021). Perlindungan hukum sinematografi terhadap pengaksesan tanpa hak oleh pengguna aplikasi Telegram berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 9-14.
Muchsin. (2003). Perlindungan dan kepastian hukum bagi investor Indonesia. Surakarta: Fakultas Hukum Sebelas Maret.
Monteiro, J. M. (2020). Metode penelitian dan penulisan hukum. Yogyakarta: Deepublish.
Rizkia, N. D., S.H., M.H., M.Kn., CPM., CPA., CPA., & CPArb. (2022). Hak kekayaan intelektual: Suatu pengantar. Bandung: Widina Bhakti Persada.
Ramadhan, M. C., Siregar, F. Y. D., & Wibowo, B. F. (2018). Buku ajar hak kekayaan intelektual. Semarang: Pustaka Magister.
Ridwan, T. A., Badriyah, S. M., & Prabandari, A. P. (2021). Perlindungan hak cipta karya buku, musik, dan sinematografi. Jurnal Notarius, 14(2), 789-780.
Rini, W. O., Hariyana, T. D., & Makhali, I. (2022). Pengunggahan ulang video perfilman Indonesia secara ilegal melalui public channel Telegram. Jurnal Yustitiabelen, 8(2), 121.
Soelistyo, H. (2016). Plagiarisme: Pelanggaran hak cipta dan etika. Yogyakarta: Kanisius.
Swari, N. K. (2023). Makna deklaratif di dalam Undang-Undang Hak Cipta pada Karya Musik dan/atau Lagu (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas.
Wulansari, S., Ismail, Y., & Sulatri, K. (2024). Perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta terkait film bajakan melalui media online di Telegram ditinjau dari Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum Pengkajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 6(2), 216-217.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 1 angka 1.