Upaya Penegakan Hukum Balap Liar Di Kota Surakarta Jawa Tengah (Studi Kasus : Satlantas Polresta Surakarta)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perilaku balap liar motor dan mobil di kota Surakarta telah meresahkan masyarakat. Perilaku balap liar telah dikatagorikan sebagai kondisi patologi social sehingga perlu segera ditindak tegas agar tidak jatuh korban semakin bertambah . Balap liar dilakukan para remaja tanpa memperhatikan peraturan lalu lintas, tidak menggunakan standart keamanan berkendaraan motor yang telah ditetapkan ( tidak mengunakan helm, pelindung jaket dan kaki, knalpot brong, tanpa spion, tanpa plat nomer ). Balap liar sangat membayahakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan di sekitarnya. Balap liar biasanya dilakukan pada waktu malam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran umum balap liar secara nyata dan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku balap liar motor ataupun mobil di Satlantas Polresta Surakarta. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kegiatan balap liar di Kota Surakarta mayorita dilakukan oleh para remaja yang ingin menunjukkan jati dirinya dan menyalurkan hobi berkendaraan akan tetapi tidak memperhatikan peraturan lalu lintas sehingga menimbulkan penyimpangan dan perbuatan yang melanggar hukum serta kurangnya pengetahuan remaja tentang peraturan lalu lintas . Penegakan hukum pidana terhadap kegiatan balap liar dilakukan dengan tindakan preventif dan represif. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum adalah faktor hukum, faktor penegakan hukum, faktor fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya. Adanya penegakkan hukum dan sosialisasi pada remaja pelaku balab liar diharapkan dapat meminimalisir adanya kegiatan balap liar di Kota Surakarta.
Rincian Artikel
Referensi
Daftar Pustaka
Abdul Hakim, “Sirkuit dan solusi atasi balapan liar di kalangan remaja”, https://www.antaranews.com/berita/3736704/sirkuit-dan-solusi-atasi-balapan-liar-di-kalangan-remaja ,2023.
Alief Fajar Swasana, “penegakan pasal 115 (tentang balap liar) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan” , https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/14269, Vol 2 No 3 (2015).
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2001.
Bambang Dwi Marwoto, “Bikin resah warga, Polresta Surakarta amankan puluhan motorknalpotbrong”, https://jateng.antaranews.com/berita/462349/bikin-resah-warga-polresta-surakarta-amankan-puluhan-motor-knalpot-brong.
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Budi Rizki Husin, studi lembaga penegak hukum,Bandar Lampung, Universitas Lampung,2005.
Damang Averroes Al-Khawarizmi, “Efektivitas Hukum”, https://www.negarahukum.com/efektivitas-hukum.html, NOVEMBER 21, 2011.
George Ritzer & Douglas J Goodman, Teori Sosiologi, Yogyakarta, Kreasi Wacana.
https://ejournal.undiksha.ac.id › article › view , Volume 5 Nomor 2 Agustus 2022.
Ida Bagus Kade Danendra,” Kedudukan dan Fungsi Kepolisian dalam Struktur OrganisasiNegaraRepublikIndonesia”, https://www.neliti.com/id/publications/3161/kedudukan-dan-fungsi-kepolisian-dalam-struktur-organisasi-negara-republik-indone, 2012.
Indah Septiyaning Wardani, “Balapan Liar di Kartasura Sukoharjo, 23 Remaja Ditangkap dan Dihukum Push-Up” https://soloraya.solopos.com/balapan-liar-di-kartasura-sukoharjo-23-remaja-ditangkap-dan-dihukum-push-up-1061637. Jakarta:Gresindo,2010.
Mardjono Reksodipuro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta,1997.
Moeljatno,Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Yogyakarta,2002.
Muhammad Rizki Ramadhan,” Upaya Penegakan Hukum Oleh Aparat Kepolisian Terhadap Pelanggaran Balap Liar”, https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/30290/1/Muhammad%20Rizki%20Ramadhan,%20160104064,%20FSH,%20HPI,%20085260142370.pdf ,2022.
Ni Putu Krisna Dewi1 , Ni Putu Rai Yuliartini2 , Komang Febrinayanti Dantes3, “Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Penegakan Hukum Pelaku Balapan Liar Di Kabupaten Jembrana”,
Ni Putu Rai Yuliartini,Kajian Kriminologis Kenakalan Anak Dalam Fenomena Balapan Liar di Wilayah Hukum Polres Buleleng, Jurnal Psikologi, Vol. 7, No. 3, 2014 .
Nova Malinda, Ahmad Mufid Aryono, “Pelanggar ETLE di Solo Capai 10.746 Kendaraan pada Januari hingga Mei 2023”, https://soloraya.solopos.com/pelanggar-etle-di-solo-capai-10-746-kendaraan-pada-januari-hingga-mei-2023-1627296.
PLNuzul,“Pengaruh Regulasi Diri terhadap Kenakalan Remaja” , https://jurnal.yudharta.ac.id/v2/index.php/ILMU-PSIKOLOGI/article/view/2650, Vol 8 No 1 (2021).
Prabowo, “Bubarkan Aksi Balap Liar, Tim Sparta Polresta Solo Amankan 16 Pemudadan11SepedaMotor”, https://joglosemarnews.com/2021/07/bubarkan-aksi-balap-liar-tim-sparta-polresta-solo-amankan-16-pemuda-dan-11-sepeda-motor/”, 2021.
Ridwan Halim, Pokok-pokok Peradilan Umum di Indonesia dalam Tanya Jawab , PT Pradnya Paramita, Jakarta,1987.
Siti, Fauziah, “Faktor Penyebab Remaja Melakukan Balapan Liar di Kecamatan PadangUtaraKotaPadang”, https://onesearch.id/Record/IOS6178.2935/TOC ,2016.
SKurniawan,MNur,“SosialdanHumaniora”, https://journal.lps2h.com/cendekia/issue/view/3, Vol. 1 No. 2 (2023).
Soerjano Soekanto, 1983, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Bandung.
Soerjono Soekanto, 1997, Pengantar Sosiologi Hukum, (Jakarta: Bhratara Karya Aksara. Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, cet. 9. Jakarta: Rajawali Press, 2006.
Sona Seki Halawa, Firdaus Firdaus, Mukhlis R,” Penerapan Sanksi Denda Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Hukum Kepolisian ResorKotaPekanbaru”, https://www.neliti.com/publications/34186/penerapan-sanksi-denda-tilang-bagi-pelanggar-lalu-lintas-berdasarkan-undang-unda, February 2015.
Warsito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian di Indonesia,Prestasi Pustaka, Jakarta,2005.
Willa Wahyuni, “Objek Penelitian Hukum Normatif untuk Tugas Akhir”https://www.hukumonline.com/berita/a/objek-penelitian-hukum-normatif-untuk-tugas-akhir-lt63a46376c6f72/, 2022.
Yosep Dwi Rahadyanto. 2014. Upaya dan Kendala Polisi Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Balap Motor Liar di Kabupaten Sleman, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.