Perusakan Lingkungan Hidup di Indonesia: Efektivitas Regulasi Lingkungan Hidup Indonesia (Perspektif Sosiologi Hukum)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penikmatan dan pemanfaatan lingkungan hidup merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Oleh dari itu, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagai perwujudan hak-hak masyarakat Indonesia untuk menikmati dan memanfaatkan lingkungan hidup. Seiring berjalannya waktu, pelaksanaan UU PPLH mengalami beberapa permasalahan yang disebabkan pelanggaran, contohnya perusakan lingkungan hidup dalam bentuk pembukaan lahan dengan cara membakar. Sejak diundangkannya UU PPLH, pelanggaran tersebut telah dilakukan oleh beberapa pihak, termasuk namun tidak terbatas pada penegak hukum, pengusaha, dan masyarakat Indonesia sendiri. Penelitian ini berfokus pada larangan mengenai perusakan lingkungan hidup dalam bentuk pembukaan lahan dengan cara membakar serta alasan-alasan dan faktor-faktor sosiologis yang mempengaruhi efektivitas penegakan peraturan mengenai lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasikan faktor utama yang mempengaruhi gagalnya penegakan UU PPLH dan peraturan lingkungan hidup lainnya. Dalam menemeukan jawaban atas permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif terhadap data sekunder yang berisi peraturan-peraturan lingkungan hidup, yang dianalisa dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Pada akhir penelitian, akan diperlihatkan bahwa terdapat kelemahan dalam sistem hukum Indonesia, yaitu pada struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukumnya.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Ab. Halim, Mustafa ‘Afifi, and Shabrina Zata Amni. 2023. “Legal System in the Perspectives of H.L.A Hart and Lawrence M. Friedman.” Peradaban Journal of Law and Society 2 (1): 51–61. DOI: https://doi.org/10.59001/pjls.v2i1.83.
Acharya, Suman. 2019. “Legitimacy vs. Autonomy of Law.” SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.3339237.
Adi, Rianto. 2021. Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Ajayi, Victor Oluwatosin. 2023. “A Review on Primary Sources of Data and Secondary Sources of Data.” European Journal of Education and Pedagogy 2 (3): 1–3. DOI: 19810.21091/ejedu.
Ameri, Taylor, Kyle A. Burgason, Matt DeLisi, Mark H. Heirigs, Andy Hochstetler, and Michael G. Vaughn. 2019. “Legal Cynicism: Independent Construct or Downstream Manifestation of Antisocial Constructs? New Evidence.” International Journal of Law and Psychiatry 64 (May): 211–18. DOI: https://doi.org/10.1016/j.ijlp.2019.04.008.
Awang, Zainuddin. 2012. Research Methodology and Data Analysis. Selangor: Universiti Teknologi MARA.
Concha-Salgado, Andrés, Angélica Ramírez, Beatriz Pérez, Ricardo Pérez-Luco, and Eduardo García-Cueto. 2022. “Moral Disengagement as a Self-Regulatory Cognitive Process of Transgressions: Psychometric Evidence of the Bandura Scale in Chilean Adolescents.” International Journal of Environmental Research and Public Health 19 (19). DOI: https://doi.org/10.3390/ijerph191912249.
Friedman, Lawrence M. 1975. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Hariandja, Richaldo. 2024. “Kebakaran Hutan Banyak Untuk Pembukaan Lahan?” Mongabay. August 21, 2024. https://www.mongabay.co.id/2024/08/21/kebakaran-hutan-dan-lahan-karena-pembukaan-lahan/.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. JDIH Mahkamah Agung RI. Jakarta.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Jakarta.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan. State Gazette of the Republic of Indonesia Year 2001 Number 10, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4076. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Jakarta.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. State Gazette of the Republic of Indonesia Year 2009 Number 130, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 5059. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Jakarta.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. State Gazette of the Republic of Indonesia Year 1999 Number 167, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 3888. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Jakarta.
Jamaludin, Nurul Nadia, and Muslihah Hasbullah. 2020. “WHY PEOPLE VIOLATE THE LAW? A REVIEW OF LITERATURE ON LEGAL SOCIALIZATION.” Asian Journal of Law and Governance 1 (2): 15–23. https://myjms.mohe.gov.my/index.php/ajlg/article/view/8166/3446.
Pratiwi, Endang, Theo Negoro, and Hassanain Haykal. 2022. “Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum Atau Metode Pengujian Produk Hukum?” Jurnal Konstitusi 19 (2): 268. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1922.
Rochman, Saepul, Kelik Wardiono, and Khudzaifah Dimyati. 2019. “The Ontology of Legal Science: Hans Kelsen’s Proposal of the ‘Pure Theory of Law.’” PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 5 (3): 543–57. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n3.a8.
Starr, William C. 1984. “Law and Morality in H.L.A Hart’s Legal Philosophy.” Marquette Law Review 67 (3): 673–89. https://scholarship.law.marquette.edu/mulr/vol67/iss4/8/.
SuaraNTB. 2024. “BPBD Sebut Kebakaran Hutan Di Kabupaten Bima Telah Padam.” Suara NTB. July 30, 2024. https://suarantb.com/2024/07/30/bpbd-sebut-kebakaran-hutan-di-kabupaten-bima-telah-padam/.
Suhaimi. 2018. “PROBLEM HUKUM DAN PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF.” Jurnal YUSTITIA 19 (2): 202–10. DOI: 10.53712/yustitia.v19i2.477.
Sumarna, Dadang, and Ayyub Kadriah. 2023. “Penelitian Kualitatif Terhadap Hukum Empiris.” Jurnal Serambi Hukum 16 (02): 101–13. DOI: https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.730.
Supriadi. 2010. Hukum Lingkungan Di Indonesia: Sebuah Pengantar. Jakarta: Sinar Grafika.
Zainuddin, Muhammad, and Aisyah Dinda Karina. 2023. “PENGGUNAAN METODE YURIDIS NORMATIF DALAM MEMBUKTIKAN KEBENARAN PADA PENELITIAN HUKUM.” Smart Law Journal 2 (2): 114–23. DOI: https://doi.org/10.34310/slj.v2i2.26.