Ketidakhati-Hatian Notaris Dalam Pembuatan Akta Berakibat Tidak Sah Akta Pernyataan Keputusan Rapat Ketidakhati-Hatian Notaris Dalam Pembuatan Akta Berakibat Tidak Sah Akta Pernyataan Keputusan Rapat (Studi Putusan Nomor 74/Pdt/2021/Pt Btn)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Notaris adalah salah satu pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta autentik. Akta Notaris sebagai akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Akta Autentik yang dibuat oleh Notaris harus memenuhi syarat formil dan materiil, serta syarat sah perjanjian, apabila dalam hal Notaris tidak memenuhi salah satu syarat maka suatu akta notaris dapat dinyatakan cacat hukum yang menyebabkan kebatalan atau ketidakabsahan akta Notaris. Fokus Penelitian ini adalah Akibat dari ketidakhatian Notaris dalam membuat produk hukumnya dengan pendekatan kasus terhadap Putusan Nomor 74/PDT/2021/PT.BTN. Penelitian ini menyimpulkan bahwa LI sebagai Notaris melakukan pelanggaran prosedur dalam pembuatan akta dengan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, dimana akta yang diterbitkan Notaris tersebut yaitu akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 01 tanggal 05 Oktober 2015 dinyatakan cacat hukum dan dibatalkan beserta dengan turunannya, serta LI mendapat sanksi berupa teguran tertulis. Tujuan Penulisan ini untuk menganalisa dan mengkaji terkait penerapan prinsip kehati hatian seorang Notaris dalam membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) yang didasarkan pada risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 74/PDT/2021/PT BTN. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perudang-undangan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License Terms
All articles published in Equality: Journal of Law and Justice are licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
User Rights
Under this license, users are permitted to:
- Read and access the content freely
- Download and copy the material in any medium or format
- Distribute and share the work
- Adapt, remix, transform, and build upon the material
- Use the work for commercial and non-commercial purposes
Conditions
Users must comply with the following terms:
- Attribution — Proper credit must be given to the author(s), a link to the license must be provided, and any changes made must be indicated.
- ShareAlike — Any derivative works must be distributed under the same license (CC BY-SA 4.0).
- No Additional Restrictions — Users may not apply legal or technological measures that restrict others from exercising the rights granted by the license.
Author Rights
- Authors retain copyright and full publishing rights
- Authors grant the journal the right of first publication
- Authors may distribute their work elsewhere with acknowledgment of its initial publication in this journal
Journal Rights
- The journal has the right to publish, distribute, and archive the articles
- The journal maintains the integrity of the version of record
Disclaimer
- The journal is not responsible for third-party reuse of the content
- The responsibility for the content lies entirely with the authors
License URL
For full details of the license, please visit:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/
Referensi
Afriana, Anita. “Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Indonesia Terkait Akta Yang Dibuatnya Position and Responsibility of Notary As a Party To the Resolution of Civil Disputes in Indonesia Relating To the Deed.” Poros Hukum Padjadjaran 1, no. 2 (2020): 246–61. https://doi.org/10.23920/jphp.
Ariesta Rahman, Fikri. “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap.” Jurnal Lex Renaissance 3, no. 2 (2018): 423–40. https://doi.org/10.20885/jlr.vol3.iss2.art11.
BAMBANG RIANGGONO, SH. “Kekuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) Yang Dibuat Berdasrkan Risalah Rapat Dibawah Tangan Ditinju Dari Tanggung Jawab Notaris.” Universitas Diponegoro, 2008.
Harahap, M.Y. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Pesidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Hendra, Rahmad. “Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu Di Kota Pekanbaru.” Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2013). https://doi.org/10.30652/jih.v3i01.1029.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
Mulyadi, Yosi Andika. “Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Yang Dibuat Dihadapan Notaris Dalam Perkara Pidana.” Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2016.
Mustakim, Mustakim. “Kedudukan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sebagai Akta Otentik Dalam Kaitan Dengan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Umum.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 18, no. 1 (2016): 159–72.
Okladea Amanda, Bella. “Prinsip Kehati-Hatian Notaris Di Dalam Pembuatan Akta Yang Sempurna.” Recital Review 4, no. 1 (2022): 218–43. https://doi.org/10.22437/rr.v4i1.13815.
Rivanda, Fira Adhisa. “Pelanggaran Pemasangan Papan Nama Notaris Yang Tidak Sesuai Dengan Pelaksanaan Kode Etik Notaris.” Al Qisthas Jurnal Hukum Dan Politik 12, no. 2 (2022): 34–48. https://doi.org/10.37035/alqisthas.v12i2.5057.
Thyawarta, Charlie, and Markoni. “Studi Kasus Pertanggungjawaban Hukum Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Ditinjau Dari Prinsip Kehati-Hatian.” Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran 7, no. 976 (2024): 1791–1800.
Zainal, Asikin. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2012.