Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Dalam Penanggulangan Polusi Akibat Pembakaran Sampah Di Kota Tangerang
Isi Artikel Utama
Abstrak
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah berisi peraturan teknis pengelolaan sampah dan larangan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis persyaratan pengelolaan sampah. Penelitian ini mengambil fokus mengenai: Bagaimana Pelaksanaan Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang terhadap pengelolaan sampah yang mempengaruhi polusi yang diakibatkan oleh pembakaran sampah Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022? Bagaimana Hambatan dan Solusi Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang dalam penanggulangan polusi yang diakibatkan oleh pembakaran sampah di Kota Tangerang? Teori yang digunakan adalah Teori Kewenangan dan Teori Penegakan Hukum. Metode yang dipakai adalah metode pendekatan yuridis empiris sehingga penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dan bersifat deskriptif. Hasil yang didapat adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang bertanggung jawab dalam mengelola sampah dengan mengajak Masyarakat berpartisipasi melakukan program bank sampah dan sedekah sampah serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perkara pembakaran sampah ini. Terdapat hambatan yakni sulitnya pengawasan area pembakaran sampah, tempat sampah illegal, kurangnya kesadaran Masyarakat. Sarannya agar melakukan analisis dalam implementasi peraturannya, meningkatkan pengawasan dititik yang sering terjadi pembakaran sampah, memberantas tempat sampah illegal, meningkatkan pengelolaan sampah dengan bekerja sama dengan organisasi – organisasi mengenai pengembangan bank sampah, mengajak Masyarakat agar ikut dalam sosialisasi dan melakukan sedekah sampah.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License Terms
All articles published in Equality: Journal of Law and Justice are licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
User Rights
Under this license, users are permitted to:
- Read and access the content freely
- Download and copy the material in any medium or format
- Distribute and share the work
- Adapt, remix, transform, and build upon the material
- Use the work for commercial and non-commercial purposes
Conditions
Users must comply with the following terms:
- Attribution — Proper credit must be given to the author(s), a link to the license must be provided, and any changes made must be indicated.
- ShareAlike — Any derivative works must be distributed under the same license (CC BY-SA 4.0).
- No Additional Restrictions — Users may not apply legal or technological measures that restrict others from exercising the rights granted by the license.
Author Rights
- Authors retain copyright and full publishing rights
- Authors grant the journal the right of first publication
- Authors may distribute their work elsewhere with acknowledgment of its initial publication in this journal
Journal Rights
- The journal has the right to publish, distribute, and archive the articles
- The journal maintains the integrity of the version of record
Disclaimer
- The journal is not responsible for third-party reuse of the content
- The responsibility for the content lies entirely with the authors
License URL
For full details of the license, please visit:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/
Referensi
Buku
Hetty Ismainar, Pengantar Ilmu Lingkungan , Widina Bhakti Persada Bandung, Jawa Barat, 2020.
Lily. S, Promosi Kesehatan di Daerah Bermasalah Kesehatan, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta , 2011.
Ridwan, Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah , UII Pres , Tahun 2014 .
Sihadi Darmo Wihardjo dan Henita Rahmayanti, Pendidikan Lingkungan Hidup , PT. Nasya Expanding Management, Jawa Tengah, 2021.
Jurnal
Nurikah dan Eki Furqon, “ Bank Sampah Sebagai Upaya Pengelolaan Sampah Berbasis Partisipasi Masyarakat di Perumahan Taman Banten Lestari Kota Serang “, Jurnal Hukum Pengabdian Kepada Masyarakat, Volume 1, Nomor 2, 2022.
Pratiwi D.I & Hargono,R, “ Analisis Tindakan Warga Desa Payaman Dalam Mencegah Penyakit DBD” , Jurnal Promkes, Volume 5, Nomor 2: 181 -192, 2017.
Detania Faridawati, Sudarti, “ Pengetahuan Masyarakat Tentang Dampak Pembakaran Terhadap Lingkungan Kabupaten Jember”, Jurnal Sanitasi Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, 2021. https://doi.org/10.36086/salink.v1i2.1088.
Khalida Akmatul Arsyad, Yana Priyana, “ Studi Kausalitas antara Polusi Udara dan Kejadian Penyakit Saluran Pernapasan pada Penduduk Kota Bogor, Jawa Barat, Indonesia “, Jurnal Multidisiplin West Science, Volume 02, Nomor 06, 2023, DOI : https://doi.org/10.58812/jmws.v2i6.434.
Peraturan Perundang – Undangan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah.
Lain – Lain
Rindi Salsabilla, “ Tangsel & Tangerang Jadi Sarang Polusi, Dari Mana Sumbernya? “, https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20230815153952-33-463163/tangsel-tangerang-jadi-sarang-polusi-dari-mana-sumbernya, jum’at, 1 September 2023, 14.00 WIB.
Portal Resmi Dinas Lingkungan Hidup, “ Tentang Dinas Lingkungan Hidup “, https://dislh.tangerangkota.go.id/profile/tentang, Senin, 18 September 2023, 22.34 WIB.
Admin Halodoc, “ Bahaya Membakar Sampah Bagi Kesehatan “, https://www.halodoc.com/artikel/bahaya-membakar-sampah-bagi-kesehatan, diakses pada 20 februari 2024, pukul 16:28 WIB.
Hasil wawancara dengan Ibu An Nisaa Syauqi Ul Jannah dan Ibu Ikka Puspasari Handayani bidang kebersihan pada tanggal 6 Oktober 2023, di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.
Hasil wawancara dengan Ibu Ani Maelani bidang pengendalian dan kerusakan lingkungan pada tanggal 25 September 2023, di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.
Laporan Kinerja Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara 2023.