Transformasi KKEP Pasca Perpol No. 7 Tahun 2022 Dan Optimalisasi Divisi Propam
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penegakan kode etik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih menghadapi tantangan signifikan, seperti tingginya angka pelanggaran, kurangnya transparansi, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi peran Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) pasca diberlakukannya Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 serta mengkaji optimalisasi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam memperkuat sistem pengawasan internal Polri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam bersama AKP Nurhaedin, KAURBINETIKA SUBBIDWABPROF BID PROPAM Polda Banten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perpol No. 7 Tahun 2022 membawa perubahan signifikan, memperluas kewenangan KKEP serta memberikan fleksibilitas dalam penentuan sidang etik terbuka atau tertutup. KKEP kini berperan strategis dalam membangun profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas Polri. Optimalisasi Divisi Propam melalui empat sistem pengawasan (internal, eksternal, masyarakat, dan pengawasan melekat) memperkuat pembinaan dan penegakan disiplin anggota. Sinergi antara KKEP dan Propam menciptakan sistem penegakan kode etik yang lebih efektif, adil, dan responsif terhadap kritik publik serta perkembangan teknologi dan nilai sosial. Penelitian ini juga merekomendasikan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan koordinasi dengan lembaga pengawas eksternal, serta partisipasi masyarakat dan penguatan pendidikan etika di lingkungan Polri untuk membangun budaya profesionalisme dan integritas yang berkelanjutan. Temuan ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam upaya reformasi penegakan kode etik Polri ke depan, guna mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, akuntabel, dan dipercaya Masyarakat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
A.A Oka, Made Hartono, and Muhamad Setianto, “Peran Propam Dalam Penegakan Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia Berdasarkan Ketentuan Pasal 17 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik,” E-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha 5 (2022): 515–24.
Amin, R., & Al Aziz, M. F. “Penguatan Komisi Kepolisian Nasional Dalam Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana Oleh Polri,” Krtha Bhayangkara 17, no. 1 (2023): 1-26.
Amir Syarifuddin, Sabriani, and Eflan Delliansyah, “Peran Propam Dalam Menangani Oknum Anggota Polri Yang Terlibat Tindak Pidana Peyalahgunaan Narkotika Dan Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Institusional Teknis Peradilan Umum Bagi Anggota Polri Di Wilayah Hukum Polres ,” Legalitas: Jurnal Hukum 15 (2022): 213–22, https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i2.50.
Anthonio Effan Sulaiman and Retno Kusumastuti, “Analisis Kinerja Komisi Kode Etik Polri : Sebuah Kajian Literatur,” PUBLISIA: Jurnal Ilmu Administrasi Publik 8, no. 1 (2023): 71–83, https://doi.org/10.26905/pjiap.v8i1.8712.
Christina Magdalena, “Peranan Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang Dilakukan oleh Anggota Kepolisian,” Jakarta, Sinar Grafika, 2014, hlm. 28.
Cut Adya, Sitti Mawar, and Azka Jihad, “Peran Provos Dalam Penanganan Anggota Kepolisian Dalam Menyalahgunakan Narkoba Di Banda Aceh Menurut Perpol No 7 Tahun 2022 (Studi Kasus Polresta Banda Aceh),” Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial 2, no. 2 (2025): 1–21.
Doly Sadewo, Nelvitia Purba, and Adil Akhyar, “Penerapan Sanksi Kode Etik Terhadap Oknum Anggota Brimob Yang Melakukan Pelanggaran Etik Kepolisian (Studi Penelitian Bidang Profesi Dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara),” Jurnal Meta Hukum 2, no. 3 (2023): 34–49.
Fauzan Ramon, Subroto Rindang, and Arie Setyawan, “Prosedur Sidang Kode Etik Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” Wasaka Hukum: Jendela Informasi Dan Gagasan Hukum 12, no. 2337 (2024): 1–18, https://www.ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka/article/view/136/142.
Fernandez, F., Darsono, D., & Siregar, M. “Implementasi Nilai-Nilai Tribrata dalam Mewujudkan Polri yang Presisi: Tinjauan Penerapan Kode Etik Anggota Polri Menuju SDM Polri yang Profesional dan Berkualitas di Kepolisian Resort Jombang,” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 3, no. 2. (2023): 1-14.
Hamdani Ritonga, Marlina Marlina, and Mustamam Mustamam, “Penindakan Propam (Polri Terhadap Anggota Polisi Yang Melakukan Penganiayaan (Studi Di Bidang Propam Kepolisian Resor Nias Selatan),” Jurnal Ilmiah METADATA 4, no. 3 (2022): 347–59, https://doi.org/10.47652/metadata.v4i3.226.
Heven Sambera, Bintara Sura Priambada, and Yudhi Widyo Armono, “Implementasi Pasal 12 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Di Kepolisian Resor Karanganyar Dalam Upaya,” Journal Society and Law - Jurnal Masyarakat Dan Hukum 1, no. 1 (2024): 7–13, https://ejournal.bsppublisher.com/index.php/jsl/article/view/53/41.
Immanuel, F. “Analisis Yuridis Peran Propam Kepolisian Daerah Sumatera Utara Dalam Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian.” Jurnal Retentum 5, no. 1. (2022): 120-127.
Joice Soraya, “Penguatan Nilai-Nilai Pancasila , Demokrasi , Dan Ham Di Kepolisian Resor Kota Batu : Sebuah Upaya Mewujudkan Kepolisian Yang Profesional, Akuntabel, Dan Responsif,” Jurnal Difusi Ipteks Legowo 2, no. 1 (2024): 65–79.
Kuswahyudi Tresnadi, Zulkifli, and Agustinus Miranda W, “Strategi Inovasi Bidpropam Polda Bengkulu Dalam Implementasi Aplikasi Pengaduan Masyarakat Presisi Untuk Meningkatkan Kinerja Organisasi,” Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi 2, no. 6 (2023): 873–82.
Moh Renaldy Hamid et al., “Hukum Dan Kode Etik Profesi Bagi Anggota Polri,” Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik 2, no. 1 (2025): 248–59.
Muhammad Jufri Dewa et al., “Penegakan Sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian Terhadap Anggota Polri Melakukan Pungutan Liar Enforcing the Sanctions of the Police Professional Code of Ethics Against Members of the Indonesian National Police Performing Illegal Fees,” Halu Oleo Legal Research 5, no. 1 (2023): 277–89.
piatur Pangariban And Muhamad Chusen, “Penerapan Prinsip Keadilan Terhadap Penjatuhan Sanksi Kode Etik Bagi Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Application,” Jurnal De Facto 5, no. 1 (2018): 87–111.
Riyan Yudinata et al., “Fungsi Kode Etik Polisi Dalam Mencegah Pelanggaran Yang Dilakukan Aparat Penegak Hukum,” Mizanuna: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 02, no. 01 (2024): 32–44.
Rizkya K and Arif Prasetio, “Pengaruh Gaya Kepemimpinan Terhadap Stres Kerja Anggota Polri Divisi PROPAM Polda Jawa Barat,” Jurnal Manajemen Dan Bisnis 2, no. 1 (2018): 105–15.
Siharma Rajagukguk, “Peran Profesi Dan Pengamanan (Propam) Polda Dalam Penegakan Kode Etik Profesi Kepolisian Di Diy,” E- Journal Universitas Atma Jaya 9022 (2015): 1–21.
Thoyyibah, Imadah Thoyyibah Imadah. "Analisis pelanggaran kode etik Humas Polri (Studi kasus Ferdy Sambo)." Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi Communique 5, no 2. (2023): 161-172.
Yanius Rajalahu, “Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Oleh Kepolisian Republik Indonesia,” Lex Crimen II, no. 2 (2013): 143–61.