Optimalisasi Peran PPAT Dalam Pencegahan Praktik Mafia Tanah: Analisis Yuridis Atas Fungsi Pengawasan Dan Akuntabilitas Jabatan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran strategis dalam sistem hukum pertanahan Indonesia karena berwenang membuat akta autentik sebagai dasar sahnya peralihan hak atas tanah. Kedudukan hukum PPAT diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, PP Nomor 24 Tahun 1997, serta PP Nomor 37 Tahun 1998 jo. PP Nomor 24 Tahun 2016. Namun, dalam praktiknya muncul masalah berupa keterlibatan atau kelalaian PPAT dalam praktik mafia tanah akibat lemahnya pengawasan dan integritas profesional. Hal ini menimbulkan pertanyaan sejauh mana tanggung jawab dan akuntabilitas PPAT dapat berfungsi efektif dalam mencegah kejahatan pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran, kewenangan, dan mekanisme pengawasan PPAT dalam mencegah praktik mafia tanah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas peran PPAT sangat dipengaruhi oleh konsistensi pengawasan Kementerian ATR/BPN, penegakan sanksi administratif dan pidana, serta penerapan sistem digital pertanahan. Penguatan integritas PPAT menjadi kunci dalam mewujudkan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Sinaga, H. S. R. 2024. "Pencegahan dan Pemberantasan Praktik Mafia Tanah Melalui Pengoptimalan Peran Satgas Anti-Mafia Tanah." HUKMY: Jurnal Hukum 4, no. 1: 590–603.
Suprapto, S. 2024. "Peranan Dan Perlindungan Hukum Yang Diberikan Kepada Pejabat Notaris Dalam Menghadapi Tantangan Dan Membantu Upaya Pemberantasan Praktik Mafia Tanah Di Wilayah Indonesia." Innovative: Journal of Social Science Research 4, no. 2: 6079–6090.
Nur’Ainiyah, H. 2022. Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam Pencegahan Mafia Tanah di Kabupaten Tuban. Master’s thesis, Universitas Islam Sultan Agung, Indonesia.
Azhar, N. N., and I. Pria Dharsana. 2024. "Efektivitas Penggunaan Sertipikat Elektronik dalam Mencegah Pemalsuan Dokumen Tanah." Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) 5, no. 2.
Arlina, S., M. H. Tanjung, A. D. Milandry, and E. Yanti. 2025. "Sosialisasi Kepastian Hukum Sertifikat Elektronik Sebagai Bukti Hak Atas Tanah di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar." I-Com: Indonesian Community Journal 5, no. 1: 605–614.
Santoso, A. P. A., and A. M. W. Saputri. 2025. "Pelatihan Etika Bermedia Sosial dan Pencegahan Tindak Pidana Siber Di Kalangan Ibu Rumah Tangga Desa Wangen." Journal of Community Development, Engagement, and Services 1, no. 1: 9–15.
Rosmidah, R., M. Hosen, and S. Sasmiar. 2023. "Penataan Struktur Hukum Hak Atas Tanah dalam Rangka Keadilan dan Investasi." Recital Review 5, no. 2: 209– 244.
Rahmiyanti, B. I., A. A. Aziz, and B. R. Mulhimmah. 2025. "Dynamics of Land and Building Acquisition Tax Collection in West Lombok Regency: Challenges and Achievements." Jurnal Pendidikan IPS 15, no. 2: 351–355.
Sekarmadji, A., and O. Moechthar. 2023. Alternatif Penyelesaian Sengketa Pemanfaatan Ruang. Surabaya: Airlangga University Press.
Alvina, V. N. 2023. Penelusuran Aset Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia.
Suprapto, S. 2024. "Peranan dan Perlindungan Hukum yang Diberikan Kepada Pejabat Notaris dalam Menghadapi Tantangan dan Membantu Upaya Pemberantasan Praktik Mafia Tanah di Wilayah Indonesia." Innovative: Journal of Social Science Research 4, no. 2: 6079–6090.
Permadi, I. 2024. "Kejahatan Mafia Tanah sebagai Ancaman Penguasaan Tanah yang Berkepastian Hukum." Perspektif Hukum, 1–25.
Noviani, R. N. A. 2023. "Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah dari Praktik Mafia Tanah di Indonesia." Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 1, no. 2.
Samad, M., M. K. Hidjaz, and A. Arief. 2025. "Efektivitas Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik Dalam Mencegah Praktek Mafia Tanah." LEGAL DIALOGICA 1, no. 1.
Rahman, A. K., A. E. Ramadhanty, E. S. Rusli, M. A. P. Purnomo, U. L. Parangga, and W. Dwita. 2024. "Strategi Penegakan Hukum dalam Penyelesaian Praktik Mafia Tanah dengan Instrumen Hukum Perdata di Indonesia." As- Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 6, no. 2: 2000–2012.
Wahyuni, R. D., and I. Misrah. 2023. "Kebijakan Pemerintah dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah." Inisiasi, 25–30.
Kusumojati, M. P. 2022. "Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Notaris Sebagai Oknum Mafia Tanah." Jurnal Education and Development 11, no. 1: 44–52.
Allister, D., and B. Djaja. 2024. "Tanggung Jawab Negara dalam Upaya Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia." Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development 7, no. 1: 142–148.
Sinaga, H. S. R. 2024. "Pencegahan dan Pemberantasan Praktik Mafia Tanah Melalui Pengoptimalan Peran Satgas Anti-Mafia Tanah." HUKMY: Jurnal Hukum 4, no. 1: 590–603.
Pribadi, A. S., O. N. Sari, and M. Z. Alwi. 2024. "Sinergitas Aparat Penegak Hukum Memberantas Mafia Tanah di Balikpapan." Journal de Facto 11, no. 1: 121– 134.