Prinsip Kepastian Hukum Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Aset Kripto di Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022

Isi Artikel Utama

Meuthia Syaharani

Abstrak

Pengakuan cryptocurrency (yang selanjutnya disebut Aset Kripto) sebagai komoditi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menimbulkan konsekuensi hukum berupa pengenaan Aset Kripto sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengaturan PPN atas Aset Kripto terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. PMK tersebut mengatur mengenai objek, subjek, taatbestand, serta tarif dari PPN Transaksi Aset Kripto. Pengaturan mengenai pajak materiil PPN Aset Kripto dalam PMK tersebut tentu menimbulkan permasalahan, karena Pasal 23A Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan pengaturan pajak diatur dalam Undang-undang. Maka dari itu, penelitian ini berupaya untuk menganalisis prinsip kepastian hukum dalam pemungutan PPN terhadap Aset Kripto di Indonesia berdasarkan PMK No.68/PMK.03/2022 serta praktik pemungutan PPN Aset Kripto agar secara efektif dapat meningkatkan Penerimaan Negara Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan melakukan telaahan terhadap asas-asas pembentukan hukum perpajakan dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dan Penulis akan mengurai hasil analisis secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PMK 68/PMK.03/2022 tidak memenuhi prinsip kepastian hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Selain itu, dalam meningkatkan penerimaan negara yang dilakukan melalui pemungutan PPN Aset Kripto, Kementerian Keuangan dapat melakukan upaya-upaya kerjasama dengan stakeholders lain dan melakukan optimalisasi arsitektur teknologi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Syaharani, M. (2024). Prinsip Kepastian Hukum Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Aset Kripto di Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022. Equality : Jurnal Hukum Dan Keadilan, 1(2), 95–114. https://doi.org/10.69836/equality-jlj.v1i2.74
Bagian
Bagian Kebijakan

Referensi

Amelia Cahyadini, “Pajak Penghasilan dalam Transaksi Electronic Commerce Pada Era Globalisasi Berdasarkan Asas Keadilan di Indonesia”, (Tesis, Universitas Padjadjaran, 2014).

Anang Mury Kurniawan, “Pemajakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Lintas Negara (Unilateral Measurer Vs Global Consensus)’’, Simposium Nasional Keuangan Negara, Jakarta, 2020.

Ayke Nuraliati dan Peny Cahaya Azwari, “Akuntansi Untuk Cryptocurrency”, Jurnal I-FINANCE, Vol.04, No.02, (2018).

E. Fernando M. Manullang, Menggapai Hukum Berkeadilan : Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai, (Jakata:Penerbit Buku Kompas, 2007).

Hans Kelsen, General Theory of Law and State (Translated by: Andres Wedberg), (New York:Russel & Russel, 1973).

Iyan Nasriyan, “Asas Kepastian Hukum dalam Penyelenggaraan Perpajakan di Indonesia”, Logika:Journal of Multidisciplinary Studies, Vol.10, No.2, 2019

Moh Fadli dan Sofyan Hadi, Kepastian Hukum Perspektif Teoretik, (Malang:Nuswantara Media Utama, 2023).

Muhammad Akib dan FX Sumarja, “Sosialisasi Hukum tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kelurahan Gedongmeneng Baru Kecamatan Rajabasa Kota Bandarlampung”, SAKAI SAMBAYAN – Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol.2, No.1, 2018

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023

R. Santoso Brotodiharjo, “Pengantar Ilmu Hukum Pajak”, (Bandung:Refika Aditama, 2008).

Riki Erianto dan Adi Rachmanto, “The Effect of Knowledge Taxation and Socialization of Taxation On The Victim Paying (Case Study at KPP Pratama Cicadas in Bandung City)”, E-library Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Komputer Indonesia, 2019, https://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/2220/25/UNIKOM_RIKI%20ERIANTO_33.%20ARTIKEL.pdf diakses pada 7 Mei 2024, pada pukul 10:00 WIB

Rochmat Soemitro dan Dewi Kania Sugiharti, Asas dan Dasar Perpajakan 1, (Bandung:PT Refika Aditama, 2010).

Soerjono Soekanto, “Pengantar Penelitian Hukum”, (Jakarta:UI Press, 1984).

Soerjono Soeknato dan Sri Mamudhi, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada, 2003).

Teguh Permana dan Andriani Puspitaningsih, “Studi Ekonomi Digital di Indonesia”, Jurnal Simki Economic, Vol.4, Issue 2, (2021).

Worakamol Wisetsri, (eds.), “Cryptocurrency – An Overview”, Journal of Positive School Psychology, Vol.6, No.2, (2022).

Yves Mersch, “Virtual or Virtueless? The evolution of money in the digital age”, https://www.ecb.europa.eu/press/key/date/2018/html/ecb.sp180208.en.html, diakses pada 4 Mei 2024 pada pukul 09:00 WIB

Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik