Pertanggungjawaban Pidana Komersialisasi Potret Individu pada Car Free Day menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Isi Artikel Utama

Muhammad Alamsyah Jaya
Ida Hanifah

Abstrak

Penggunaan potret individu yang diambil dalam kegiatan Car Free Day menimbulkan persoalan hukum ketika gambar tersebut disebarkan atau dikomersialisasikan melalui media elektronik tanpa persetujuan orang yang dipotret. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi hukum komersialisasi potret individu di ruang publik serta bentuk pertanggungjawaban pidana pelakunya menurut hukum Indonesia, khususnya Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kebaruan penelitian ini terletak pada upaya membedakan dokumentasi publik yang wajar, penggunaan jurnalistik, dan eksploitasi komersial potret individu tanpa izin di ruang publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengambilan foto di ruang publik tidak secara otomatis menjadi tindak pidana. Namun, pertanggungjawaban pidana dapat timbul apabila potret diproses, disebarkan, dimanipulasi, atau digunakan melalui media elektronik tanpa persetujuan, untuk kepentingan komersial, serta menimbulkan kerugian terhadap privasi, martabat, atau kepentingan ekonomi subjek foto. Pertanggungjawaban perdata juga dapat muncul berdasarkan prinsip perbuatan melawan hukum, sedangkan sanksi administratif dapat dikenakan apabila kewajiban pelindungan data pribadi dilanggar. Oleh karena itu, diperlukan parameter hukum yang lebih tegas untuk membedakan dokumentasi yang sah dan komersialisasi potret individu yang melanggar hukum di ruang digital.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Jaya, M. A., & Hanifah, I. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Komersialisasi Potret Individu pada Car Free Day menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Equality : Jurnal Hukum Dan Keadilan, 3(2), 193–208. https://doi.org/10.69836/equality-jlj.v3i2.845
Bagian
Bagian Kebijakan

Referensi

Ayunda, Rahmi. ‘Personal Data Protection to E-Commerce Consumer: What Are the Legal Challenges and Certainties?’ LAW REFORM 18, no. 2 (2022): 144–63. https://doi.org/10.14710/lr.v18i2.43307.

Bessant, Claire. ‘School Social Media Use and Its Impact upon Children’s Rights to Privacy and Autonomy’. Computers and Education Open 6 (June 2024): 100185. https://doi.org/10.1016/j.caeo.2024.100185.

Bosher, H., and S. Yeşiloğlu. ‘An Analysis of the Fundamental Tensions between Copyright and Social Media: The Legal Implications of Sharing Images on Instagram’. International Review of Law, Computers & Technology 33, no. 2 (2019): 164–86. https://doi.org/10.1080/13600869.2018.1475897.

Custers, Bart, and Gianclaudio Malgieri. ‘Priceless Data: Why the EU Fundamental Right to Data Protection Is at Odds with Trade in Personal Data’. Elsevier Ltd 45 (2022). https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.clsr.2022.105683.

Dewi, Sinta. ‘Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi dan Data Pribadi Dikaitkan dengan Penggunaan Cloud Computing di Indonesia’. Yustisia 5, no. 1 (2016).

Fauzi, Elfian, and Nabila Alif Radika Shandy. ‘Hak Atas Privasi dan Politik Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi’. Jurnal Lex Renaissance 7, no. 3 (2022): 445–61. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss3.art1.

Heugas, Alix C. ‘Protecting Image Rights in the Face of Digitalization: A United States and European Analysis’. The Journal of World Intellectual Property 24, nos 5–6 (2021): 344–67. https://doi.org/10.1111/jwip.12194.

Hughes, Kirsty. ‘Photographs in Public Places and Privacy’. Journal of Media Law 1, no. 2 (2009): 159–71. https://doi.org/10.1080/17577632.2009.11427339.

Hughes, Kirsty. ‘Publishing Photographs Without Consent’. Journal of Media Law 6, no. 2 (2014): 180–92. https://doi.org/10.5235/17577632.6.2.180.

Indriyani, Masitoh. ‘Perlindungan Privasi dan Data Pribadi Konsumen Daring Pada Online Marketplace System’. JUSTITIA JURNAL HUKUM 1, no. 2 (2017). https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1152.

Koltay, András. ‘Photographing People in Public and the Protection of Privacy: The Jurisprudence of the European Court of Human Rights and Some Comparisons with England’. Central European Journal of Comparative Law 3, no. 2 (2022): 95–113. https://doi.org/10.47078/2022.2.95-113.

Labibah, Hanin Alya, Gesa Bimantara, and Galih Nicky Roby Setiawan. ‘Perlindungan Hukum Atas Hak Privasi Dan Hak Atas Potret Dalam Kasus Komersialisasi Foto Tanpa Izin’. JURNAL HUKUM PELITA 6, no. 2 (2025): 840–54. https://doi.org/10.37366/jhp.v6i2.6315.

Moreham, N. A. ‘Privacy In Public Places’. Cambridge Law Journal 65, no. 3 (2006).

Moskalenko, Kateryna. ‘The Right of Publicity in the USA, the EU, and Ukraine’. International Comparative Jurisprudence 1, no. 2 (2015): 113–20. https://doi.org/10.1016/j.icj.2015.12.001.

Nwabueze, Remigius N., and Holly Hancock. ‘What’s Wrong with Death Images Privacy Protection of Photographic Images of the Dead’. Computer Law & Security Review 47 (November 2022): 105715. https://doi.org/10.1016/j.clsr.2022.105715.

Rumlus, Muhamad Hasan, and Hanif Hartadi. ‘Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi dalam Media Elektronik’. Jurnal HAM 11, no. 2 (2020): 285. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.285-299.

Rusianto, Agus. Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, Dan Penerapannya. Prenada Media Grup, 2016.

Situmeang, Sahat Maruli Tua. ‘Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber’. SASI 27, no. 1 (2021): 38. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i1.394.

Sulistianingsih, Dewi, Miftakhul Ihwan, Andry Setiawan, and Muchammad Shidqon Prabowo. ‘Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi di Era Metaverse (Telaah Yuridis Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi)’. Masalah-Masalah Hukum 52, no. 1 (2023): 97–106. https://doi.org/10.14710/mmh.52.1.2023.97-106.

Syahrin, Alvi, Martono Anggusti, and Abdul Aziz Alsa. Dasar-Dasar Hukum Pidana: Suatu Pengantar (Buku Kesatu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Merdeka Kreasi Group, 2023.