KEBIJAKAN PLAGIARISME DAN KECERDASAN BUATAN (AI)

Medical JKK berkomitmen untuk menjaga standar tertinggi dalam etika publikasi, integritas akademik, orisinalitas, dan transparansi penelitian. Kebijakan ini berlaku bagi penulis, editor, reviewer, dan pihak lain yang terlibat dalam proses penerbitan jurnal. Kebijakan ini disusun dengan mengacu pada prinsip dan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).

A. KEBIJAKAN PLAGIARISME (PLAGIARISM POLICY)

1. Pengertian Plagiarisme

Plagiarisme adalah penggunaan kata-kata, gagasan, data, temuan, gambar, atau kontribusi intelektual pihak lain tanpa pengakuan atau atribusi yang semestinya. Plagiarisme merupakan pelanggaran integritas akademik dan etika publikasi.

Medical JKK mengidentifikasi praktik-praktik berikut sebagai bentuk potensial plagiarisme atau pelanggaran etika publikasi:

  • Plagiarisme langsung (Direct Plagiarism): Menyalin teks atau materi dari sumber lain tanpa kutipan, sitasi, atau pengakuan yang sesuai.

  • Plagiarisme mosaik (Mosaic Plagiarism): Menggabungkan kata, frasa, atau bagian teks dari berbagai sumber tanpa atribusi yang semestinya.

  • Plagiarisme parafrasa (Paraphrasing Plagiarism): Menulis ulang gagasan atau argumen penulis lain tanpa memberikan sitasi yang tepat.

  • Plagiarisme data dan gambar: Menggunakan data penelitian, tabel, gambar, foto, citra klinis, atau materi visual milik pihak lain tanpa pengakuan dan izin apabila dipersyaratkan.

  • Penyalahgunaan atribusi sumber: Menyajikan temuan, argumen, atau kesimpulan pihak lain seolah-olah merupakan hasil karya sendiri.

  • Plagiarisme diri dan publikasi berulang (Self-Plagiarism and Redundant Publication): Menggunakan kembali bagian substansial dari karya yang telah diterbitkan sebelumnya tanpa pengungkapan yang sesuai, atau mengirimkan naskah yang memiliki tumpang tindih substansial dengan naskah lain tanpa transparansi.

  • Atribusi yang tidak tepat: Tidak mengakui sumber yang memberikan kontribusi penting terhadap isi, analisis, atau kesimpulan naskah.

Seluruh naskah yang dikirimkan ke Medical JKK harus merupakan karya ilmiah yang orisinal dan memberikan pengakuan yang tepat terhadap kontribusi peneliti lain.

2. Pemeriksaan Kemiripan Naskah (Similarity Screening)

Medical JKK dapat menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme atau alat pemeriksaan kemiripan lainnya untuk membantu editor mengidentifikasi kesamaan teks antara naskah yang dikirimkan dengan publikasi terdahulu atau sumber lain yang tersedia secara publik.

Pemeriksaan kemiripan dapat dilakukan pada tahap penilaian editorial awal dan, apabila diperlukan, pada tahap berikutnya dalam proses editorial dan penelaahan sejawat (peer review).

Medical JKK tidak menentukan adanya plagiarisme hanya berdasarkan persentase kemiripan. Laporan kemiripan harus ditafsirkan secara kontekstual oleh editor dengan mempertimbangkan sifat, sumber, tingkat, dan tujuan kemiripan yang ditemukan.

Sebagai contoh, kutipan yang disertai sitasi secara tepat, istilah teknis yang baku, daftar pustaka, dan ungkapan metodologis yang umum dapat menghasilkan kemiripan tanpa selalu merupakan plagiarisme.

Sebaliknya, persentase kemiripan yang rendah tidak secara otomatis membuktikan bahwa suatu naskah bebas dari plagiarisme atau bentuk pelanggaran etika publikasi lainnya.

3. Penilaian Editorial dan Investigasi

Apabila ditemukan dugaan plagiarisme atau bentuk pelanggaran etika publikasi lainnya, tim editorial akan menilai bukti yang tersedia secara adil dan objektif.

Sesuai dengan keadaan dan tingkat keseriusan kasus, jurnal dapat:

  1. Meminta klarifikasi atau penjelasan dari penulis korespondensi.

  2. Meminta penulis menyediakan dokumen pendukung, sumber asli, atau catatan penelitian yang relevan.

  3. Meminta revisi dan perbaikan apabila permasalahan bersifat minor dan dapat diselesaikan secara etis.

  4. Menolak naskah apabila plagiarisme substansial, penggunaan materi tanpa atribusi, atau pelanggaran etika serius lainnya terbukti.

  5. Melakukan investigasi lebih lanjut apabila masih terdapat permasalahan serius yang belum terselesaikan.

  6. Menghubungi institusi penulis atau pihak berwenang lainnya apabila diperlukan berdasarkan tingkat keseriusan kasus dan bukti yang tersedia.

  7. Menerbitkan koreksi, expression of concern, atau pencabutan artikel (retraction) apabila artikel telah diterbitkan dan hasil investigasi membenarkan tindakan tersebut.

Jurnal akan menangani dugaan pelanggaran dengan mengacu pada prinsip etika publikasi dan pedoman COPE yang relevan.

4. Konsekuensi Plagiarisme

Tindakan editorial ditentukan berdasarkan tingkat keseriusan, luasnya pelanggaran, dan keadaan yang melatarbelakangi kasus.

Tindakan yang dapat diambil meliputi:

  • Meminta klarifikasi atau perbaikan naskah.

  • Menolak naskah yang diajukan.

  • Menangguhkan proses editorial selama investigasi berlangsung.

  • Mencabut artikel yang telah diterbitkan apabila bukti dan keadaan membenarkan pencabutan.

  • Memberitahukan dugaan pelanggaran kepada institusi penulis atau pihak terkait lainnya apabila diperlukan.

Jurnal akan memberikan kesempatan yang wajar kepada penulis untuk menanggapi dugaan pelanggaran sebelum keputusan akhir ditetapkan, kecuali apabila tindakan segera diperlukan untuk melindungi integritas rekam publikasi ilmiah.

5. Tanggung Jawab Penulis

Penulis yang mengirimkan naskah ke Medical JKK wajib:

  • Memastikan bahwa naskah merupakan karya orisinal dan tidak pernah diterbitkan dalam bentuk yang secara substansial sama tanpa pengungkapan yang sesuai.

  • Mencantumkan sitasi terhadap seluruh sumber yang memberikan kontribusi penting terhadap penelitian.

  • Memperoleh izin penggunaan materi pihak ketiga apabila dipersyaratkan.

  • Mengungkapkan tumpang tindih yang relevan dengan karya yang telah diterbitkan atau naskah lain yang sedang diajukan.

  • Memastikan bahwa seluruh penulis yang dicantumkan telah memberikan kontribusi yang sesuai dan menyetujui naskah akhir.

  • Menyediakan data penelitian dan informasi yang akurat serta dapat diverifikasi.

  • Bekerja sama dalam menanggapi permintaan editorial yang wajar mengenai orisinalitas, atribusi, dan etika publikasi.

Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa naskah yang diajukan telah memenuhi kebijakan ini.

B. KEBIJAKAN KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE/AI POLICY)

1. Prinsip Umum

Medical JKK mengakui bahwa teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), termasuk AI generatif dan model bahasa besar (Large Language Models), dapat membantu peneliti dalam penulisan, penyuntingan, penerjemahan, pemrograman, pengolahan data, dan kegiatan penelitian lainnya.

Jurnal memperbolehkan penggunaan AI secara tepat dan bertanggung jawab sepanjang penggunaannya tidak mengorbankan integritas penelitian, orisinalitas, transparansi, kerahasiaan, maupun keakuratan rekam ilmiah.

Kebijakan ini mengikuti prinsip COPE bahwa perangkat AI tidak dapat memenuhi kriteria sebagai penulis dan bahwa penulis manusia tetap bertanggung jawab penuh atas isi naskah, termasuk materi yang dihasilkan atau dimodifikasi dengan bantuan AI.

2. Penggunaan AI yang Diperbolehkan bagi Penulis

Penulis dapat menggunakan perangkat AI untuk kegiatan pendukung yang sesuai, antara lain:

  • Memeriksa tata bahasa, ejaan, dan memperbaiki penggunaan bahasa.

  • Membantu penerjemahan dan penyuntingan bahasa.

  • Meningkatkan kejelasan, keterbacaan, dan sistematika naskah.

  • Membantu pemrograman atau pengembangan kode, sepanjang kode dan hasilnya diverifikasi secara tepat.

  • Membantu pengorganisasian literatur atau penelusuran informasi awal, sepanjang seluruh sumber diverifikasi secara mandiri.

  • Melaksanakan kegiatan pendukung lain yang sah dan tidak menyesatkan mengenai proses penelitian atau temuannya.

Penggunaan AI tidak boleh menggantikan pemikiran kritis, pertimbangan ilmiah independen, atau tanggung jawab penulis atas keabsahan penelitian.

Penulis wajib memeriksa secara cermat seluruh konten yang dihasilkan atau dibantu oleh AI sebelum mengirimkan naskah. Semua klaim faktual, referensi, sitasi, data, interpretasi, dan kesimpulan harus diverifikasi secara mandiri.

3. Pengungkapan Penggunaan AI

Penulis wajib mengungkapkan penggunaan AI generatif yang substansial dalam penyusunan naskah, termasuk untuk menghasilkan atau merevisi secara substansial teks, gambar, ilustrasi, kode, atau materi ilmiah lainnya.

Pengungkapan penggunaan AI sekurang-kurangnya harus menjelaskan:

  • Nama perangkat AI dan versinya apabila tersedia.

  • Tujuan penggunaan perangkat AI.

  • Bagian naskah atau tahapan penelitian yang melibatkan penggunaan AI.

  • Bentuk dan cakupan pemeriksaan serta verifikasi oleh penulis manusia apabila relevan.

Pernyataan penggunaan AI dapat dicantumkan pada bagian Metode, Ucapan Terima Kasih (Acknowledgments), atau bagian khusus Pernyataan Penggunaan AI (AI Use Declaration), sesuai dengan sifat penggunaannya.

Penggunaan rutin untuk pemeriksaan ejaan atau koreksi tata bahasa dasar pada umumnya tidak memerlukan deklarasi tersendiri, kecuali apabila jurnal secara khusus memintanya.

Penulis dilarang menyembunyikan keterlibatan AI yang substansial atau secara keliru menyatakan bahwa konten yang dihasilkan AI telah diverifikasi secara independen apabila hal tersebut tidak dilakukan.

Contoh pernyataan penggunaan AI:

"Penulis menggunakan [nama perangkat AI] untuk [tujuan penggunaan, misalnya penyuntingan bahasa, penerjemahan, atau bantuan pengembangan kode]. Penulis telah meninjau dan memverifikasi keluaran yang relevan serta bertanggung jawab penuh atas keakuratan, orisinalitas, dan integritas naskah."

Penulis harus menyesuaikan pernyataan tersebut dengan penggunaan AI yang sebenarnya. Pernyataan ini tidak perlu dicantumkan apabila penulis tidak menggunakan perangkat AI.

4. AI dan Kepengarangan

Perangkat AI, termasuk chatbot dan model bahasa besar, tidak boleh dicantumkan sebagai penulis atau penulis pendamping (co-author) pada naskah yang diajukan ke Medical JKK.

Status kepengarangan hanya diberikan kepada kontributor manusia yang memenuhi persyaratan kepengarangan jurnal dan mampu mempertanggungjawabkan kontribusinya.

Sistem AI tidak dapat memikul tanggung jawab atas integritas penelitian, konflik kepentingan, hak cipta, lisensi, maupun keakuratan temuan yang dipublikasikan.

Seluruh penulis tetap bertanggung jawab penuh atas naskah, termasuk konten yang dihasilkan atau dimodifikasi dengan bantuan AI.

5. Penggunaan AI yang Dilarang atau Tidak Dapat Diterima

Penulis dilarang menggunakan AI untuk:

  • Membuat atau memalsukan data penelitian, observasi klinis, hasil eksperimen, atau temuan statistik.

  • Menghasilkan pasien, partisipan penelitian, wawancara, atau catatan klinis fiktif dan menyajikannya sebagai bukti penelitian yang nyata.

  • Membuat referensi palsu, sitasi fiktif, atau informasi bibliografis yang tidak sesuai dengan publikasi sebenarnya.

  • Menyesatkan pembaca mengenai keberadaan, keakuratan, atau interpretasi sumber.

  • Menghasilkan teks atau materi lain yang menjiplak karya yang sudah ada atau melanggar hak kekayaan intelektual.

  • Memanipulasi gambar penelitian, foto klinis, citra diagnostik, atau bukti ilmiah lainnya sehingga menyimpangkan data yang sebenarnya.

  • Menghasilkan temuan atau kesimpulan yang menyesatkan dan menyajikannya sebagai hasil ilmiah yang valid.

  • Menyembunyikan penggunaan AI yang substansial ketika pengungkapan diwajibkan.

  • Melanggar kerahasiaan pasien, privasi partisipan penelitian, persyaratan etika penelitian, atau ketentuan perlindungan data yang berlaku.

Referensi yang dihasilkan AI wajib diverifikasi melalui sumber yang dapat dipercaya sebelum digunakan dalam sitasi. Keluaran AI tidak boleh diperlakukan sebagai sumber bukti ilmiah yang otoritatif tanpa verifikasi independen.

6. Gambar, Ilustrasi, dan Materi Klinis yang Dihasilkan AI

Penggunaan AI untuk menghasilkan atau memodifikasi gambar, ilustrasi, diagram, atau materi visual lainnya tidak boleh menyimpangkan bukti penelitian yang mendasarinya.

Penulis wajib mengungkapkan keterlibatan AI secara substansial dalam pembuatan atau modifikasi materi visual apabila relevan dengan karya yang diajukan.

Gambar yang dihasilkan atau dimodifikasi AI tidak boleh disajikan sebagai foto klinis nyata, citra diagnostik, hasil laboratorium, observasi eksperimental, atau bukti penelitian asli apabila gambar tersebut tidak secara akurat merepresentasikan materi sumber yang sebenarnya.

Penulis wajib memastikan bahwa seluruh gambar dan materi visual memenuhi ketentuan hak cipta, lisensi, kerahasiaan pasien, persetujuan, dan etika penelitian yang berlaku.

Apabila terdapat keraguan mengenai keaslian atau integritas materi visual yang diajukan, jurnal dapat meminta berkas gambar asli, data sumber, atau penjelasan tambahan.

7. Penggunaan AI oleh Editor dan Reviewer

Editor dan reviewer wajib menjaga kerahasiaan naskah yang diajukan, temuan penelitian yang belum dipublikasikan, informasi penulis, laporan penelaahan, dan korespondensi editorial.

Editor dan reviewer dilarang mengunggah naskah rahasia atau informasi penelitian yang dapat mengidentifikasi individu ke perangkat AI publik atau tidak berwenang apabila tindakan tersebut dapat membahayakan kerahasiaan, privasi, hak cipta, atau integritas proses penelaahan sejawat.

Perangkat AI tidak boleh menggantikan pertimbangan profesional independen editor atau reviewer. Keputusan editorial dan penilaian peer review tetap menjadi tanggung jawab manusia yang berwenang.

Apabila penggunaan AI diperbolehkan untuk kegiatan administratif atau kebahasaan yang terbatas, editor dan reviewer wajib memastikan bahwa penggunaannya sesuai, menjaga kerahasiaan, dan sejalan dengan kebijakan jurnal.

Reviewer tidak boleh menyerahkan evaluasi substantif suatu naskah sepenuhnya kepada perangkat AI. Setiap penggunaan AI yang diperbolehkan untuk membantu penyusunan laporan penelaahan tidak boleh mengorbankan kerahasiaan atau penilaian independen reviewer. Penggunaan tersebut harus diungkapkan kepada editor penanggung jawab apabila diwajibkan oleh kebijakan jurnal.

8. Deteksi dan Penilaian Penggunaan AI yang Tidak Diungkapkan atau Tidak Tepat

Medical JKK dapat melakukan pemeriksaan terhadap naskah apabila terdapat dugaan yang beralasan mengenai penggunaan AI yang tidak diungkapkan, referensi fiktif, konten yang tidak akurat, manipulasi gambar, plagiarisme, atau pelanggaran etika publikasi lainnya.

Perangkat lunak pendeteksi AI dan indikator otomatis dapat digunakan, apabila sesuai, sebagai alat pemeriksaan awal. Namun, skor pendeteksi AI tidak akan diperlakukan sebagai bukti konklusif atas terjadinya pelanggaran etika.

Tim editorial akan menilai bukti yang relevan, termasuk isi naskah, verifikasi sumber, catatan penelitian, penjelasan penulis, dan informasi lain yang tersedia secara wajar.

Penulis dapat diminta menjelaskan penggunaan perangkat AI atau menyediakan informasi pendukung yang diperlukan untuk menilai integritas karya ilmiahnya.

Setiap tindakan editorial harus proporsional dengan tingkat keseriusan permasalahan dan didasarkan pada penilaian yang adil terhadap bukti yang tersedia.

9. Tindakan Editorial dan Etika Publikasi

Apabila penggunaan AI yang tidak tepat atau pelanggaran etika publikasi terkait terbukti, Medical JKK dapat mengambil satu atau beberapa tindakan berikut sesuai dengan keadaan kasus:

  • Meminta klarifikasi, dokumen pendukung, atau koreksi.

  • Meminta revisi untuk memastikan transparansi dan keakuratan ilmiah.

  • Menolak naskah yang diajukan.

  • Menangguhkan proses editorial selama investigasi berlangsung.

  • Menerbitkan koreksi, expression of concern, atau pencabutan artikel apabila dapat dibenarkan.

  • Melaporkan permasalahan kepada institusi penulis atau pihak berwenang lainnya apabila diperlukan.

Seluruh kasus akan ditangani sesuai dengan prosedur etika publikasi jurnal dan pedoman COPE yang relevan.

10. Peninjauan Kebijakan

Medical JKK akan meninjau kebijakan ini secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi AI, penerbitan ilmiah, integritas penelitian, dan pedoman etika publikasi.

Penulis, editor, reviewer, dan pihak lain yang terlibat dalam proses penerbitan jurnal wajib mematuhi kebijakan yang berlaku sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.

Referensi dan Pedoman Etika

Kebijakan ini disusun dengan mengacu pada sumber berikut:

  1. Committee on Publication Ethics (COPE). Authorship and AI Tools. Tersedia di: https://doi.org/10.24318/cCVRZBms

  2. Committee on Publication Ethics (COPE). Principles of Transparency and Best Practice in Scholarly Publishing. Tersedia di: https://doi.org/10.24318/cope.2019.1.12