ETIKA PUBLIKASI DAN PERNYATAAN MALAPRAKTIK PUBLIKASI

1. Pendahuluan

Medical JKK merupakan jurnal ilmiah yang menerapkan proses penelaahan sejawat (peer review) dan berkomitmen untuk mempertahankan standar tertinggi dalam etika publikasi, integritas penelitian, transparansi, dan tanggung jawab akademik. Kebijakan Etika Publikasi dan Pernyataan Malapraktik Publikasi ini menetapkan prinsip-prinsip etika serta tanggung jawab penulis, editor, reviewer, dan penerbit dalam seluruh proses penerbitan karya ilmiah.

Medical JKK mengacu pada prinsip dan rekomendasi yang tercantum dalam Core Practices dari Committee on Publication Ethics (COPE) serta Principles of Transparency and Best Practice in Scholarly Publishing yang dikembangkan oleh COPE, Directory of Open Access Journals (DOAJ), Open Access Scholarly Publishing Association (OASPA), dan World Association of Medical Editors (WAME).

Seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan wajib menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, akuntabilitas, kerahasiaan, dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual. Keputusan editorial didasarkan pada kualitas ilmiah, orisinalitas, relevansi, validitas, dan kepatuhan etik naskah, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan komersial atau tekanan eksternal.

2. Tugas dan Tanggung Jawab Editor

2.1. Keputusan Publikasi

Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief) dan tim editorial bertanggung jawab menentukan naskah yang diterima, ditolak, atau dikembalikan untuk perbaikan. Keputusan didasarkan pada nilai ilmiah, orisinalitas, relevansi dengan ruang lingkup jurnal, ketepatan metodologi, kepatuhan etik, dan rekomendasi reviewer.

Keputusan editorial harus dibuat secara objektif dan tidak boleh dipengaruhi oleh kewarganegaraan, etnis, jenis kelamin, agama, afiliasi institusi, pandangan politik, atau karakteristik pribadi penulis.

2.2. Evaluasi yang Adil dan Independen

Editor wajib memastikan bahwa setiap naskah dievaluasi secara adil, objektif, dan proporsional. Naskah yang dikirimkan oleh editor, anggota dewan editor, reviewer, atau pihak yang memiliki hubungan pribadi maupun profesional dengan tim editorial harus melalui proses penelaahan independen tanpa perlakuan istimewa.

Editor tidak boleh membiarkan kepentingan komersial, biaya publikasi, sponsor, iklan, atau kepentingan keuangan lainnya memengaruhi keputusan editorial.

2.3. Kerahasiaan

Editor wajib menjaga kerahasiaan naskah yang dikirimkan beserta seluruh komunikasi yang berkaitan dengan proses editorial. Informasi naskah hanya dapat diungkapkan kepada pihak yang secara langsung terlibat dalam proses editorial dan penelaahan, atau apabila pengungkapan diperlukan untuk kepentingan etik, hukum, atau investigasi yang sah.

Editor tidak diperkenankan menggunakan informasi yang belum dipublikasikan untuk kepentingan penelitian atau keuntungan pribadi tanpa izin tertulis dari penulis.

2.4. Konflik Kepentingan

Editor wajib mengungkapkan konflik kepentingan aktual, potensial, maupun yang dipersepsikan dapat memengaruhi penilaiannya. Editor yang memiliki konflik kepentingan harus mengundurkan diri dari penanganan naskah dan memastikan bahwa proses evaluasi dialihkan kepada editor independen.

2.5. Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika

Editor wajib menanggapi setiap dugaan pelanggaran etika publikasi, baik yang ditemukan sebelum maupun setelah artikel diterbitkan.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran, editor akan menilai bukti yang tersedia, meminta klarifikasi dari pihak terkait apabila diperlukan, dan melakukan pemeriksaan secara adil sesuai dengan pedoman etika publikasi yang berlaku.

Jika diperlukan, jurnal dapat menghubungi institusi asal penulis, komite etik penelitian, lembaga pendanaan, atau otoritas terkait lainnya. Tindakan editorial dapat berupa penolakan naskah, koreksi, penerbitan pernyataan keprihatinan (expression of concern), atau pencabutan artikel (retraction).

3. Tugas dan Tanggung Jawab Reviewer

3.1. Kontribusi terhadap Keputusan Editorial

Reviewer membantu editor mengevaluasi kualitas, validitas, orisinalitas, dan relevansi naskah. Penelaahan harus memberikan komentar yang konstruktif, objektif, dan berbasis bukti sehingga membantu editor mengambil keputusan serta membantu penulis meningkatkan kualitas manuskrip.

3.2. Objektivitas dan Profesionalisme

Reviewer wajib melakukan evaluasi secara objektif dan profesional. Kritik yang bersifat pribadi, komentar diskriminatif, bahasa yang merendahkan, serta tuduhan tanpa bukti tidak dapat diterima.

Reviewer diharapkan mengidentifikasi literatur relevan yang belum disitasi serta memberitahukan editor mengenai dugaan plagiarisme, publikasi berulang, ketidakkonsistenan data, kelemahan metodologis, atau persoalan etik lainnya.

3.3. Kerahasiaan

Naskah yang diterima untuk ditelaah merupakan dokumen rahasia. Reviewer tidak diperkenankan membagikan, menyebarkan, memperbanyak, atau mendiskusikan isi naskah dengan pihak yang tidak berwenang tanpa izin editor.

Reviewer juga tidak diperkenankan menggunakan data, temuan, argumen, atau gagasan yang belum dipublikasikan untuk keuntungan pribadi maupun profesional.

3.4. Konflik Kepentingan

Reviewer wajib mengungkapkan konflik kepentingan aktual atau potensial, termasuk hubungan keuangan, hubungan pribadi, afiliasi institusi, persaingan akademik, atau hubungan kolaborasi dengan penulis.

Reviewer yang tidak dapat memberikan penilaian secara independen harus menolak undangan penelaahan atau segera memberitahukan kondisi tersebut kepada editor.

3.5. Ketepatan Waktu dan Kompetensi

Reviewer hanya sebaiknya menerima penugasan apabila memiliki keahlian yang sesuai dan waktu yang memadai untuk menyelesaikan penelaahan.

Apabila reviewer tidak dapat menyelesaikan penelaahan sesuai tenggat waktu yang disepakati, reviewer wajib segera memberitahukan editor.

4. Tugas dan Tanggung Jawab Penulis

4.1. Orisinalitas dan Plagiarisme

Penulis wajib memastikan bahwa naskah yang dikirimkan merupakan karya orisinal dan memberikan pengakuan yang tepat terhadap kontribusi, gagasan, data, serta publikasi pihak lain.

Plagiarisme, termasuk penyalinan langsung, parafrasa yang tidak semestinya, pengambilan gagasan tanpa atribusi, dan penyajian karya orang lain seolah-olah sebagai karya sendiri, merupakan pelanggaran etika publikasi.

Seluruh sumber yang digunakan wajib dicantumkan secara akurat dan konsisten.

Naskah dapat diperiksa menggunakan perangkat lunak pendeteksi kemiripan teks. Hasil pemeriksaan harus dinilai secara kontekstual karena persentase kemiripan saja tidak cukup untuk membuktikan adanya plagiarisme.

4.2. Orisinalitas Pengajuan dan Publikasi Berulang

Penulis wajib mengirimkan naskah yang tidak sedang dipertimbangkan secara bersamaan oleh jurnal lain dan belum pernah diterbitkan dalam bentuk yang secara substansial sama, kecuali apabila penyebaran sebelumnya diperbolehkan berdasarkan kebijakan jurnal dan diungkapkan secara transparan.

Pengiriman naskah yang sama secara bersamaan ke beberapa jurnal, publikasi duplikat, serta publikasi berulang tanpa pengungkapan yang semestinya tidak diperkenankan.

Penulis wajib mengungkapkan keberadaan prapublikasi (preprint), laporan terdahulu, publikasi terkait, dan manuskrip lain yang memiliki substansi atau data yang tumpang tindih pada saat pengajuan naskah.

4.3. Akurasi dan Integritas Penelitian

Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa data, metode, hasil, gambar, tabel, dan kesimpulan yang dilaporkan dalam naskah akurat serta disajikan secara jujur.

Fabrikasi data, falsifikasi data, manipulasi gambar yang tidak semestinya, penghilangan hasil penting secara selektif, dan penyajian temuan yang menyesatkan merupakan pelanggaran integritas penelitian.

Penulis wajib menyimpan catatan penelitian yang relevan dan menyediakan informasi pendukung apabila diminta secara wajar untuk keperluan verifikasi editorial atau investigasi yang sah, dengan tetap memperhatikan privasi, kerahasiaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

4.4. Kepengarangan dan Kontribusi Penulis

Kepengarangan harus mencerminkan kontribusi intelektual atau ilmiah yang substansial terhadap penelitian dan penyusunan manuskrip. Individu yang memenuhi kriteria kepengarangan harus dicantumkan secara tepat, sedangkan kontributor yang tidak memenuhi kriteria tersebut dapat dicantumkan dalam bagian ucapan terima kasih dengan persetujuan yang bersangkutan.

Seluruh penulis yang tercantum harus menyetujui naskah versi final dan menyepakati pengajuannya ke Medical JKK. Setiap penulis bertanggung jawab atas integritas kontribusinya dan harus memahami pembagian peran di antara para kontributor.

Kepengarangan kehormatan (guest authorship), kepengarangan hadiah (gift authorship), kepengarangan tersembunyi (ghost authorship), serta penghilangan individu yang memenuhi kriteria kepengarangan tidak diperkenankan.

Permintaan penambahan, penghapusan, atau perubahan urutan penulis setelah pengajuan wajib disertai alasan yang jelas dan persetujuan seluruh penulis yang terdampak. Editor dapat meminta konfirmasi tertulis serta dokumen pendukung sebelum menyetujui perubahan tersebut.

4.5. Ucapan Terima Kasih dan Pengungkapan Pendanaan

Penulis wajib memberikan pengakuan kepada individu, institusi, dan organisasi yang memberikan kontribusi signifikan tetapi tidak memenuhi kriteria kepengarangan.

Seluruh sumber pendanaan dan dukungan material wajib diungkapkan. Penulis perlu menjelaskan peran pemberi dana atau sponsor dalam perancangan penelitian, pengumpulan data, analisis, interpretasi, penyusunan manuskrip, dan keputusan publikasi.

Apabila penelitian tidak memperoleh pendanaan khusus, penulis harus menyatakannya secara eksplisit.

4.6. Konflik Kepentingan

Penulis wajib mengungkapkan kepentingan finansial maupun nonfinansial yang secara wajar dapat dipersepsikan memengaruhi penelitian atau interpretasinya.

Konflik kepentingan dapat meliputi hubungan kerja, konsultasi, honorarium, hibah, paten, investasi keuangan, hubungan pribadi, afiliasi profesional, atau kepentingan lain yang relevan.

Pengungkapan konflik kepentingan tidak secara otomatis menyebabkan penolakan naskah. Pengungkapan dilakukan untuk memastikan transparansi dan memungkinkan editor serta pembaca menilai kemungkinan pengaruh kepentingan tersebut.

4.7. Koreksi dan Pencabutan Artikel

Penulis wajib segera memberitahukan editor apabila menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam karya yang telah diterbitkan.

Penulis harus bekerja sama dengan tim editorial dalam memeriksa persoalan tersebut serta melaksanakan koreksi, pernyataan keprihatinan, atau pencabutan artikel apabila diperlukan.

5. Etika Penelitian dan Pengawasan Etik

5.1. Penelitian yang Melibatkan Manusia

Penelitian yang melibatkan partisipan manusia, data manusia yang dapat diidentifikasi, bahan biologis manusia, atau kegiatan lain yang memerlukan penelaahan etik wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, persyaratan institusi, dan standar etik yang diakui.

Penulis wajib memperoleh persetujuan dari komite etik penelitian atau institutional review board yang berwenang apabila diwajibkan berdasarkan desain penelitian dan ketentuan yang berlaku.

Naskah harus mencantumkan nama komite etik yang memberikan persetujuan, nomor persetujuan apabila tersedia, serta tanggal persetujuan atau dokumentasi relevan lainnya.

Apabila persetujuan etik tidak diwajibkan, penulis harus menjelaskan dasar penetapan tersebut apabila diperlukan. Jurnal dapat meminta dokumen pendukung untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan etik.

Penulis tidak diperkenankan menyatakan bahwa persetujuan etik telah diperoleh apabila persetujuan tersebut sebenarnya tidak pernah diberikan.

5.2. Persetujuan Setelah Penjelasan (Informed Consent)

Penulis wajib memperoleh persetujuan setelah penjelasan (informed consent) dari partisipan penelitian apabila diwajibkan berdasarkan sifat penelitian dan standar etik yang berlaku.

Untuk laporan kasus klinis, gambar klinis, atau materi lain yang mengandung informasi pasien yang berpotensi mengidentifikasi individu, penulis wajib memperoleh persetujuan publikasi yang sesuai apabila dipersyaratkan.

Penghapusan nama seseorang saja belum tentu cukup untuk melindungi identitasnya.

Jurnal dapat meminta konfirmasi bahwa persetujuan telah diperoleh. Dokumen persetujuan harus ditangani secara rahasia sesuai dengan ketentuan privasi yang berlaku.

5.3. Privasi dan Kerahasiaan

Penulis, editor, dan reviewer wajib melindungi privasi serta kerahasiaan partisipan penelitian, pasien, dan individu lain yang informasinya dimuat dalam naskah.

Informasi pribadi yang dapat mengidentifikasi seseorang tidak boleh dipublikasikan tanpa dasar hukum dan etik yang sesuai serta persetujuan atau otorisasi yang diperlukan.

5.4. Penelitian yang Melibatkan Hewan

Penelitian yang melibatkan hewan hidup wajib mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai kesejahteraan hewan, kebijakan institusi, dan standar etik yang diakui.

Penulis wajib memperoleh persetujuan dari komite etik penelitian hewan apabila diwajibkan serta memberikan informasi yang relevan mengenai pemeliharaan, penanganan, prosedur penelitian, dan langkah-langkah untuk meminimalkan rasa sakit, tekanan, atau penderitaan hewan.

5.5. Uji Klinis dan Registrasi Penelitian

Uji klinis harus didaftarkan pada registri uji klinis yang diakui, dapat diakses publik, dan memenuhi persyaratan yang berlaku sebelum perekrutan peserta pertama, sesuai dengan ketentuan dan standar yang relevan.

Penulis harus mencantumkan nama registri, nomor registrasi, dan tanggal pendaftaran dalam manuskrip apabila relevan.

Jurnal dapat meminta informasi tambahan mengenai protokol uji klinis, luaran penelitian, ketersediaan data, atau status registrasi apabila diperlukan untuk menilai integritas penelitian.

5.6. Persetujuan Etik Tidak Menggantikan Tanggung Jawab Etis

Persetujuan etik tidak secara otomatis menjamin bahwa seluruh aspek penelitian telah memenuhi standar etika.

Penulis tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan penelitian yang etis, pelaporan yang akurat, dan interpretasi hasil yang tepat.

Medical JKK berhak meminta dokumen tambahan atau klarifikasi apabila terdapat persoalan etik.

6. Ketersediaan Data dan Reprodusibilitas

Penulis dianjurkan menyediakan pernyataan ketersediaan data (data availability statement) yang menjelaskan apakah data pendukung temuan penelitian tersedia untuk publik, dapat diperoleh melalui permintaan yang wajar, dibatasi karena alasan etik atau hukum, atau tidak tersedia.

Jika memungkinkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penulis dianjurkan menyimpan data penelitian, kode analisis, protokol penelitian, dan bahan pendukung lainnya pada repositori yang sesuai.

Pembagian data wajib tetap memperhatikan kerahasiaan partisipan, persetujuan penelitian, hak kekayaan intelektual, peraturan perlindungan data, dan pembatasan lain yang sah.

Penulis tidak diperkenankan memfabrikasi, memfalsifikasi, memanipulasi secara tidak semestinya, atau menyembunyikan data untuk menyesatkan pembaca maupun menutupi temuan penting.

Editor dapat meminta akses terhadap data dasar atau bahan pendukung apabila diperlukan untuk mengevaluasi naskah atau memeriksa dugaan pelanggaran.

7. Proses Penelaahan Sejawat (Peer Review)

Medical JKK menerapkan proses penelaahan sejawat untuk mengevaluasi kualitas ilmiah, orisinalitas, validitas, dan relevansi naskah yang diajukan.

Model dan prosedur penelaahan jurnal dijelaskan lebih lanjut dalam kebijakan peer review. Reviewer dipilih berdasarkan kompetensi dan kesesuaian keahlian dengan topik manuskrip.

Keputusan editorial dapat berupa penerimaan, penolakan, atau permintaan revisi. Penerimaan artikel tidak dijamin oleh pengajuan naskah, pembayaran biaya publikasi, hubungan pribadi, maupun afiliasi profesional.

Penulis wajib memberikan tanggapan yang akurat dan profesional terhadap komentar reviewer. Editor tetap bertanggung jawab atas keputusan akhir publikasi.

Reviewer dan editor tidak diperkenankan memanipulasi proses penelaahan untuk keuntungan pribadi, institusional, atau finansial. Dugaan manipulasi, termasuk penggunaan identitas reviewer palsu, laporan penelaahan yang dipalsukan, atau campur tangan yang tidak sah, akan diperiksa.

8. Plagiarisme, Pelanggaran Integritas Penelitian, dan Pelanggaran Etika Lainnya

Medical JKK tidak menoleransi pelanggaran integritas penelitian maupun etika publikasi.

Pelanggaran yang dimaksud meliputi, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Plagiarisme atau pengambilan karya orang lain tanpa pengakuan yang semestinya.

  2. Fabrikasi atau falsifikasi data.

  3. Publikasi duplikat atau publikasi berulang yang tidak semestinya.

  4. Pengajuan naskah secara bersamaan ke beberapa jurnal.

  5. Praktik kepengarangan yang tidak sesuai dengan kontribusi sebenarnya.

  6. Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan.

  7. Penelitian terhadap manusia atau hewan yang tidak memenuhi ketentuan etik.

  8. Pemalsuan persetujuan etik atau informed consent.

  9. Manipulasi sitasi atau praktik pemaksaan sitasi.

  10. Manipulasi proses penelaahan sejawat.

  11. Penggunaan atau pengungkapan informasi rahasia tanpa izin.

  12. Penggunaan kecerdasan buatan generatif yang tidak diungkapkan atau tidak sesuai dengan kebijakan jurnal.

  13. Penyajian metode, hasil, atau kesimpulan penelitian secara sengaja dan menyesatkan.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, jurnal akan menilai persoalan secara adil dan rahasia. Pihak terkait pada umumnya akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan sebelum keputusan editorial diambil, kecuali apabila tindakan segera diperlukan untuk melindungi integritas rekam ilmiah.

Jika diperlukan, jurnal dapat berkonsultasi dengan pakar independen, institusi penelitian, komite etik, atau otoritas terkait.

Tindakan yang dapat diambil meliputi penolakan naskah, permintaan klarifikasi, koreksi rekam ilmiah, penerbitan pernyataan keprihatinan, pencabutan artikel, atau pemberitahuan kepada institusi terkait. Tindakan ditentukan berdasarkan sifat, tingkat keseriusan, dan bukti yang tersedia.

9. Penggunaan Kecerdasan Buatan Generatif

Penulis wajib mengungkapkan penggunaan alat kecerdasan buatan generatif (artificial intelligence/AI) apabila penggunaannya memberikan kontribusi substantif terhadap penyusunan manuskrip, termasuk pembuatan atau revisi substansial teks, gambar, data, kode, maupun keluaran penelitian lainnya, sesuai dengan pedoman penulis yang berlaku.

Pengungkapan harus menyebutkan alat yang digunakan dan menjelaskan perannya dalam pekerjaan tersebut. Bantuan rutin berupa pemeriksaan ejaan, tata bahasa, atau pemformatan referensi dapat diperlakukan berbeda apabila secara tegas diatur dalam pedoman jurnal.

Alat AI tidak dapat dicantumkan sebagai penulis karena tidak dapat memikul tanggung jawab atas akurasi, orisinalitas, integritas, dan kepatuhan etik karya ilmiah.

Penulis tetap bertanggung jawab penuh untuk memverifikasi seluruh konten yang dibantu oleh AI, termasuk pernyataan faktual, sitasi, perhitungan, interpretasi data, dan gambar yang dihasilkan.

Referensi yang direkayasa, konten yang menyesatkan, data sintetis yang tidak diungkapkan, serta manipulasi bahan penelitian yang tidak semestinya tidak diperkenankan.

Editor dan reviewer tidak boleh mengunggah manuskrip rahasia atau bahan penelitian yang belum dipublikasikan ke sistem AI eksternal apabila tindakan tersebut melanggar kerahasiaan, kewajiban perlindungan data, atau kebijakan jurnal.

Penggunaan AI tidak boleh menggantikan pertimbangan ilmiah independen yang diperlukan dalam pengambilan keputusan editorial dan pelaksanaan penelaahan sejawat.

10. Hak Cipta, Kekayaan Intelektual, dan Perizinan

Penulis wajib memastikan bahwa manuskrip yang diajukan tidak melanggar hak cipta, hak kekayaan intelektual, atau hak sah pihak ketiga lainnya.

Izin harus diperoleh untuk reproduksi atau adaptasi materi berhak cipta apabila dipersyaratkan. Sumber gambar, tabel, ilustrasi, dan materi lain yang direproduksi atau diadaptasi wajib dicantumkan secara tepat.

Ketentuan mengenai hak cipta, lisensi, dan akses terbuka diatur lebih lanjut dalam kebijakan jurnal yang bersangkutan. Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa materi yang diajukan memenuhi ketentuan tersebut.

Dugaan pelanggaran hak cipta atau hak kekayaan intelektual akan diperiksa dan dapat mengakibatkan penolakan naskah, koreksi, penghapusan materi yang bermasalah, atau tindakan lain yang sesuai.

11. Pengaduan dan Banding

Medical JKK menyediakan mekanisme yang adil dan transparan untuk menerima pengaduan dan banding terkait keputusan editorial, proses penelaahan, prosedur publikasi, dugaan pelanggaran etika, maupun tindakan editor, reviewer, dan penerbit.

Pengaduan harus disampaikan secara tertulis kepada kantor editorial dengan penjelasan yang jelas mengenai persoalan yang diajukan beserta bukti pendukung yang relevan.

Banding terhadap keputusan editorial harus menjelaskan alasan substantif untuk mempertimbangkan kembali keputusan, misalnya adanya kesalahpahaman faktual yang signifikan, kesalahan yang dapat dibuktikan dalam proses penelaahan, atau bukti relevan yang belum dipertimbangkan secara memadai.

Banding akan dinilai oleh editor atau perwakilan editorial independen yang tidak terlibat langsung dalam persoalan tersebut dan tidak memiliki konflik kepentingan yang relevan.

Pengajuan banding tidak menjamin perubahan keputusan awal.

Pengaduan yang melibatkan Pemimpin Redaksi harus diteruskan kepada perwakilan penerbit yang independen dan berwenang. Seluruh pengaduan akan ditangani secara adil, rahasia, dan sesegera mungkin.

Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan, pihak yang mengajukan pengaduan dapat menempuh mekanisme institusional, regulasi, atau mekanisme etika publikasi eksternal yang sesuai.

12. Diskusi Pascapublikasi dan Koreksi

Medical JKK mengakui bahwa komunikasi ilmiah tetap berlangsung setelah artikel diterbitkan. Pembaca dan peneliti dapat menyampaikan kekhawatiran yang didukung bukti mengenai artikel yang telah dipublikasikan melalui saluran komunikasi resmi jurnal.

Tim editorial akan menilai setiap kekhawatiran yang kredibel dan, jika diperlukan, berkonsultasi dengan penulis, pakar independen, atau institusi terkait.

Apabila artikel yang telah diterbitkan mengandung kesalahan yang tidak membatalkan keseluruhan temuan, jurnal dapat menerbitkan koreksi.

Apabila terdapat persoalan serius yang belum dapat dipastikan berdasarkan bukti yang tersedia, jurnal dapat menerbitkan pernyataan keprihatinan (expression of concern).

Jika suatu artikel terbukti mengandung kesalahan serius, temuan yang tidak dapat diandalkan, pelanggaran etik yang signifikan, atau alasan lain yang mengharuskan pencabutan dari rekam ilmiah, jurnal dapat melakukan pencabutan artikel (retraction).

Koreksi, pernyataan keprihatinan, dan pencabutan artikel harus diberi identitas yang jelas, ditautkan dengan artikel terkait apabila memungkinkan, dan disertai penjelasan mengenai alasan tindakan tersebut.

Rekam publikasi asli akan ditangani secara transparan sesuai dengan pedoman etika publikasi dan persyaratan teknis yang berlaku.

13. Independensi Editorial dan Pengelolaan Jurnal

Medical JKK menjaga independensi editorial dalam mengevaluasi naskah dan mengambil keputusan publikasi.

Penerbit, sponsor, pengiklan, dan pihak berkepentingan lainnya tidak boleh mencampuri pertimbangan editorial atau mensyaratkan perlakuan yang menguntungkan sebagai imbalan atas manfaat finansial atau keuntungan lainnya.

Biaya publikasi, apabila diberlakukan, harus mengikuti kebijakan biaya jurnal yang dipublikasikan dan tidak boleh menentukan keputusan penerimaan atau penolakan artikel.

Jurnal berkomitmen menerapkan prosedur editorial yang transparan, mengelola manuskrip secara bertanggung jawab, meningkatkan kompetensi personel editorial, dan meninjau kebijakan etik secara berkala.

14. Kebijakan Pencabutan Artikel (Retraction Policy)

Medical JKK dapat mencabut artikel yang telah diterbitkan apabila terdapat bukti yang dapat dipercaya bahwa temuan artikel tersebut sangat tidak dapat diandalkan atau terdapat pelanggaran etik maupun publikasi yang signifikan.

Alasan pencabutan dapat meliputi:

  • Fabrikasi atau falsifikasi data yang terbukti.

  • Plagiarisme atau duplikasi substansial tanpa atribusi yang memadai.

  • Kesalahan metodologis atau analitis serius yang membatalkan temuan.

  • Penelitian yang tidak etis atau tidak memiliki persetujuan etik yang diwajibkan, apabila pelanggaran tersebut membenarkan pencabutan.

  • Publikasi duplikat yang secara material menyesatkan rekam ilmiah.

  • Kepengarangan yang bersifat curang atau pelanggaran publikasi serius lainnya.

  • Keadaan lain yang mengharuskan pencabutan untuk memperbaiki rekam ilmiah.

Keputusan pencabutan didasarkan pada bukti yang tersedia dan tingkat keseriusan persoalan. Jurnal pada umumnya akan meminta penjelasan dari penulis dan, apabila diperlukan, berkonsultasi dengan institusi terkait atau pakar independen.

Pernyataan pencabutan harus mengidentifikasi artikel yang terdampak, menjelaskan alasan pencabutan, dan dibedakan secara jelas dari artikel aslinya.

Jurnal akan mempertahankan rekam pencabutan secara tepat sesuai dengan kebijakan penerbitan dan pengarsipan yang berlaku.

Pencabutan bertujuan memperbaiki rekam ilmiah dan tidak boleh digunakan semata-mata sebagai tindakan penghukuman apabila tindakan lain yang lebih proporsional telah memadai untuk menangani persoalan tersebut.

15. Tanggung Jawab Penerbit

Penerbit mendukung tim editorial dalam menjaga praktik penerbitan yang etis dan transparan.

Penerbit bertanggung jawab menyediakan infrastruktur penerbitan yang memadai, menjaga integritas dan aksesibilitas rekam publikasi, serta mendukung pelaksanaan kebijakan editorial.

Penerbit wajib menghormati independensi editorial dan tidak membiarkan kepentingan komersial mengesampingkan standar etik atau kualitas ilmiah.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang kredibel, penerbit akan bekerja sama dengan tim editorial dan institusi terkait untuk memfasilitasi pemeriksaan yang adil serta tindakan korektif yang sesuai.

16. Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika

Medical JKK menerapkan proses yang adil dan berbasis bukti dalam menangani dugaan pelanggaran penelitian maupun publikasi.

Proses tersebut dapat meliputi:

  1. Menerima dan mendokumentasikan laporan dugaan pelanggaran.

  2. Melakukan penilaian awal terhadap bukti yang tersedia.

  3. Meminta klarifikasi atau tanggapan dari pihak terkait.

  4. Meminta pendapat pakar independen atau masukan institusi apabila diperlukan.

  5. Mengevaluasi bukti dan menentukan tindakan editorial yang sesuai.

  6. Mengomunikasikan hasil kepada pihak terkait dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kewajiban hukum.

  7. Melakukan koreksi terhadap rekam ilmiah apabila diperlukan.

  8. Menyimpan dokumentasi yang memadai mengenai proses pemeriksaan dan hasilnya.

Jurnal akan menghindari penarikan kesimpulan secara prematur dan menghormati hak seluruh pihak untuk memperoleh penilaian yang adil.

Laporan anonim dapat dipertimbangkan apabila memuat bukti yang cukup spesifik dan dapat diverifikasi.

17. Komitmen terhadap Penerbitan yang Etis

Medical JKK berkomitmen menjunjung tinggi integritas akademik, pelaksanaan penelitian yang bertanggung jawab, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam komunikasi ilmiah.

Penulis, reviewer, editor, dan penerbit memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga kepercayaan terhadap rekam ilmiah.

Seluruh pihak diharapkan mematuhi pernyataan ini, pedoman penulis, dan kebijakan editorial lainnya yang berlaku.

Pernyataan Etika Publikasi ini disusun dengan mengacu pada COPE Core Practices dan dapat ditinjau secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan etika publikasi, integritas penelitian, standar penelitian medis, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Referensi Etika

  1. Committee on Publication Ethics (COPE). Core Practices.

  2. Committee on Publication Ethics (COPE). Ethical Guidelines for Peer Reviewers.

  3. Committee on Publication Ethics (COPE), Directory of Open Access Journals (DOAJ), Open Access Scholarly Publishing Association (OASPA), dan World Association of Medical Editors (WAME). Principles of Transparency and Best Practice in Scholarly Publishing.

  4. Peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku dan standar etik internasional yang diakui dalam penelitian medis.