Alternatif Mata Pencaharian Berkelanjutan bagi Mantan Penambang Emas Ilegal di Kabupaten Gunung Mas

Isi Artikel Utama

Desie Andreastuti

Abstrak

Penambangan emas tanpa izin (PETI) telah lama menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, meskipun menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang serius. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi alternatif mata pencaharian berkelanjutan bagi mantan penambang ilegal serta menganalisis tantangan transisi menuju pekerjaan yang sah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi lapangan di Desa Tumbang Miwan, dengan teknik wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi. Hasil menunjukkan bahwa sebagian besar mantan penambang beralih ke pertanian kecil, peternakan, atau usaha mikro, namun sebagian besar masih bersifat subsisten karena keterbatasan keterampilan, akses modal, dan pasar. Program pemerintah yang ada cenderung bersifat jangka pendek dan kurang berkelanjutan, sementara inisiatif berbasis komunitas oleh LSM menawarkan model alternatif yang menjanjikan namun terkendala skala. Terdapat potensi besar dalam pengembangan ekowisata, komoditas hutan, dan kewirausahaan digital oleh generasi muda, asalkan didukung secara sistematis. Secara sosial, mantan penambang menunjukkan keinginan untuk hidup lebih aman dan legal, meskipun masih menghadapi hambatan budaya dan ekonomi. Studi ini menyimpulkan bahwa keberhasilan transisi ekonomi membutuhkan pendekatan kontekstual, inklusif, dan kolaboratif yang berbasis pada nilai lokal dan komitmen jangka panjang. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi kontribusi bagi perumusan kebijakan pembangunan ekonomi lokal yang adaptif dan berkeadilan di wilayah pasca-tambang.


Keyword: mata pencaharian, tambang, pemberdayaan, keberlanjutan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Andreastuti, D. . (2025). Alternatif Mata Pencaharian Berkelanjutan bagi Mantan Penambang Emas Ilegal di Kabupaten Gunung Mas. Sociale : Journal of Social and Political Sciences, 1(1), 62–69. Diambil dari https://jurnal.sinesia.id/index.php/sociale/article/view/367
Bagian
Articles
Biografi Penulis

Desie Andreastuti, Universitas Mulawarman

Administrasi Publik

Referensi

Andriani, L., & Septiani, R. (2021). Pemberdayaan masyarakat pasca tambang: Studi kebijakan pembangunan alternatif di daerah tambang emas tradisional. Jurnal Administrasi Publik, 11(2), 120–136. https://doi.org/10.20476/jap.v11i2.8413

Bebbington, A., & Bury, J. (2009). Institutional challenges for mining and sustainability in Peru. Proceedings of the National Academy of Sciences, 106(41), 17296–17301. https://doi.org/10.1073/pnas.0906057106

Chambers, R., & Conway, G. (1992). Sustainable rural livelihoods: Practical concepts for the 21st century (IDS Discussion Paper No. 296). Institute of Development Studies. https://www.ids.ac.uk/publications/sustainable-rural-livelihoods-practical-concepts-for-the-21st-century/

Hilson, G., & Maconachie, R. (2017). Formalizing artisanal and small-scale mining: Insights, contestations and clarifications. Area, 49(4), 443–451. https://doi.org/10.1111/area.12328

Lemos, M. C., & Agrawal, A. (2006). Environmental governance. Annual Review of Environment and Resources, 31, 297–325. https://doi.org/10.1146/annurev.energy.31.042605.135621

Lestari, R. (2022). Program pemberdayaan pasca-PETI di Kabupaten Murung Raya: Tantangan dan keberlanjutan. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 7(1), 45–60. https://doi.org/10.24843/jpm.2022.v7.i1.005

Raharjo, S., & Putri, M. R. (2018). Transisi ekonomi masyarakat pasca tambang emas ilegal: Studi kasus di Kalimantan Barat. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 19(2), 120–135. https://ejournal.unib.ac.id/index.php/ekombis/article/view/8796Salim, H., & Damanik, D. (2020). Revitalisasi ekonomi lokal berbasis green economy di wilayah pasca tambang. Jurnal Ekonomi Lingkungan, 6(1), 45–59. https://doi.org/10.31289/ekoling.v6i1.3892

Sari, N. K., & Yuliana, D. (2021). Dinamika pendampingan program pemberdayaan ekonomi eks penambang emas ilegal. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 25(1), 89–106. https://doi.org/10.22146/jsp.63035

Sitorus, H., & Harahap, M. (2021). Pendekatan pertanian organik dalam pemberdayaan eks penambang emas ilegal di Mandailing Natal. Jurnal Agraria Indonesia, 3(2), 75–92. https://doi.org/10.7454/jai.v3i2.123

Tjahjono, T. (2020). Penegakan hukum terhadap PETI dan dampaknya terhadap ekonomi lokal. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(1), 33–50. https://doi.org/10.25077/jhm.12.1.33-50.2020

UNDP. (2021). Artisanal and Small-Scale Gold Mining and Sustainable Development in Indonesia. United Nations Development Programme. https://www.undp.org/publications/artisanal-and-small-scale-gold-mining-and-sdgs

Widjajanti, K. (2019). Strategi pembangunan berbasis komunitas dalam pemberdayaan masyarakat desa. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 22(2), 101–115. https://doi.org/10.22146/jsp.35697

Widodo, D., & Rauf, A. (2019). Ketimpangan akses terhadap pelatihan kerja bagi eks penambang emas ilegal di Sulawesi Tengah. Jurnal Ketahanan Sosial, 4(2), 98–113. https://ejournal.upi.edu/index.php/jks/article/view/11879

Yuliani, M., Prasetyo, H., & Gani, A. (2020). Koperasi dan pemberdayaan ekonomi lokal eks penambang di Kalimantan Barat. Jurnal Pengembangan Masyarakat Pedesaan, 15(2), 141–158. https://doi.org/10.24198/jpmp.v15n2.2020.141-158

Rayhan, A., & Pramesty, W. A. (2023). IMPLEMENTASI TERHADAP MINAMATA CONVENTION ON MERCURY DI INDONESIA (Studi Kasus Mengenai Pencemaran Merkuri Dan Arsen Di Teluk Buyat). Tirtayasa Journal of International Law, 2(1), 55. https://doi.org/10.51825/tjil.v2i1.19111

Rayhan, A., Widjaya, R., & Lita, T. (2023). Partisipasi NGO Pandawara Group Dalam Mengelola Lingkungan Di Pantai Teluk Labuan Sebagai Upaya Mewujudkan Welfare State. Proceeding: 5TH NATIONAL CONFERENCE on Law Studies , 5(1), 31–54.