Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Wakaf
Isi Artikel Utama
Abstrak
Wakaf memiliki peran penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat, namun praktiknya tidak jarang menimbulkan sengketa akibat rendahnya pemahaman hukum, administrasi yang tidak tertib, dan penyimpangan pengelolaan aset wakaf. Artikel ini membahas kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa wakaf di Indonesia dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut dalam menangani sengketa wakaf sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, yang meliputi penyelesaian sengketa terkait keabsahan ikrar wakaf, pengelolaan, pengalihan, dan penggunaan aset wakaf. Namun, implementasi kewenangan ini masih menghadapi kendala dalam praktik, seperti rendahnya literasi hukum masyarakat, keterbatasan kapasitas hakim, serta belum optimalnya mediasi dalam penyelesaian sengketa wakaf. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan aspek hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan sosialisasi hukum wakaf kepada masyarakat agar kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa wakaf dapat berjalan efektif, adil, dan sesuai dengan prinsip hukum Islam serta hukum positif di Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Amin, M., Sholichah, A., Darussalam, S., & Nganjuk, K. (2024). JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah KEWENANGAN DAN KEKUASAAN PERADILAN AGAMA. 3(2), 85–99.
Ardhana, G. J., Nurul, A., Mufaidah, L., Kirana, M. L., Rofiq, N., Hukum, J., Tidar, U., & Sengekta, U. P. (n.d.). MENYELESAIKAN KASUS SENGKETA WAKAF. 1.
Azizah Yasmine, Huriyyah Aqilah Ramadhoifah, A. R. A. (2024). PERADILAN AGAMA SEBAGAI LEMBAGA PENEGAK HUKUM ISLAM DI INDONESIA kebutuhan masyarakat muslim dalam menegakkan hukum yang sesuai dengan keyakinan dan masyarakat muslim , terutama dalam konteks penyelesaian sengketa keluarga yang seringkali. Sriwijaya Journal of Private Law, 1(1), 83–90.
Dea, T., Putri, A., & Faisal, R. M. (2024). KEADILAN : Jurnal Penelitian Hukum dan Peradilan Peradilan Agama di Indonesia. 1(2), 29–37.
Fadhilah, N. (n.d.). 23606-ID-sengketa-tanah-wakaf-dan-strategi-penyelesaiannya. 71–85.
Fasial, A. (2023). Hubungan Islam Dengan Sistem Peradilan Di Indonesia. Warta Dharmawangsa, 17(2), 632–649. https://doi.org/10.46576/wdw.v17i2.3177
Hastuti, Q. A. W. (2014). Kewenangan Pengadilan Agama Kudus dalam Penyelesaian Sengketa Wakaf. ZISWAF : Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(1), 55–81.
Izzati Amelia, N., Najwa, N., Halimah, N., & Harika, N. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Sengketa Wakaf dalam Praktik Peradilan Agama. 2(2), 167–182.
Mulyadi, Yumarni, A., & Rumatiga, H. (2024). Analisis Hukum Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menerima Komulasi Gugatan Antara Itsbat Nikah dan Cerai Menurut Undang-Undang Peradilan Agama. Karimah Tauhid, 3(8), 8482–8495. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i8.14387
Muzakky, H. A., & Irawan, D. (2024). Penarikan Kembali Obyek Wakaf (Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Kab. Malang Nomor 6551/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg). Rayah Al-Islam, 8(3), 1081–1098. https://doi.org/10.37274/rais.v8i3.1049
Nisa, K., Novitasari, A., Attin, S. N., Mustain, R. A. M., Pendidikan, P., Islam, A., Studi, D. P., Dan, K., & Islam, H. (2024). DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERADILAN AGAMA DI INDONESIA. 03(2), 79–92.
Suherman. (2017). Kedudukan dan Kewenangan Peradilan Agama. Al Maslahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 1(7), 675–689.
Syufaat, S. (2018). Penerapan Prosedur Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Wakaf di Pengadilan Agama. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 1(1), 21–36. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v1i1.1678
Yustini, L. W. (2024). Kewenangan Pengadilan Agama Palembang Dalam Mengadili Objek Waris di Luar Yurisdiksinya. Binamulia Hukum, 13(1), 211–224. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.788