Analisis Hukum Islam terhadap Ketidakmampuan Istri Memiliki Anak sebagai Alasan Perceraian dan Poligami
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkawinan dalam Islam bertujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah serta menjaga keturunan sebagai salah satu tujuan penting syariat. Namun dalam praktik kehidupan rumah tangga, tidak semua pasangan dikaruniai anak. Kondisi istri yang tidak dapat memiliki anak sering kali dijadikan alasan oleh suami untuk melakukan perceraian ataupun poligami. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum Islam mengenai alasan istri tidak dapat memiliki anak dalam kasus perceraian dan poligami. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan jenis penelitian kepustakaan. Sumber data diperoleh dari Al-Qur’an, Hadis, kitab fikih, Kompilasi Hukum Islam, peraturan perundang-undangan, serta literatur ilmiah yang relevan. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakmampuan istri memiliki anak bukan alasan mutlak yang secara otomatis membenarkan perceraian, karena dalam Islam perceraian merupakan jalan terakhir setelah upaya musyawarah dan ikhtiar pengobatan dilakukan. Selain itu, ketiadaan anak tidak selalu berasal dari pihak istri, melainkan dapat pula disebabkan faktor suami. Adapun poligami dalam Islam diperbolehkan dengan syarat tertentu, terutama adanya keadilan dan kemampuan suami. Alasan tidak memiliki anak tidak dapat dijadikan dasar sepihak tanpa mempertimbangkan nilai keadilan, tanggung jawab, dan kemaslahatan dalam rumah tangga. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum Islam memandang persoalan keturunan secara proporsional, manusiawi, dan berlandaskan prinsip keadilan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Afifah, S. W., Setianto, M. J., & Dantes, K. F. (2025) Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Permohonan Izin Poligami Dalam Kasus Pernikahan Siri Oleh Pengadilan Agama Singaraja (Studi Putusan Nomor 85/Pdt. G/2024/Pa. Sgr). Jurnal Komunitas Yustisia, 8(3) 179-190.
Amir Taat, (2019). Nasution. Rahasia Perkawinan dalam Islam, Jakarta: PT Pedoman Ilmu Jaya
Amiur N dan Azhari A, (2012). Hukum Perdata Islam di Indonesia; Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqh, UU No. I/1974 sampai KHI, cet. IV, Jakarta: Kencana Prenada Group
Anik, Farida,(2018). Menimbang Dalil Poligami Antara Praktek Teks, & Konteks, Jakarta: Balai Penelitian dan Pengembangan Agama.
Arafat, M., & Ugra Nugraha, S. (2026). Responsibilities of Boards of Directors and Commissioners After a Cyberattack: Fiduciary Duty and the Business Judgment Rule. Equality : Journal of Law and Justice, 3(1), 26–49. https://doi.org/10.69836/equality-jlj.v3i1.511
Arud, Badrudin. “Pembatalan Perkawinan Karena Poligami Liar (Analisis Yurisprudensi Perkara Nomor 461/Pdt.G/1995/PA.Smd)”, (Skripsi S1Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2017
Aswin, M., Hasibuddin, M., & Baedah, S. S. (2025). AAnalisis Hukum Islam Terhadap Pemberian Izin Poligami (Putusan Nomor 131/Pdt. G/2017/PA Maros). Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 3(2), 12-20.
Aziz, N., & Ramlan, N. S. B. A,(2018). Ketidakadilan Suami Yang Berpoligami Dalam Memberi Nafkah Sebagai Alasan Cerai Gugat (Analisa Putusan Mahkamah Syariah Bentong Pahang Nomor Kasus Mal No. 04300-076-0217). El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 1(2),. 261-278.
Bambang dan Sujayadi, (2011) Sugeng, Dokumentasi Litigasi Perkara Perdata dan Hukum Acara Perdata, Jakarta : Kencana.
Fadilla, R., & Puspitosari, H. ), (2023). Analisis Putusan Pengadilan Atas Pemberian Izin Poligami Oleh Pengadilan Agama Surabaya: Studi Putusan Nomor 2469/Pdt. G/2022/Pa. Sby. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal Of Law And Social-Political Governance, 3(22196-2216.
Harun, N. (2023). Analisis Terhadap Putusan Hakim PA Bitung Tentang Poligami dengan Alasan Isteri Tidak Dapat Menjalankan Kewajiban. I'tisham: Journal of Islamic Law and Economics, 2(2).
Karam Hilmi, Farhat. (2017)Poligami dalam Pandangan Islam, Yahudi & Nasrani, Jakarta: Darul Haq.
Nasution, Khoirudin, (2013). Poligami Riba & Riba: Pemikiran Muhammad Abduh Sebuah Studi atas Sebuah Studi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Putra, M. Y. (2021). Istri menggugat cerai suami akibat berpoligami atau sebab lain (analisis hukum Islam dan undang-undang). SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 5(2), 192-212.
Shihab, Muhammad Quraish. (2016).Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Quran Vol.2, Jakarta : Lentera.
Sholeh, M. (2021). Peningkatan Angka Perceraian Di Indonesia: Faktor Penyebab Khulu’dan Akibatnya. Qonuni: Jurnal Hukum Dan Pengkajian Islam, 1(01), 29-40.
Syarifuddin, Amir, (2017). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Undang-Undang Perkawinan dan Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana.
Tihami, H.M.A. dan Sohari Sahrani. (2019). Fiqih Munakahat Kajian Fiqih Nikah Lengkap, Jakarta: Rajawali Pres.
Wiknjosastro, Hanifa dkk. (2015). Ilmu Kandungan, Jakarta: Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo.
Yani, Y. (2022). Analisis alasan poligami bagi pegawai negeri sipil. Jurnal Tana Mana, 3(1), 12-23.
Yusdika, S. H. Analisis prespektif hukum terhadap permohonan pengesahan nikah poligami sirri. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(2), (2024). 24-34.
Zuhrah, F. Problematika Hukum Poligami Di Indonesia (Analisis Terhadap UU No. 1 Tahun 1974 Dan KHI). Al-Usrah: Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah, 5(1) (2017).