Tema ini mengkaji dinamika hukum keluarga dan sosial dalam konteks masyarakat pluralistik melalui perspektif Islam dan negara. Berbagai isu seperti warisan, pernikahan antaragama, poligami, serta hak-hak anak hasil hubungan inses diulas secara kritis dengan pendekatan hukum Islam yang mempertimbangkan maqasid al-shariah dan pertimbangan yuridis formal. Dengan menyoroti keberadaan mujtahid dalam penyelesaian sengketa waris hingga telaah terhadap pandangan tokoh-tokoh Muslim, kajian ini memperlihatkan perlunya interpretasi hukum yang adaptif dan kontekstual terhadap realitas sosial.

Selain itu, tema ini juga membuka ruang diskusi tentang bagaimana nilai-nilai Islam diintegrasikan dalam praktik sosial modern, termasuk dalam sektor halal tourism yang berkembang di masyarakat majemuk. Interaksi antara norma agama dan norma negara menjadi titik tekan penting dalam memahami peluang dan tantangan yang muncul di tengah keberagaman budaya, agama, dan pandangan hidup. Dengan demikian, tema ini tidak hanya menghadirkan diskursus hukum, tetapi juga menjadi refleksi atas peran hukum Islam dalam membangun masyarakat yang adil, inklusif, dan berkeadaban.

Diterbitkan: 2025-06-08