Perbandingan Dual Banking System Indonesia dan Malaysia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Terdapat beberapa negara yang menggunakan dual banking system dalam kawasan Asia Tenggara, yaitu Indonesia dan Malaysia. Maka dari itu, penulis ingin membandingkan antara dual banking system Indonesia dan Malaysia. Tidak semua negara di dunia menggunakan dual banking system ini, maka dari itu menurut penulis itu merupakan hal yang menarik dan akan menambah pengetahuan para pembaca. Dalam penulisan jurnal ini, penulis menerapkan pendekatan penulisan hukum normatif dengan menggunakan metode penelitian hukum yang memusatkan pada analisis data sekunder. Bahan hukum yang dipakai yaitu bahan hukum primer dan sekunder serta menggunakan teknik analisa kualitatif. WalaYupun kedua negara tersebut menggunakan dual banking system tetapi setelah melakukan perbandingan, terdapat 4 perbedaan yaitu mengenai sejarah terbentuknya dual banking system, regulasi perbankan syariah, struktur pengembangan strategi perbankan syariah, serta akad yang dipakai pada perbankan syariah. Persamaannya dapat dilihat pada sistem kelembagaan perbankan syariah dan lembaga pengawas bank syariah. Dapat disimpulkan bahwa negara-negara dengan sistem perbankan ganda tersebut memiliki perkembangan dan peraturan yang berbeda untuk mengimplementasikan sistem ini.
Rincian Artikel
Referensi
Afwa, M. S., & Sulistyowati. (2023). Analisis Perkembangan Perbankan Syariah di Malaysia. Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Akuntansi, 3(2).
Darma, S. (2021). Implementasi Perbankan Syariah Di Malaysia Dan Indonesia. Journal Economy And Currency Study (JECS), 3(2).
Roski, M. D. (2019). Dual Banking System di Indonesia dalam Perspektif Politik Hukum Ekonomi Syari’ah. An-Nawa: Jurnal Studi Islam, 1(2).
Saidi, M. D., & Djafar, E. M. (2022). Hukum Keuangan Negara Teori dan Praktik. Rajawali Pers.
Usanti, T. P., & Shomad, A. (n.d.). Hukum Perbankan, Penerbit Kencana. Kencana.