Permasalahan Dan Tindakan Pemerintah Indonesia Dalam Pemulihan Kondisi Keuangan Negara Pasca Pandemi Covid-19
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pandemi Covid-19 faktanya membawa dampak yang sangat besar pada berbagai sektor di Indonesia, salah satunya adalah pada sektor Ekonomi. Selama Pandemi Covid-19 telah terjadi penurunan signifikan pada pertumbuhan ekonomi Indonesia dari tahun 2019 hingga tahun 2020, hal ini disebabkan dari terbatasnya ruang lintas gerak masyarakat untuk beraktivitas ekonomi sosial hingga berdampak pada penurunan supply-demand atau pada keseimbangan pasar di Indonesia sendiri. Merespon hal tersebut, Indonesia memerlukan beberapa metode untuk kembali menyeimbangkan keseimbangan pasar khususnya dari lingkup Rumah Tangga, salah satunya dengan pemberian Jaminan Sosial bagi para mantan karyawan yang telah terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di era Pandemi Covid-19. Tidak hanya dalam pemberdayaan para pekerja yang terkena PHK, nyatanya terdapat beberapa kebijakan yang harus menjadi pertimbangan pemerintah dan masyarakat khususnya dalam kembali menstabilkan arus ekonomi negara. Tulisan ini metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang berlandaskan pada kaedah dan norma hukum yang berlaku untuk dapat menentukan hasil permasalahan berdasarkan kasus yang diangkat penulis. Tujuan penulisan ini, untuk mengetahui solusi pemerintah Indonesia dalam pemulihan kondisi keuangan negara pasca pandemi Covid-19. Hasil tulisan ini dapat disimpulkan bahawa terdapat permasalahan keuangan negara yang muncul akibat Pandemi Covid-19 sehingga menimbulkan kerugian ekonomi, dan pelemahan nilai tukar rupiah selama Pandemi, dalam hal pemulihan kondisi, pemerintah melakukan beberapa langkah dengan melakukan kebijakan alokasi (allocation policy), kedua yaitu Kebijakan Distribusi (Distribution Policy) yang dilakukan dengan pemberian BLT atau melalui program sosial serta memberikan stimulasi lebih bagi para masyarakat UMKM, dan kebijakan terakhir yang dilakukan pemerintah adalah Kebijakan Stabilisasi (Stabilitation Policy).
Rincian Artikel
Referensi
Armadani, Z. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Pornografi Balas Dendam. 8(1), 4.
Atsani, L. G. M. Z. (2020). Transformasi Media Pembelajaran Pasa Masa Pandemi COVID-19. Al-Hikmah: Jurnal Studi Islam, 1(1), 82–93.
Beno, J., Adhi Pratistha S, & Melda Y. (2022). Dampak Pandemi Covid-19 Pada Kegiatan Ekspor Impor (Studi Pada PT. Pelabuhan Indonesia II (PERSERO) Cabang Teluk Bayur), , Volume 22 Nomor 2, Maret 2022 ISSN: 1412-6826 e-ISSN: 2623-2030. Hal. 125. Jurnal Saintek Maritim, 22(2), 125.
Denisa, & Dongoran, J. (2021). Tingkat PHK dan Faktor-Faktor Penyebab PHK Pada Industri Otomotif Selama Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Sains Dan Humaniora, 5(3). 458-464, http://dx.doi.org/10.23887/jppsh.v5i3.38539.
Hastuti, P., La Ane, & Melati Yahya. (2020). Fenomena Kurs Rupiah Sebelum dan Selama Covid-19. Niagawan, 9(3), 214.
Kurniawan, A. (2021). Pelaksanaan PPKM dalam Penanganan Kasus COVID-19 dan Evaluasinya. Kementrian Keuangan. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-semarang/baca-artikel/14314/Pelaksanaan-PPKM-dalam-Penanganan-Kasus-COVID-19-dan-Evaluasinya.htm
Kurniawansyah, H. (2020). Konsep Kebijakan Strategis Dalam Menangani Eksternalitas Ekonomi Dari COVID-19 Pada Masyarakat Rentan di Indonesia. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 1(2), 133.
Larasati, A., & Setyorini, D. (2020). Analisis Impelementasi Refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) Kabupaten Sleman Tahun 2020 Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Sleman. Profita: Kajian Ilmu Akuntansi, 10(5), 4.
Melati, W. P. (2023). Pandemi Covid-19 dan Menurunnya Perekonomian Indonesia. Kementerian Keuangan. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16064/Pandemi-Covid-19-Dan-Menurunnya-Perekonomian-Indonesia.html
Modjo, M. I. (2020). Memetakan Jalan Penguatan Ekonomi Pasca Pandemi. The Indonesian Journal of Development Planning, 4(2), 105–116.
Moehaditoyo, S. H., Amin, M., & Ujianto. (2017). Keuangan Negara (Dilengkapi Tax Amnesty dan Dilampiri APBN 2015-2016). Indomedia Pustaka.
Nelson, M., & Ni Luh Karmini. (2022). Analisis Faktor yang Mempengaruhi Nilai Tukar Rupiah Sebelum dan Saat Guncangan Maroekonomi. E-Jurnal EP Unud, 11(12), 4331–4347. https://doi.org/10.24843/EEP.2022.v11.i12.p08
Putri, D. P. T., Eva A Wina, & Intan Sianturi. (2021). Pengaruh COVID-19 Terhadap Kegiatan Ekspor Impor di Indonesia. Dinamika Bahari Journal Of Maritime Dynamic, 2(2), 169–174.
Robbi, I. (2021). Dampak Covid-19 Terhadap Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga di Jawa Timur (Studi Kasus 38 Kabupaten/Kota). Cendekia Niaga: Journal of Trade Development and Studies, 6(2), 101–102.
Syofian, M., & Gazali, N. (2021). Kajian Literatur: Dampak Covid-19 Terhadap Pendidikan Jasmani. Journal of Sport Education (JOPE), 3(2), 95.
Vinandha, V. (2021). Alasan Mengapa Keuangan Negara Perlu dikelola dengan Baik. Kementerian Keuangan. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-singkawang/baca-artikel/13737/Alasan-Mengapa-Keuangan-Negara-Perlu-Dikelola-dengan-Baik.html