Kewenangan Dan Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Implikasi Terhadap Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Para Pihak)

Isi Artikel Utama

Chintia Ayala Brigays
Benny Djaja
M. Sudirman

Abstrak

ABSTRAK


Penelitian ini mengkaji kewenangan dan pertanggungjawaban hukum Notaris dalam pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah serta implikasinya terhadap kepastian dan perlindungan hukum para pihak. Permasalahan utama yang diangkat adalah ketidaktepatan pemahaman kewenangan Notaris dalam praktik (dassein), yang sering disamakan dengan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), padahal secara normatif (dassolen) keduanya memiliki batas yang jelas berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan peralihan hak atas tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis batas kewenangan Notaris, bentuk pertanggungjawaban hukumnya, serta kontribusinya terhadap kepastian hukum dalam transaksi jual beli tanah. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian doktrin, regulasi, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris berwenang membuat PPJB sebagai akta autentik yang memberikan kekuatan pembuktian sempurna dan menjamin kesepakatan pokok antara penjual dan pembeli. Namun, kewenangan peralihan hak tetap berada pada PPAT melalui Akta Jual Beli (AJB). Pertanggungjawaban hukum Notaris meliputi aspek perdata, pidana, dan administratif, yang berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum preventif dan represif bagi para pihak dalam mewujudkan kepastian hukum dalam jual beli tanah.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Brigays, C. A., Djaja, B., & Sudirman, M. (2025). Kewenangan Dan Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah : Implikasi Terhadap Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Para Pihak). Equality : Jurnal Hukum Dan Keadilan, 2(2), 290–303. https://doi.org/10.69836/equality-jlj.v2i2.508
Bagian
Bagian Kebijakan
Biografi Penulis

Benny Djaja, Universitas Tarumanegara

Universitas Tarumanegara

M. Sudirman, Universitas Tarumanegara

Universitas Tarumanegara

Referensi

Addinur, A., & Djajaputra, G. (2025). Kepastian Hukum Perjanjian Perkawinan Secara Otentik Yang Tidak Di daftarkan Oleh Notaris. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), 702-710.

Ainayah, A., Lasmadi, S., & Rosmidah, R. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Yang Mengandung Klausula Kuasa Mutlak. Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, 8(3), 196-208.

Aisyah, I., Azheri, B., & Hasbi, M. (2023). Kedudukan Notaris Dalam Penyimpanan Sertipikat Pada Masa Pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Di Kota Padang. UNES Law Review, 6(1), 183-205.

Aulia, A. (2022). Prinsip Kehati-hatian PPAT Dalam Proses Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum. Recital Review, 4(1), 244-278.

Cahayani, D. (2024). Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora, 3(10), 853-860.

Deni, F., & Fauziah, D. (2023). Tanggung jawab notaris terhadap tindak pidana penipuan dalam pembuatan akta perjanjian pengikatan jual beli. Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's, 5(1), 39-60.

Kamila, R. T. Urgensi Pengaturan Sanksi Bagi Notaris Pengganti Terhadap Kesalahan Dalam Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb)(Studi Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Dki Jakarta NOMOR: 13/PTS/MJ. PWN. PROV. DKIJAKARTA/V/2024). Indonesian Notary, 7(1), 8.

Mulyana, D., & Abdughani, R. K. (2021). Tanggung jawab notaris/ppat terhadap akta jual beli tanah yang batal demi hukum. Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, 1(1), 106-118.

Nafisha, R. Z., Abubakar, L., & Rukmana, Y. Y. (2024). Tanggung Jawab Notaris terhadap Kerugian yang Timbul Akibat Praktik Pembuatan PPJB yang Tidak Sesuai UUJN. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(5), 4020-4038.

Ramalus, A. (2023). Kepastian Hukum Cyber Notary dalam Kaedah Pembuatan Akta Notaris dan PPAT Terkait Berhadapan Oleh Para Pihak. JHK: Jurnal Hukum dan Keadilan, 1(1), 13-20.

Sarapi, V. V., Hutomo, P., & Ismed, M. (2024). Tanggung Jawab PPAT Dalam Akta Jual Beli Tanah Terkait Adanya Utang Piutang. Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 49-59.

Sari, N. K. M. (2021). Pertanggungjawaban Penerima Kuasa Menjual Sekaligus Sebagai Pembeli dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tidak Lunas dengan Akta Notaril(Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).

Suwardiyati, R., & Rustam, R. (2022). Urgensi Reformulasi Pengaturan Penyerahan Protokol Notaris untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. Peradaban Journal of Law and Society, 1(2), 119-132.

Wahyudi, R. (2024). Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta take over rumah dalam menjamin kepastian hukum. JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 10(4), 37-42.

Widarto, J. (2025). Kekuatan Hukum Akta Notaris dan Ppat dalam Peralihan Hak Atas Tanah Belum Terdaftar pada Akta Jual Beli dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, 2(2), 240-252.