Kewenangan Dan Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Implikasi Terhadap Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Para Pihak)
Isi Artikel Utama
Abstrak
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji kewenangan dan pertanggungjawaban hukum Notaris dalam pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah serta implikasinya terhadap kepastian dan perlindungan hukum para pihak. Permasalahan utama yang diangkat adalah ketidaktepatan pemahaman kewenangan Notaris dalam praktik (dassein), yang sering disamakan dengan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), padahal secara normatif (dassolen) keduanya memiliki batas yang jelas berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan peralihan hak atas tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis batas kewenangan Notaris, bentuk pertanggungjawaban hukumnya, serta kontribusinya terhadap kepastian hukum dalam transaksi jual beli tanah. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian doktrin, regulasi, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris berwenang membuat PPJB sebagai akta autentik yang memberikan kekuatan pembuktian sempurna dan menjamin kesepakatan pokok antara penjual dan pembeli. Namun, kewenangan peralihan hak tetap berada pada PPAT melalui Akta Jual Beli (AJB). Pertanggungjawaban hukum Notaris meliputi aspek perdata, pidana, dan administratif, yang berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum preventif dan represif bagi para pihak dalam mewujudkan kepastian hukum dalam jual beli tanah.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License Terms
All articles published in Equality: Journal of Law and Justice are licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
User Rights
Under this license, users are permitted to:
- Read and access the content freely
- Download and copy the material in any medium or format
- Distribute and share the work
- Adapt, remix, transform, and build upon the material
- Use the work for commercial and non-commercial purposes
Conditions
Users must comply with the following terms:
- Attribution — Proper credit must be given to the author(s), a link to the license must be provided, and any changes made must be indicated.
- ShareAlike — Any derivative works must be distributed under the same license (CC BY-SA 4.0).
- No Additional Restrictions — Users may not apply legal or technological measures that restrict others from exercising the rights granted by the license.
Author Rights
- Authors retain copyright and full publishing rights
- Authors grant the journal the right of first publication
- Authors may distribute their work elsewhere with acknowledgment of its initial publication in this journal
Journal Rights
- The journal has the right to publish, distribute, and archive the articles
- The journal maintains the integrity of the version of record
Disclaimer
- The journal is not responsible for third-party reuse of the content
- The responsibility for the content lies entirely with the authors
License URL
For full details of the license, please visit:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/
Referensi
Addinur, A., & Djajaputra, G. (2025). Kepastian Hukum Perjanjian Perkawinan Secara Otentik Yang Tidak Di daftarkan Oleh Notaris. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), 702-710.
Ainayah, A., Lasmadi, S., & Rosmidah, R. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Yang Mengandung Klausula Kuasa Mutlak. Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, 8(3), 196-208.
Aisyah, I., Azheri, B., & Hasbi, M. (2023). Kedudukan Notaris Dalam Penyimpanan Sertipikat Pada Masa Pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Di Kota Padang. UNES Law Review, 6(1), 183-205.
Aulia, A. (2022). Prinsip Kehati-hatian PPAT Dalam Proses Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum. Recital Review, 4(1), 244-278.
Cahayani, D. (2024). Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora, 3(10), 853-860.
Deni, F., & Fauziah, D. (2023). Tanggung jawab notaris terhadap tindak pidana penipuan dalam pembuatan akta perjanjian pengikatan jual beli. Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's, 5(1), 39-60.
Kamila, R. T. Urgensi Pengaturan Sanksi Bagi Notaris Pengganti Terhadap Kesalahan Dalam Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb)(Studi Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Dki Jakarta NOMOR: 13/PTS/MJ. PWN. PROV. DKIJAKARTA/V/2024). Indonesian Notary, 7(1), 8.
Mulyana, D., & Abdughani, R. K. (2021). Tanggung jawab notaris/ppat terhadap akta jual beli tanah yang batal demi hukum. Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, 1(1), 106-118.
Nafisha, R. Z., Abubakar, L., & Rukmana, Y. Y. (2024). Tanggung Jawab Notaris terhadap Kerugian yang Timbul Akibat Praktik Pembuatan PPJB yang Tidak Sesuai UUJN. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(5), 4020-4038.
Ramalus, A. (2023). Kepastian Hukum Cyber Notary dalam Kaedah Pembuatan Akta Notaris dan PPAT Terkait Berhadapan Oleh Para Pihak. JHK: Jurnal Hukum dan Keadilan, 1(1), 13-20.
Sarapi, V. V., Hutomo, P., & Ismed, M. (2024). Tanggung Jawab PPAT Dalam Akta Jual Beli Tanah Terkait Adanya Utang Piutang. Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 49-59.
Sari, N. K. M. (2021). Pertanggungjawaban Penerima Kuasa Menjual Sekaligus Sebagai Pembeli dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tidak Lunas dengan Akta Notaril(Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).
Suwardiyati, R., & Rustam, R. (2022). Urgensi Reformulasi Pengaturan Penyerahan Protokol Notaris untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. Peradaban Journal of Law and Society, 1(2), 119-132.
Wahyudi, R. (2024). Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta take over rumah dalam menjamin kepastian hukum. JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 10(4), 37-42.
Widarto, J. (2025). Kekuatan Hukum Akta Notaris dan Ppat dalam Peralihan Hak Atas Tanah Belum Terdaftar pada Akta Jual Beli dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, 2(2), 240-252.