Kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Serang Dalam Perlindungan Hukum Bagi Korban Bencana Alam
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perlindungan hukum yang diberikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tidak diberikan secara merata dalam penerimaan bantuan dari segi bantuan logistik dan perbaikan infrastruktur. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana, BPBD bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana. Identifikasi masalah penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan kewenangan BPBD Kota Serang dalam upaya perlindungan hukum bagi korban bencana alam melalui rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dan bagaimana hambatan pelaksanaan kewenangan BPBD dalam upaya perlindungan hukum bagi korban bencana alam melalui rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Teori penelitian ini yaitu teori kewenangan dan teori perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa Penanggulangan Bencana oleh BPBD belum terlaksana secara optimal karena ketidakmerataan penerimaan bantuan pada bantuan logistik dan infrastruktur. Badan Nasional Penanggulangan Bencana memberikan kewenangan secara mandat kepada BPBD berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana. Perlindungan hukum preventif oleh BPBD diberikan melalui pencegahan seperti melakukan sosialisasi terkait kebencanaan, penyebaran informasi kebencanaan dan pelaksanaan, penegakan rencana tata ruang wilayah melalui Dinas PERKIM terkait pembangunan dan perlindungan hukum represif melakukan penanganan rehabilitasi yaitu bantuan logistik dan rekonstruksi yaitu pembangunan kembali sarana dan prasarana. Hambatannya yaitu kurangnya partisipasi dari dinas terkait, administrasi yang tumpang tindih, kurangnya informasi dan pemahaman Masyarakat, dan keterbatasan anggaran. Penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana oleh BPBD tidak diberikan secara merata pada pemberian bantuan logistik maupun infrastruktur.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
License Terms
All articles published in Equality: Journal of Law and Justice are licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
User Rights
Under this license, users are permitted to:
- Read and access the content freely
- Download and copy the material in any medium or format
- Distribute and share the work
- Adapt, remix, transform, and build upon the material
- Use the work for commercial and non-commercial purposes
Conditions
Users must comply with the following terms:
- Attribution — Proper credit must be given to the author(s), a link to the license must be provided, and any changes made must be indicated.
- ShareAlike — Any derivative works must be distributed under the same license (CC BY-SA 4.0).
- No Additional Restrictions — Users may not apply legal or technological measures that restrict others from exercising the rights granted by the license.
Author Rights
- Authors retain copyright and full publishing rights
- Authors grant the journal the right of first publication
- Authors may distribute their work elsewhere with acknowledgment of its initial publication in this journal
Journal Rights
- The journal has the right to publish, distribute, and archive the articles
- The journal maintains the integrity of the version of record
Disclaimer
- The journal is not responsible for third-party reuse of the content
- The responsibility for the content lies entirely with the authors
License URL
For full details of the license, please visit:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/
Referensi
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Serang. “Sejarah Singkat,” November 23, 2024. https://bpbd.serangkota.go.id/pages/sejarah-singkat.
BPBD Kota Serang. “Rakor Penilaian Kerusakan Dan Kerugian Sosial Ekonomi Korban Bencana,” 2023. https://bantenintens.co.id/2023/01/26/walikota-serang-sebut-permasalahan-di-kecamatan-serang-paling-krusial/.
Coppola Damon P. Introduction to International Dosaster Management. 2nd ed. Boston: Butterworth- Heinaemann, 2011.
Denny Susanto. Bunga Rampai Manajemen Bencana . Cilacap, Jawa Tengah: Media Pustaka Indo, 2023. https://fliphtml5.com/fkzzr/cbkb/Ebook_Buku_Manajemen_Bencana_Denny_Susanto_2023/.
Desy Lestari. “Implementasi Kebijakan Program Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa BumiKabupaten Lombok Utara Tahun 2020 (Studi Kasus Desa Gondang Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara) .” Universitas Muhamaditah Mataram, 2021.
Diat Hermawan. Rencana Kerja Badan Penanggulangan Bencana Kota Serang Tahun Anggaran 2024-2026. Serang, 2023.
———. Rencana Strategis Badan Penanggulangan Bencana Kota Serang Tahun 2024-2026. Serang, 2023.
Erna Yus, Wulandari Novita, and Lionardo Andries. “Efektivitas Program Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pali.” Journal Of LAw & Policy Review 2, no. 1 (2024): 141.
Fitrisia Rama, and Hafizha Ilma. “Evaluasi Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi: Konsep Dan Metode Teknis Monitoring.” Jurnal of Information, Communications, and Disaster 1, no. 1 (2024): 4. https://doi.org/https://doi.org/10.61511/icd.v1i1.2024.607.
Global Faculty for Disaster Reduction and Recovery. “Post Disaster Needs Assessments,” 2022. https://www.gfdrr.org/en/post-disaster-needs-assessments.
Heri Sumbara. “Info Grafis BPBD Kota Serang.” BPBD Kota Serang, 2024. https://bpbd.serangkota.go.id/.
Kementrian Sosial Republik Indonesia. Modul Petugas Pendamping Sosial Penanggulangan Bencana. Jakarta, 2011.
Khambali. “Manajemen Penanggulangan Bencana.” Penerbit ANDI, Yogyakarta, 2017, 17.
Otje Salma, and Anthon F Susanto. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung: PT Alumni, 1993.
“Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Penanggulangan Bencana.” JDIH Kota Serang, December 22, 2011. https://jdih.serangkota.go.id.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (n.d.).
“Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Akibat Darurat Bencana Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Serang.” Accessed May 9, 2025. https://jdih.serangkota.go.id/.
Putri Cep Alam, and Herbasuki. “Upaya Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana Erupsi Gunung Merapi Di Kecamatan Kemalang Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah.” Journal Of Public Policy And Management Review 2, no. 3 (2013): 4. https://doi.org/https;//doi.org/10.14710/jppmr.v2i3.3043.
Ronny Hanitijo Soemitro. Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.” JDIH , 2007. https://jdih.serangkota.go.id.
United Nations International Startegy for Disaster Reduction. “UNISDR Terminology on Disaster Risk Reduction,” 2009. https://www.undrr.org/publication/2009-unisdr-terminology-disaster-risk-reduction.