Kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Serang Dalam Perlindungan Hukum Bagi Korban Bencana Alam

Isi Artikel Utama

Nurhasanatul Ilmi
Ikomatussuniah
Nuri

Abstrak

Perlindungan hukum yang diberikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tidak diberikan secara merata dalam penerimaan bantuan dari segi bantuan logistik dan perbaikan infrastruktur. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana, BPBD bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana. Identifikasi masalah penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan kewenangan BPBD Kota Serang dalam upaya perlindungan hukum bagi korban bencana alam melalui rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dan bagaimana hambatan pelaksanaan kewenangan BPBD dalam upaya perlindungan hukum bagi korban bencana alam melalui rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Teori penelitian ini yaitu teori kewenangan dan teori perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa Penanggulangan Bencana oleh BPBD belum terlaksana secara optimal karena ketidakmerataan penerimaan bantuan pada bantuan logistik dan infrastruktur. Badan Nasional Penanggulangan Bencana memberikan kewenangan secara mandat kepada BPBD berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana. Perlindungan hukum preventif oleh BPBD diberikan melalui pencegahan seperti melakukan sosialisasi terkait kebencanaan, penyebaran informasi kebencanaan dan pelaksanaan, penegakan rencana tata ruang wilayah melalui Dinas PERKIM terkait pembangunan dan perlindungan hukum represif melakukan penanganan rehabilitasi yaitu bantuan logistik dan rekonstruksi yaitu pembangunan kembali sarana dan prasarana. Hambatannya yaitu kurangnya partisipasi dari dinas terkait, administrasi yang tumpang tindih, kurangnya informasi dan pemahaman Masyarakat, dan keterbatasan anggaran. Penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana oleh BPBD tidak diberikan secara merata pada pemberian bantuan logistik maupun infrastruktur.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ilmi, N., Ikomatussuniah, I., & Nurikah, N. (2025). Kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Serang Dalam Perlindungan Hukum Bagi Korban Bencana Alam. Equality : Jurnal Hukum Dan Keadilan, 2(2), 164–183. https://doi.org/10.69836/equality-jlj.v2i2.304
Bagian
Bagian Kebijakan
Biografi Penulis

Ikomatussuniah, Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Nuri, Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Referensi

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Serang. “Sejarah Singkat,” November 23, 2024. https://bpbd.serangkota.go.id/pages/sejarah-singkat.

BPBD Kota Serang. “Rakor Penilaian Kerusakan Dan Kerugian Sosial Ekonomi Korban Bencana,” 2023. https://bantenintens.co.id/2023/01/26/walikota-serang-sebut-permasalahan-di-kecamatan-serang-paling-krusial/.

Coppola Damon P. Introduction to International Dosaster Management. 2nd ed. Boston: Butterworth- Heinaemann, 2011.

Denny Susanto. Bunga Rampai Manajemen Bencana . Cilacap, Jawa Tengah: Media Pustaka Indo, 2023. https://fliphtml5.com/fkzzr/cbkb/Ebook_Buku_Manajemen_Bencana_Denny_Susanto_2023/.

Desy Lestari. “Implementasi Kebijakan Program Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa BumiKabupaten Lombok Utara Tahun 2020 (Studi Kasus Desa Gondang Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara) .” Universitas Muhamaditah Mataram, 2021.

Diat Hermawan. Rencana Kerja Badan Penanggulangan Bencana Kota Serang Tahun Anggaran 2024-2026. Serang, 2023.

———. Rencana Strategis Badan Penanggulangan Bencana Kota Serang Tahun 2024-2026. Serang, 2023.

Erna Yus, Wulandari Novita, and Lionardo Andries. “Efektivitas Program Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pali.” Journal Of LAw & Policy Review 2, no. 1 (2024): 141.

Fitrisia Rama, and Hafizha Ilma. “Evaluasi Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi: Konsep Dan Metode Teknis Monitoring.” Jurnal of Information, Communications, and Disaster 1, no. 1 (2024): 4. https://doi.org/https://doi.org/10.61511/icd.v1i1.2024.607.

Global Faculty for Disaster Reduction and Recovery. “Post Disaster Needs Assessments,” 2022. https://www.gfdrr.org/en/post-disaster-needs-assessments.

Heri Sumbara. “Info Grafis BPBD Kota Serang.” BPBD Kota Serang, 2024. https://bpbd.serangkota.go.id/.

Kementrian Sosial Republik Indonesia. Modul Petugas Pendamping Sosial Penanggulangan Bencana. Jakarta, 2011.

Khambali. “Manajemen Penanggulangan Bencana.” Penerbit ANDI, Yogyakarta, 2017, 17.

Otje Salma, and Anthon F Susanto. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung: PT Alumni, 1993.

“Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Penanggulangan Bencana.” JDIH Kota Serang, December 22, 2011. https://jdih.serangkota.go.id.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (n.d.).

“Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat Akibat Darurat Bencana Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Serang.” Accessed May 9, 2025. https://jdih.serangkota.go.id/.

Putri Cep Alam, and Herbasuki. “Upaya Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana Erupsi Gunung Merapi Di Kecamatan Kemalang Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah.” Journal Of Public Policy And Management Review 2, no. 3 (2013): 4. https://doi.org/https;//doi.org/10.14710/jppmr.v2i3.3043.

Ronny Hanitijo Soemitro. Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.” JDIH , 2007. https://jdih.serangkota.go.id.

United Nations International Startegy for Disaster Reduction. “UNISDR Terminology on Disaster Risk Reduction,” 2009. https://www.undrr.org/publication/2009-unisdr-terminology-disaster-risk-reduction.