Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Judi Online Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Kota Denpasar
Isi Artikel Utama
Abstrak
Maraknya praktik judi online di wilayah hukum Polresta Denpasar menimbulkan kekhawatiran serius dalam penegakan hukum pidana berbasis digital. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, ekonomi, dan psikologis masyarakat. Kompleksitas kejahatan siber, terutama judi online, memperlihatkan kelemahan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum yang ada, serta tantangan dalam menjangkau pelaku lintas yurisdiksi, khususnya bandar yang beroperasi dari luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku judi online berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya dalam konteks penegakan hukum oleh Polresta Denpasar. Kajian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi strategi penanggulangan yang diterapkan serta mengevaluasi efektivitas pendekatan hukum yang digunakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris. Secara normatif, kajian dilakukan terhadap ketentuan perundang-undangan yang relevan, terutama Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Secara empiris, data dikumpulkan melalui wawancara dengan aparat penegak hukum di Polresta Denpasar dan analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan konseptual digunakan untuk memahami dinamika kejahatan siber dan posisi hukum pidana dalam meresponsnya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penyebaran judi online di Denpasar dipicu oleh interaksi berbagai faktor: tekanan ekonomi, kemudahan akses teknologi, adiksi psikologis, normalisasi sosial, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Polresta Denpasar menerapkan strategi holistik yang mencakup upaya represif, preventif, dan kolaboratif. Upaya represif difokuskan pada penerapan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, meskipun terdapat kendala dalam menjangkau bandar luar negeri dan keterbatasan kapasitas forensik digital. Upaya preventif dilakukan melalui edukasi publik dan penguatan nilai budaya lokal. Sinergi kolaboratif dibangun dengan lembaga seperti Kominfo untuk pemblokiran situs dan PPATK untuk pelacakan aliran dana. Penelitian menyimpulkan bahwa penanggulangan yang efektif memerlukan pendekatan terpadu yang tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga menyentuh akar masalah seperti kesenjangan ekonomi dan dinamika kejahatan digital lintas batas.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Ajhari, Abdul Azzam. “Analisis Keamanan Sistem Pembayaran Digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).” Info Kripto 18, no. 3 (2024): 119–25. https://doi.org/10.56706/ik.v18i3.112.
Alam. Kriminologi Suatu Pengantar: Edisi Pertama. Jakarta: Prenada Media, 2018.
Aprilianti, Astri. “Efektivitas Dan Implementasi Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagai Hukum Siber Di Indonesia: Tantangan Dan Solusi.” Begawan Abioso 15, no. 1 (2024): 41–50. https://doi.org/10.37893/abioso.v15i1.1002.
Asimah, Dewi. “Menjawab Problematika Sistem Pembuktian Dalam Penerapan Alat Bukti Elektronik.” Judex Laguens 1, no. 3 (2023): 381–94. https://doi.org/https://doi.org/10.25216/ikahi.1.3.12.2023.381-294.
Azis, Muh Alfikram, Sunardi Purwanda, Muhammad Darwis, Kairuddin Kairuddin, and Bakhtiar Tijjang. “Tindak Pidana Judi Online Sebagai Kejahatan Siber: Analisis Normatif Terhadap Efektivitas Regulasi Di Indonesia.” Innovative: Journal of Social Science Research 5, no. 4 (2025): 3912–28. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20675.
Butarbutar, Jonner Marulitua. “Revolusi Digital Dan Tantangan Kriminologis: Analisis Terhadap Tren Kriminalitas Dalam Era Digitalisasi.” Media Hukum Indonesia (MHI) 3, no. 2 (2025). https://doi.org/10.5281/zenodo.15493512.
Dewi, Ni Putu Silva Purnama, and I Made Wirya Darma. “Sosialisasi Fenomena Judi Online: Dampak Dan Upaya Pemberantasan Judi Online Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Denpasar.” PENA ABDIMAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat 5, no. 2 (2024): 127–34. https://doi.org/10.31941/abdms.v5i2.4454.
Dinda, Adinda Lola Sariani. “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Siber Di Indonesia.” AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum 2, no. 2 (2024): 69–77. https://doi.org/10.58707/aldalil.v2i2.777.
Elvia, Viny, Aseng Yulanda, Aldri Frinaldi, and Nora Eka Putri. “Perjudian Online Di Era Digital: Analisis Kebijakan Publik Untuk Mengatasi Tantangan Dan Ancaman.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora 1, no. 3 (2023): 111–19. https://isora.safar.id/index.php/isora/article/view/14.
Faiki, La Ode. Dasar-Dasar Hukum Pidana: Teori Dan Praktik. Jakarta: Mata kata Inspirasi, 2023. https://books.google.co.id/books?id=qGC-EAAAQBAJ.
Fitriani, Nike. “Pengaruh The Pure Theory of Law Dalam Perkembangan Hukum Positivisme Di Indonesia.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 2, no. 01 (2024).
Ginting, Zekel Calvin, and Bengkel Ginting. “Faktor Penyebab Meningkatnya Pe’laku Judi Online Pada Pelajar Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Di Kelurahan Mangga).” SOSMANIORA: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora 2, no. 1 (2023): 20–25. https://doi.org/10.55123/sosmaniora.v2i1.1717.
Gunawan, Muhammad Safaat, Nurul Mujahidah, Nur Azizah, and Sofyan Sofyan. “Pertanggungjawaban Hukum Platfom Media Sosial Terhadap Promosi Judi Online.” Jurnal Plaza Hukum Indonesia 1, no. 2 (2023): 213–27. https://doi.org/https://jurnalplazahukum.com/index.php/jphi/article/view/14.
Habibi, Miftakhur Rokhman, and Isnatul Liviani. “Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) Dan Penanggulangannya Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 23, no. 2 (2020): 400–426. https://doi.org/10.15642/alqanun.2020.23.2.400-426.
Handayani, Army, Sufyan Hidayat, and David Nugraha Saputra. “Penegakan Hukum Terhadap Praktik Judi Online Di Era Digital: Studi Kasus Cyber Crime Di Indonesia.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 2 (2025): 207–15. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.984.
Judijanto, Loso. Hukum Pidana dan Kejahatan Siber: Menanggulangi Ancaman Kejahatan Digital di Era Teknologi, 5 Indonesian Research Journal on Education 968–72 (2025).
Kadir, Muh Awaluddin, and Muh Shuhufi. “Efek Jera Pemidanaan Dalam Hukum Islam Dan Penerapannya Di Indonesia.” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 1, no. 11 (2024). https://doi.org/10.5281/zenodo.12666985.
Komdigi. “Transaksi Judi Online Kuartal Pertama 2025 Turun Hingga 80 Persen.” Komdigi, 2025. https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/9320.
Kurniawan, Wawan. “Penanggulangan Perjudian Daring (Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik) Di Kota Surabaya.” NOVUM: JURNAL HUKUM 1, no. 4 (2014): 146–53. https://doi.org/10.2674/novum.v1i4.11780.
Mappanyukki, Andi Tanwir, A Rahmah, and Achmad Fauzi. “Tinjauan Yuridis Penjatuhan Sanksi Pada Tindak Pidana Perjudian Online Pada Putusan Nomor 240/Pid. Sus/2024/PN Sgm.” Indonesian Journal of Intellectual Publication 5, no. 2 (2025): 162–69. https://doi.org/10.51577/ijipublication.v5i2.705.
Marsela, Selvi, Awalia Syifa, Febrian Duta Pratama, and Riddick Al Muqfi. “Teori Etika Utilitarianisme Dan Penjudi Dalam Persoalan Judi Online Di Indonesia.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 1, no. 02 (2023). https://doi.org/10.36421/forkami.v13i1.300.
Mawei, Omega Putri Yesika, Herlyanty Yuliana A Bawole, and Victor Demsi Kasenda. “Penegakan Hukum Judi Online Berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Lex Administratum 13, no. 1 (2025). https://doi.org/https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/60993.
Mertokusumo, Sudikno. “Teori Hukum (Edisi Revisi).” Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka 12 (2019).
Mulyadi. Bunga Rampai Hukum Pidana, Perspektif, Teoretis Dan Praktik. Yogyakarta: Penerbit Alumni, 2023.
Mulyana, Dadang Iskandar, Ferry Ardiyansyah, Nurhikmah Hidayat, and Ahmad Zulfikar. “Optimasi Keamanan Jaringan Wifi Dari Situs Judi Online Dan Pornografi Dengan DNS Filtering Dan Orangepi: Network Security Optimization Against Online Gambling and Pornography Sites Using DNS Filtering and Orangepi.” MALCOM: Indonesian Journal of Machine Learning and Computer Science 4, no. 2 (2024): 647–55. https://doi.org/10.57152/malcom.v4i2.1274.
Muntari, Amanda, and I Ketut Seregig. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik) Di Provinsi Lampung (Studi Putusan Nomor: 871/Pid. Sus/2022/PN. Tjk).” Journal of Accounting Law Communication and Technology 1, no. 2 (2024): 192–99. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2194.
Mustofa, Muhammad. Kriminologi: Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, Dan Pelanggaran Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2021.
Nachrawi, Gunawan, and Agung. Teori Hukum. Jakarta: CV Cendekia Press, 2020. https://books.google.co.id/books?id=_MkMEAAAQBAJ.
Nasyir, Muhammad Akbar, and Anang Sophan Tornado. “Kepastian Hukum Pada Kasus Perjudian Online Dalam Penggunaan Pasal 303 KUHP Dengan 27 Ayat 2 UU ITE.” Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 7 (2025): 4493–4506. https://doi.org/10.56338/jks.v8i7.7972.
Nugroho, Wisnu Agung, Citranu Citranu, Mia Amalia, Ika Fitrianita, Elias Hence Thesia, Moh Mujibur Rohman, Asti Dwiyanti, Erman Rahim, and Hidayati Fitri. Sistem Hukum & Peradilan Di Indonesia: Teori Dan Praktik. Bekasi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
Nurdiansyah, Rizki, Mugni Mugni, and Melly Rifa’atul Lailiyah. “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Judi Online.” Federalisme: Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi 1, no. 3 (2024): 219–38. https://doi.org/10.62383/federalisme.v1i3.79.
Paidil, Paidil, and Sartika Sari. “Peran Teknologi Terbaru Membentuk Kehidupan Di Era Digital.” JUPEIS: Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Sosial 4, no. 1 (2025): 8–15. https://doi.org/10.57218/jupeis.Vol4.Iss1.1326.
Perkasa, Anggada, and Kartina Pakpahan. “Kebijakan Penegak Hukum Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Melalui Media Elektronik Di Indonesia.” SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan 2, no. 7 (2023): 2067–84. https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i7.1113.
PPATK. “Laporan Tahunan PPATK Tahun 2024.” Jakarta, 2024. https://www.ppatk.go.id/publikasi/read/256/laporan-tahunan-ppatk-tahun-2024.html.
Prasetyo, Dwi, and Ratna Herawati. “Tinjauan Sistem Peradilan Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tersangka Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 3 (2022): 402–17.
Pratiwi, Siswantari. “Delik Penyertaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” Binamulia Hukum 11, no. 1 (2022): 69–80. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.307.
Purwati, Ani. Keadilan Restoratif Dan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak. Pekalongan: Jakad Media Publishing, 2020.
Putri, Sarah Adinda, and Ahmad Irzal Fardiansyah. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Affiliator Judi Online (Studi Putusan Nomor: 871/Pid. Sus/2022/PN. Tjk).” Indonesian Journal of Law and Justice 2, no. 4 (2025): 18. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4390.
Putrie, Nashya Permata, and Fera Lisnawati. “Hukuman Sebagai Alat Pencegah Kejahatan: Tinjauan Dari Perspektif Filsafat Hukum Bentham Dan Kant.” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora 3, no. 01 (2025). https://doi.org/10.47268/forkami.v2i1.8678.
Sa’diyah, Nur Khabibatus, Ifahdah Pratama Hapsari, and Hardian Iskandar. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Judi Online Di Indonesia.” Gorontalo Law Review 5, no. 1 (2022): 160–66. https://doi.org/10.32662/golrev.v5i1.2085.
Salle, S. Sistem Hukum Dan Penegakan Hukum. Jakarta: CV. Social Politic Genius (SIGn), 2020.
Saputra, Reza, Kasmanto Rinaldi, K Louisa Yesami, Sitta Saraya, Raditya Feda Rifandhana, Rudy Dwi Laksono, Henny Saida Flora, et al. Konsep Dasar Kriminologi. Yogyakarta: Cendikia Mulia Mandiri, 2024. https://books.google.co.id/books?id=1zIwEQAAQBAJ.
Saputra, Reza, Kasmanto Rinaldi, Louisa Yesami, Sitta Saraya, Raditya Feda Rifandhana, Rudy Dwi Laksono, and Henny Saida Flora. Konsep Dasar Kriminologi. Jakarta: Cendikia Mulia Mandiri, 2024.
Supriyanto, and Mifta Hadi Safii. Pencegahan Kejahatan Konvensional. Jakarta: Kaizen Media Publishing, 2024.
Suyatno, Suyatno Suyatno. “Kelemahan Teori Sistem Hukum Menurut Lawrence M. Friedman Dalam Hukum Indonesia.” IUS FACTI: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno 2, no. 1 Juni (2023): 197–205. https://doi.org/10.61802/if.v2i1%20Juni.447.
Wulandari, Patricia, and Rachmat Hidayat. “Legal Review of Physician Malpractice Cases: A Narrative Literature Review.” Open Access Indonesia Journal of Social Sciences 5, no. 6 (2022): 871–79.