Problematika Mahkamah Kehormatan Dewan Dalam Penegakan Etika Parlemen (Studi Komparatif Lembaga Etik Di Indonesia)

Isi Artikel Utama

Rizki Andi Santoso
Naufal Itsnain Amirulazka
Reinhard Valent Siatiman
Naira Rayyana Firdaus
Frederica Karyadi

Abstrak

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai lembaga penegak kode etik anggota DPR merupakan instrumen krusial dalam menjaga martabat dan integritas parlemen di Indonesia. Secara normatif MKD diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, tetapi desain keanggotaan yang sepenuhnya berasal dari fraksi-fraksi DPR menimbulkan potensi conflict of interest yang tinggi, sehingga proses penegakan etik rentan dipengaruhi kepentingan politik internal. Selain itu, ketentuan Pasal 132 ayat (1) UU MD3 yang menetapkan bahwa sidang MKD bersifat tertutup telah menciptakan ketidaksesuaian dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan DPR No. 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik yang menegaskan bahwa anggota DPR harus bersedia diawasi publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kelemahan struktural dan normatif MKD dalam penegakan etika anggota DPR. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif dengan membandingkan MKD terhadap lembaga etik lain seperti DKPP, Majelis Kehormatan Hakim, dan Majelis Kehormatan Notaris. Hasil analisis menunjukkan bahwa MKD sebagai lembaga etik masih rentan terhadap intervensi politik dan conflict of interest akibat struktur keanggotaannya serta peraturan normatif terkait penyelenggaraan sidang yang saling bertentangan. Selain itu, penjatuhan dan eksekusi putusan yang kurang optimal mengakibatkan lemahnya kepercayaan publik terhadap MKD. Dengan demikian, diperlukan adanya reformulasi regulasi terkait MKD melalui keterbukaan sidang, restrukturisasi keanggotaan berbasis unsur independen, dan penguatan eksekusi putusan tanpa ketergantungan pada keputusan politik rapat paripurna.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Santoso, R. A., Itsnain Amirulazka, N., Valent Siatiman, R., Rayyana Firdaus, N., & Karyadi, F. (2026). Problematika Mahkamah Kehormatan Dewan Dalam Penegakan Etika Parlemen (Studi Komparatif Lembaga Etik Di Indonesia). Equality : Jurnal Hukum Dan Keadilan, 3(1), 117–148. https://doi.org/10.69836/equality-jlj.v3i1.629
Bagian
Bagian Kebijakan
Biografi Penulis

Naufal Itsnain Amirulazka, Universitas Brawijaya, East Java, Indonesia

Naufal Itsnain Amirulazka, seorang mahasiswa yang memiliki ambisi besar untuk menjadi pemimpin bangsa. Naufal adalah mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Memiliki minat di dalam bidang kepenulisan, Naufal turut aktif berkontribusi dalam pembuatan karya tulis. Naufal adalah seseorang yang memiliki rasa ingin tahu tinggi terhadap berbagai bidang keilmuan. Selain dalam bidang kepenulisan, Naufal juga mengembangkan keahliannya dalam komunikasi, manajemen waktu, dan keahlian kepemimpinan dengan bergabung ke dalam berbagai organisasi mahasiswa. Selain itu, Naufal merupakan orang yang teliti, optimis, dan memiliki rasa percaya diri tinggi. Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, Naufal sangat menentang ketidakadilan yang timbul di tengah-tengah masyarakat akibat lemahnya hukum.

Reinhard Valent Siatiman, Universitas Brawijaya, East Java, Indonesia

Nama saya Reinhard Valent Siatiman. Saya adalah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Sebagai mahasiswa hukum, saya memiliki tujuan untuk menjadi manusia yang berguna bagi nusa dan bangsa. Dalam usaha mencapai tujuan tersebut, saya sebagai mahasiswa selalu berusaha untuk mengembangkan pengetahuan akademik, pengalaman, prestasi dan relasi organisasi. Saya adalah orang yang suka mempelajari hukum dan ingin aktif di dalam dinamisme perubahannya. Saya suka untuk mempelajari segala jenis hukum, karena menurut saya banyak sifat dari hukum yang dapat diimplementasikan dalam kehidupan. Saya adalah mahasiswa yang optimis dan selalu berpikir positif. Sebagai mahasiswa perantauan, saya sangat menentang rasa ketidakadilan yang muncul akibat perbedaan. Sebagai mahasiswa, saya selalu berusaha untuk belajar dan mengasah pikiran saya agar lebih kritis.

Naira Rayyana Firdaus, Universitas Brawijaya, East Java, Indonesia

Naira Rayyana Firdaus, seorang mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang memiliki ketertarikan dalam bidang riset hukum dan penulisan ilmiah. Naira aktif terlibat dalam berbagai kegiatan akademik dan organisasi kemahasiswaan, khususnya yang berkaitan dengan isu-isu hak asasi manusia dan kebijakan publik. Naira terus memperdalam minatnya di bidang kepenulisan dengan berkontribusi pada penulisan legal handbook dan riset lain, khususnya dalam penulisan hukum berbahasa Inggris. Naira juga mengembangkan kemampuannya dalam komunikasi, analisis hukum, serta keterampilan organisasi melalui keterlibatannya dalam berbagai organisasi mahasiswa.

Frederica Karyadi, Universitas Brawijaya, East Java, Indonesia

Frederica Karyadi, seorang mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang memiliki ketertarikan kuat pada bidang riset hukum dan penulisan akademik. Frederica aktif mengikuti beberapa kegiatan akademik dan organisasi kemahasiswaan, terutama yang berkaitan dengan isu-isu keadilan sosial dan pengembangan kebijakan publik. Dalam proses pendalamannya, Frederica turut berkontribusi dalam penyusunan berbagai karya tulis ilmiah serta riset hukum, termasuk penulisan hukum berbahasa Inggris. Selain itu, Frederica terus mengasah kemampuan komunikasi, analisis hukum, dan manajemen organisasi melalui peran aktifnya di berbagai kegiatan dan komunitas mahasiswa.

Referensi

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Andriana, D. (2025). Akuntabilitas Publik. Deepublish.

Arifin, D. (2020). Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/puu-xv/2017 Berdasarkan Asas Keadilan Atas Pengujian Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Asbanu, Nofita Rudiani, Claudina Margarida Freitas Belo, and Yakobus Adi Saingo. "Analisis Peran DPR dalam Menyuarakan Kepentingan Rakyat Berdasarkan Sila Keempat Pancasila." Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia 3, no. 1 (2025): 120-134.

Asshiddiqie, J. (2022). Peradilan Etik dan Etika Konstitusi: Perspektif Baru tentang Rule of Law and Rule of Ethics & Constitutional Law and Constitutional Ethics (Edisi Revisi). Sinar Grafika.

Budi Rizki, Husin. "Studi lembaga penegak hukum." Studi Lembaga Penegak Hukum (2020).

Cahyati, Fajar, Heridadi Heridadi, Adi Subiyanto, and Wilopo Wilopo. "PERILAKU TIDAK ETIS PEJABAT DAN KRISIS LEGITIMASI POLITIK INDONESIA 2025." NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 12, no. 11 (2025): 4336-4342.

David, B. (2023). Ethics and Judicial Integrity under the Bangalore Principles. RAIS Journal for Social Sciences, 7(2), 50-54.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), "MKD Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lima Anggota DPR Non-Aktif Secara Terbuka," DPR.go.id, November 5, 2025, https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/MKD-Putuskan-Dugaan-Pelanggaran-Kode-Etik-Lima-Anggota-DPR-Non-Aktif-Secara-Terbuka-60572.

Fadhlullah, F. (2024). Politik Hukum Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Tentang Etika Hakim Mahkamah Konstitusi. MADANIA Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam, 14(1), 30-44.https://journals.fasya.uinib.org/index.php/madania/article/view/570.

Farhadi, H., & Shams, A. (2022). Judiciary through the quasi-judicial authorities of the Judge of the Dispute Resolution Council. Culmination of Law, 7(4), 54-83. Diakses 12 November 2025. https://doi.org/10.22034/thdad.2021.522157.1664.

Febriansyah, F. I. (2016). Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perspektif, 21(3), 220-229.

Halimah, M. N. (2023). Sifat Final dan mengikat Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (Studi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XIX/2021) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Harbowo, N. (2025, Januari 29). Kepercayaan publik rendah: DPR diminta berbenah. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/kepercayaan-publik-rendah-dpr-diminta-berbenah

Harijanti, S. D. (2020). Complaint handling systems in the public sector: A comparative analysis between Indonesia and Australia. Indonesian Comparative Law Review, 3(1), 1-24. https://doi.org/10.18196/iclr.v3i1.11454

Haryono, D. T. (2025). Akibat Hukum Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemeriksaan Putusan Perkara Nomor 90?PUU-XXI/2023. (Doctoral Dissertation, Universitas Pancasakti Tegal).

Idul Rishan, S. H., & LM, L. (2020). Implikasi Perubahan Undang-Undang KPK Tentang Dewan Pengawas terhadap Independensi KPK. Skripsi. Universitas Islam Indonesia.

Jamaluddin, J. (2021). Penerapan Sistem Proporsional Terbuka Pada Pemilu Legislatif Pasca Amandemen UUD NRI 1945 (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Jones, C. (2023). Co-governance and the case for shared decision making. Policy Quarterly, 19(2), 3-8. Diakses 12 November 2025. https://doi.org/10.26686/pq.v19i2.8231

Karimah, S. (2023). Analisis serial animasi Sahabat Pemberani sebagai sarana pendidikan anti korupsi bagi anak usia dini (Skripsi, Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto). Repository UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

Kippin, S., & Pyper, R. (2025). Scrutiny of ministerial ethics and standards of conduct in the UK: diluted accountability?. Public Money & Management, 45(2), 129-138. https://doi.org/10.1080/09540962.2024.2350438

Laia, Sri Wahyuni, and Sodialman Daliwu. "Urgensi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam pembentukan undang-undang yang bersifat demokratis di Indonesia." Jurnal Education and development 10, no. 1 (2022): 546-552.

Mahaseng, Regina Raudina. "Peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam Menegakkan Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Periode 2014-2019 (Studi Kasus Setya Novanto)." (2018).

Mukaromah, N. (2011). Pelaksanaan Tugas Badan Kehormatan DPR RI Dalam Penegakkan Kode Etik Atas Pelanggaran Etika Anggota DPR RI Tahun 2005-2010 (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA).

Nafiz, M. Adrun. "Urgensi Pembentukan Dewan Pengawas pada Lembaga Komisi Pemberatasan Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019." Limbago: Journal of Constitutional Law 4, no. 3 (2024): 273-285. https://doi.org/10.22437/limbago.v4i3.33047

Open Parliament. Fraksi. https://openparliament.id/anggotadpr/fraksi/

Parasatya, I. I. (2014). Efektivitas Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Dalam Menegakkan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim (Studi Kasus Keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Nomor 04/MKH/XII/2012 Dan 03/MKH/VI/2013) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Lembaran DPR RI Tahun 2015 Nomor 1. Diakses 5 November 2025. https://peraturan.bpk.go.id/Details/256001/peraturan-dpr-no-1-tahun-2015

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Lembaran DPR RI Tahun 2020 Nomor 1. Diakses 5 November 2025. https://peraturan.bpk.go.id/Details/256012/peraturan-dpr-no-1-tahun-2020

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Diakses 12 November 2025. https://s.mkri.id/public/content/pmk/179_240926110453.pdf

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Diakses 5 November 2025. https://peraturan.bpk.go.id/Details/41193/perpres-no-18-tahun-2011.

Pinilih, S. A. G. Penguatan Kedudukan Mahkamah Kehormatan Dewan Sebagai Peradilan Etika. Masalah-Masalah Hukum, 50(3), 244-253.

Pratama, E. (2025) Kritik IPC: Sanksi Nonaktif MKD Dinilai Langgar UU MD3, Ini Penjelasannya. MuriaNetwork.

Pratama, E. (2025) Kritik IPC: Sanksi Nonaktif MKD Dinilai Langgar UU MD3, Ini Penjelasannya. MuriaNetwork. https://www.murianetwork.com/politik/pr-93290/kritik-ipc-sanksi-nonaktif-mkd-dinilai-langgar-uu-md3-ini-penjelasannya#google_vignette.

Putra, J. A., Permata, D., Djani, A. I., Sabetu, D. L., Finit, Y. N., & Mas’ud, F. (2025). Evaluasi Penerapan Prinsip Good Governance dalam Sistem Pemerintahan Indonesia: Tantangan dan Peluang dalam Mengatasi Kesewenang-wenangan. JIMU: Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 3(02), 1239-1251. https://ojs.smkmerahputih.com/index.php/jimu/article/view/754/473

Putra, P. S., & Sh, M. H. (2016). Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 1(1).

Rahmawati, D. (2025). MKD DPR Pastikan Penuhi Tuntutan Rakyat, Segera Periksa Sahroni-Uya Kuya. detikNews : https://news.detik.com/berita/d-8097711/mkd-dpr-pastikan-penuhi-tuntutan-rakyat-segera-periksa-sahroni-uya-kuya.

Ramadan, Wahyu Aji, Irma Aulia Pertiwi Nusantara, and Tanti Mitasari. "Reformulasi pengawasan Mahkamah Konstitusi demi meningkatkan efektivitas penegakan kode etik hakim konstitusi." Jurnal Studia Legalia 3, no. 02 (2022): 21-43. https://doi.org/10.61084/jsl.v3i02.29.

Redaksi. (2024, 30 September). DPR 2024-2029 dilantik, akankah menjadi oposisi pemerintah? Kompas.id. Diakses pada 8 Desember 2025, dari https://www.kompas.id/artikel/dpr-2024-2029-dilantik-akankah-menjadi-oposisi-pemerintah

Redhani, M. E., & Puspitsari, S. H. (2024). Redesain Keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Berdasarkan Prinsip Kemandirian. Proceeding APHTN-HAN, 2(1), 293-330. https://doi.org/10.55292/g1j6h193.

Rosidin, U. (2024). Penguatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dalam Penegakan Hukum Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Litigasi, 25(2), 384-406. dx.doi.org/10.23969/litigasi.v25i2.18699

Rudiansyah, R. (2021). Eksistensi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains, 10(1), 153-161. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v10i1.8610.

Sakti, F. T., Lestari, C. D., & Sumarni, E. (2023). Perspektif Akuntabilitas Dalam Abuse Of Power Pejabat Publik Di Indonesia. Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial, 21(2), 149-155. https://doi.org/10.63309/dialektika.v21i2.170.

Samiri, M., Kasim, M. A., Nonci, N., Ahmad, J., & Putra, M. A. A. (2025). Optimalisasi Pengelolaan Beban Kerja Hakim Dan Implikasinya Terhadap Integritas Dan Kualitas Peradilan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 7(2), 109-127. https://doi.org/10.14710/jphi.v7i2.108-127.

Saraswati, Retno & Asy’ari, Hasyim. (2016). Penegakan Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat melalui Mahkamah Kehormatan Dewan. Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3

Sekar, A. G. P. (2021). Penguatan Kedudukan Mahkamah Kehormatan Dewan Sebagai Peradilan Etika. Masalah-Masalah Hukum. 50 (3), 244-253.

Suhaimi, Else. "Penguatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dengan Penegakan Kode Etik Terhadap Anggota Dewan." Jurnal Pemerintahan dan Politik 1, no. 2 (2016). https://doi.org/10.36982/jpg.v1i2.702.

Sukmawati, S. A., & Arief, S. A. (2025). Fenomena Lemahnya Putusan Dewan Pengawas KPK Dalam Penegakan Etika. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(2), 307-318. https://doi.org/10.55357/is.v6i2.930

Susanti, B. (2017). Menyoal Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Jentera: Jurnal Hukum, 1(2), 128-143.

Syarifuddin, S., & Novario, K. G. (2019). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Penegakan Kode Etik DPR RI (DPR Honorary Council and The Enforcement of The Code of Ethics). Kajian, 22(1), 1-14.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 74. Diakses 5 November 2025. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38643/uu-no-17-tahun-2014.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Diakses 12 November 2025. https://peraturan.bpk.go.id/details/37644/uu-no-7-tahun-2017.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Tahun 216. Diakses 12 November 2025. https://peraturan.bpk.go.id/Details/147335/uu-no-7-tahun-2020

Utama, M. (2021). Wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Terhadap Anggota DPR RI Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).

Widodo, W., Pratama, T. G. W., & Orwela, C. (2023). Juridical Analysis of Indonesian Parliamentary Ethical Committee: Analyzing Supervision Function within Indonesian Parliament. International Journal of Law Reconstruction, 7(1), 1–17.

Wisesa, Y. D. B. (2025). Jimly asshiddiqie: Sidang Kode ETIK Harus terbuka agar Ada Efek Jera. IDN Times. https://www.idntimes.com/news/indonesia/jimly-asshiddiqie-sidang-kode-etik-harus-terbuka-agar-ada-efek-jera-00-jkxzp-1459t9

Wulandari, A., & Wiraguna, S. A. (2025). Problematika Penerapan Prinsip Due Process of Law dalam Hukum Acara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 2(2), 52-63. https://doi.org/10.62383/progres.v2i2.1613

Ünüvar, G., & Kreft, T. (2020). Impossible Ethics? A Critical Analysis of the Rules on Qualifications and Conduct of Adjudicators in the New EU Investment Treaties. In Permanent Investment Courts: The European Experiment (pp. 119-150). Cham: Springer International Publishing.

Zamnaswadi, Z. (2020). Hubungan Antara Regulasi Diri Dengan Konflik Peran Pada Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Di Universitas Islam Riau (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama