Hukum sebagai Instrumen Rekayasa Sosial dalam Pembentukan Legal consciousness melalui Penerapan ETLE

Isi Artikel Utama

Putri Wahyu Widayanti

Abstrak

Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat norma tertulis, tetapi juga sebagai instrumen rekayasa sosial yang berfungsi mengarahkan perubahan perilaku masyarakat. Artikel ini mengkaji penerapan Electronic Traffic Law Enforcement  (ETLE) di Indonesia sebagai perwujudan hukum sebagai social engineering dalam pembentukan legal consciousness masyarakat terhadap keselamatan berkendara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis-sosiologis melalui analisis peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan kajian teoritik sosiologi hukum. Kerangka analisis bertumpu pada teori law as a tool of social engineering dari Roscoe Pound, teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, konsep legal consciousness dari Ewick dan Silbey, serta perspektif struktural-fungsional Talcott Parsons melalui skema AGIL. Hasil kajian menunjukkan bahwa ETLE tidak hanya berfungsi sebagai inovasi teknologi penegakan hukum, tetapi juga sebagai mekanisme integrasi sosial yang mengonstruksi pengalaman hukum baru bagi masyarakat. Melalui pengawasan berbasis teknologi, ETLE mendorong perubahan pola kepatuhan pengendara dari sekadar kepatuhan berbasis rasa takut atau compliance menuju kepatuhan berbasis internalisasi nilai keselamatan dan keteraturan. Namun demikian, efektivitas ETLE sebagai instrumen rekayasa sosial masih dipengaruhi oleh faktor struktural, substansi hukum, dan budaya hukum masyarakat. Oleh karena itu, keberhasilan ETLE dalam membentuk budaya keselamatan berkendara bergantung pada penguatan legal consciousness yang didukung oleh sinergi antara struktur, substansi, dan budaya hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Widayanti, P. W. (2026). Hukum sebagai Instrumen Rekayasa Sosial dalam Pembentukan Legal consciousness melalui Penerapan ETLE. Equality : Jurnal Hukum Dan Keadilan, 3(1), 103–116. https://doi.org/10.69836/equality-jlj.v3i1.714
Bagian
Bagian Kebijakan
Biografi Penulis

Putri Wahyu Widayanti, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia

Putri Wahyu Widayanti, S.H., merupakan mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Minat penelitiannya meliputi hukum lingkungan, hukum administrasi negara, kebijakan publik, tata kelola sumber daya alam, serta pembangunan berkelanjutan. Dalam kajian akademiknya, ia menaruh perhatian pada pendekatan sosiologi hukum dan hubungan antara hukum, kebijakan, serta perubahan sosial dalam konteks pembangunan dan tata kelola pemerintahan.

Referensi

Abdullah, F. A., dan F. Windiyastuti. “Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai Digitalisasi Proses Tilang.” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 2 (2022): 3004–3008.

Airlangga, Ubaidillah Arya Wahyu, dan Pramukhtiko Suryokencono. “Sinkronisasi Hukum Pengaturan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 4 (2024): 1–9.

Amanda, Winda Elmira, dan Rosyidatuzzahro Anisykurlillah. “Implementasi Kebijakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam Menurunkan Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Surabaya.” NeoRespublica: Jurnal Ilmu Pemerintahan 6, no. 1 (2024): 75–90.

Ardiansyah, R., dan A. Prasetyo. “Effectiveness of ETLE Implementation in Improving Traffic Law Compliance in Indonesian Cities.” Journal of Traffic Law and Policy Studies (2023).

Cotterrell, Roger. “Law’s Community: Legal Theory and the Image of Legality.” Journal of Law and Society 19, no. 4 (1992): 405–422.

Ewick, Patricia, dan Susan S. Silbey. The Common Place of Law: Stories from Everyday Life. Chicago: University of Chicago Press, 1998.

Friedman, Lawrence M. “Legal Culture and Social Development.” Law & Society Review 4, no. 1 (1969): 29–44.

Hastuti, N., dan M. Wijaya. “Legal Consciousness in Modern Law Enforcement: Case Studies from Southeast Asia.” Asian Journal of Socio-Legal Studies (2023).

Kelman, Herbert C. “Compliance, Identification, and Internalization: Three Processes of Attitude Change.” Journal of Conflict Resolution 2, no. 1 (1958): 51–60.

Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni, 2002.

Leonita, A. N., I. Islah, dan H. Hisbah. “Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Jambi Melalui Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 22, no. 3 (2022): 1742–1747.

Parsons, Talcott. “Suggestions for a Sociological Approach to the Theory of Organizations.” Administrative Science Quarterly 1, no. 1 (1956): 63–85.

Pound, Roscoe. “A Ministry of Justice: A New Role for the Law School.” American Bar Association Journal (1952): 637–705.

Rahman, F., dan A. Subekti. “Assessing the Impact of Traffic Enforcement Technology on Road Safety Culture: Evidence from Indonesia.” Journal of Transport and Law (2025).

Rayhan, Ahmad, dan Widya Ayu Pramesty. “Implementasi Terhadap Minamata Convention on Mercury di Indonesia (Studi Kasus Mengenai Pencemaran Merkuri dan Arsen di Teluk Buyat).” Tirtayasa Journal of International Law 2, no. 1 (2023): 55. https://doi.org/10.51825/tjil.v2i1.19111.

Rayhan, Ahmad, Raihan Widjaya, dan Tiara Lita. “Partisipasi NGO Pandawara Group dalam Mengelola Lingkungan di Pantai Teluk Labuan sebagai Upaya Mewujudkan Welfare State.” Proceeding: 5th National Conference on Law Studies 5, no. 1 (2023): 31–54.

Santoso, D., dan L. Putri. “Digital Enforcement and Public Perceptions: Analysing Public Trust in ETLE Systems.” Journal of Law, Technology & Society (2024).

Singgamata. “Penegakan Hukum Lalu Lintas melalui E-Tilang dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Berlalu Lintas.” Jurnal Hukum Progresif 11, no. 1 (2023): 23–34.

Soekanto, Soerjono. “Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 7, no. 6 (1977): 462–471.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.