Analisis Sembilan Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya Prespektif Hukum Administrasi Negara Dan Fiqih Siyasah

Isi Artikel Utama

Nursetiawati Nursetiawati
Jefik Zulfikar Hafizd
Ilham Bustomi
Abdul Fatakh

Abstrak

Penelitian ini menganalisis Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 43/PK.03.04/KESRA Tahun 2025 tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan menuju Gapura Panca Waluya dari perspektif Hukum Administrasi Negara dan fiqih siyasah. Penelitian ini berangkat dari persoalan pembiayaan pendidikan, lemahnya pembinaan karakter, dan perlunya kebijakan daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus di SMAN 1 Sumber, Kabupaten Cirebon. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara semi terstruktur, dan dokumentasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, surat edaran, buku, dan jurnal ilmiah. Data dianalisis secara kualitatif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa surat edaran tersebut berkedudukan sebagai instrumen kebijakan administratif yang sah secara administratif, tetapi terbatas secara normatif. Di tingkat sekolah, kebijakan ini cukup efektif dalam mengarahkan pembentukan karakter, kedisiplinan, pembiasaan hidup sehat, serta pengendalian kegiatan yang membebani orang tua. Dalam perspektif fiqih siyasah, kebijakan ini sejalan dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, persamaan, kebebasan yang proporsional, dan musyawarah pada tahap implementasinya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa surat edaran dapat berfungsi sebagai pedoman administratif yang efektif, tetapi tetap memerlukan penguatan regulatif agar pelaksanaannya lebih optimal dan berkelanjutan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Nursetiawati, N., Hafizd, J. Z., Bustomi, I., & Fatakh, A. (2026). Analisis Sembilan Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya Prespektif Hukum Administrasi Negara Dan Fiqih Siyasah. Equality : Jurnal Hukum Dan Keadilan, 3(1), 169–192. https://doi.org/10.69836/equality-jlj.v3i1.756
Bagian
Bagian Kebijakan

Referensi

Anggara, Sahya. Hukum Administrasi Negara. Bandung: CV Pustaka Setia, 2018.

Asmara, Galang et al. Hukum Administrasi Negara.

Ayunda, Rahmi. “Implementasi Pembinaan dan Pengawasan Waralaba di Bimbingan Belajar Primagama Kota Batam.” Journal of Law and Policy Transformation, Vol. 4 No. 2, 2019.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. “Sosialisasi Penguatan Kapasitas Pendidikan Karakter Panca Waluya, diunggah oleh Disdik Jabar.” 10 Juli 2025.

Instrumen penelitian berupa kuesioner yang disusun oleh peneliti dan didistribusikan secara daring melalui Google Form kepada orang tua siswa SMAN 1 Sumber, 2025.

Kolondam, Helly F. “Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pendidikan Di Kabupaten Jayawijaya Propinsi Papua.” Jurnal Administrasi Publik 4, no. 59, 2018.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda, 2007.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Mulyanto. “Gagasan Sekolah Bertaraf Internasional yang Responsif Hak Konstitusional Pendidikan.” Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 2013.

Nasution, Fattah Abdul. Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Pertama. Bandung: CV Harfa Creative, 2023

Novita, Ria Ayu, dan Agung Basuki Prasetyo. “Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian.” Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2017).

Pinasang, Dani Robert, Nanda Nirahay, dan Maarthen Youseph Tampanguma Sugeha. “Penerapan Asas Freies Ermessen Dalam Pengambilan Keputusan Oleh Pejabat Publik.” Lex Administratum, no. 3, 2025.

Pratama, Surya Mukti dan Hario Danang Pambudhi. “Kedudukan, Fungsi, dan Pengawasan Peraturan Kebijakan Kepala Daerah dalam Kerangka Sistem Otonomi Daerah.” Jurnal Analisis Hukum Vol. 4 No. 1, 2021.

Prihatiningtyas, Wilda. “Fungsi Gubernur Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Daerah.” Airlangga Development Journal 1, no. 1, 2020.

Rangkasa, Edgar. “Penyelenggaraan Otonomi Daerah Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat.” Jurnal Lex Librum Vol. IV, No. 1, 2017.

Sagara, Bayu et al. “Siyasah Syariyah Dan Fiqih Siyasah.” Jurnal Penelitian Multi Disiplin 2, no. 1, 2024.

Subkhan, Achmad dan Widyaiswara. “Kedudukan Surat Edaran Dalam Peraturan Perundang-Undangan.” bdkSemarang kemenag, 15 November 2024.

Sugiono. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Alvabeta, 2014.

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No 43/PK.03.04/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Menuju Gapura Panca Waluya.

Syafuri, B. Fiqih Siyasah di Era Globalisasi. Sumedang: Yayasan Al-Ma’aarij Darmaraja, 2025.

Tambun, Sara Indah Elisabet et al. “Analisis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Mencakup Bab IV Pasal 5 Mengenai Hak Dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua Dan Pemerintah.” Jurnal Visi Ilmu Sosial Dan Humaniora 01, no. 01, 2020.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untoro, Joko. Buku Pintar Pelajaran SMA. Jakarta: Wahyu Media, 2010.

Wahyu Abdul Jafar. “Implementasi Nilai Nilai Fiqh Siyasah Dalam Peraturan Daerah (Perda) Syari’ah.” Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 4, no. 1, 2019.

Wawancara dengan kesiswaan, kurikulum, wali murid, dan siswa-siswi SMA 1 Sumber, Cirebon, 10 Desember 2025.

Wawancara dengan Sri Handayani, Kepala Bagian Kurikulum SMA 1 Sumber, Cirebon, 10 Desember 2025.

Wawancara dengan Widiya, Kepala Kesiswaan SMA 1 Sumber, Cirebon, 10 Desember 2025.

Yusdheaputra, Wafa. “Kedudukan Surat Edaran Menteri Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan.” Jurist-Diction Vol. 6 No. 1, 2023.

Zulkarnaen, Iskandar et al. Buku Politik Praktik Siyasah Syariah Aceh. Aceh: Bandar Publishing, 2021.