Perlindungan Hukum Bagi Korban Kelalaian Tindakan Medis: Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 840/Pid.B/2020/PN Sby tanggal 28 Januari 2021

Isi Artikel Utama

Arif Dian Santoso
Atifah
Hilda
Mahendra Utama Cahya Ramadhan

Abstrak

Kasus kelalaian tindakan medis merupakan salah satu permasalahan serius dalam praktik hukum kesehatan yang dapat merugikan pasien sebagai korban. Kelalaian ini tidak hanya berdampak pada kerugian fisik dan psikis korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas perlindungan hukum yang diberikan kepada mereka. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban kelalaian tindakan medis dengan menelaah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 840/Pid.B/2020/PN Sby tanggal 28 Januari 2021. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, didukung oleh kajian dokumen hukum dan literatur relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan unsur kelalaian, akibat hukum, serta pemenuhan hak korban dalam putusannya. Namun, terdapat tantangan dalam implementasi perlindungan hukum, terutama terkait pemenuhan ganti rugi dan rehabilitasi bagi korban. Artikel ini merekomendasikan penguatan regulasi dan kebijakan hukum kesehatan yang lebih berpihak pada korban, serta peningkatan pemahaman tenaga medis terhadap kewajiban hukum untuk mencegah kelalaian serupa di masa depan.

Rincian Artikel

Bagian
Bagian Kebijakan
Biografi Penulis

Atifah, Fakultas Syariah, Universitas Darussalam Gontor

Student Fakultas Syariah, Universitas Darussalam Gontor

Hilda, Fakultas Syariah, Universitas Darussalam Gontor

Student Fakultas Syariah, Universitas Darussalam Gontor

Referensi

Kitab Undang – undang Hukum Pidana, Buku ke satu

Undang – undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

Garner, Bryan A., ed. Black’s Law Dictionary: Criminal Negligence. 11th ed. West Publishing, 2019.

Machmud, Syahrul. Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Guwandi, James P. Medical Malpractice: Perspektif Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: FKUI, 2004.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Sutrisno, Haryono. Kegagalan Medis: Analisis Hukum Pidana. Yogyakarta: UII Press, 2020.

Hermien Hadiati Koeswadji. Hukum Kedokteran. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.

Kartono, Dani. “Tanggung Jawab Hukum Dokter dalam Kelalaian Medis.” Jurnal Hukum Kesehatan, Volume 2, Nomor 1, 2019.

Indrayani, Rina. “Analisis Hukum Pidana terhadap Kasus Kelalaian Medis.” Jurnal Ilmu Hukum, Volume 5, Nomor 3, 2020.

Gunawan, Santoso. “Perlindungan Hukum bagi Pasien dalam Praktik Kedokteran.” Jurnal Hukum dan Kesehatan, Volume 4, Nomor 2, 2018.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Supriyadi, Agus. “Asas-asas Kepastian Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Hukum Progresif, Volume 6, Nomor 1, 2017.

Kusuma, Rendy. “Pengaruh Putusan Hukum Terhadap Praktik Medis di Indonesia.” Jurnal Hukum & Etika Medis, Volume 3, Nomor 4, 2021.

Hermien Hadiati Koeswadji. Hukum Kedokteran. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.

Syahrul Machmud. Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Sutrisno, Haryono. “Kegagalan Medis dan Akibat Hukumnya.” Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7, Nomor 2, 2020.