KEBIJAKAN PROSES PENELAAHAN SEJAWAT (PEER REVIEW PROCESS)

1. Kebijakan Peer Review

Medical JKK berkomitmen untuk menjaga kualitas, orisinalitas, validitas ilmiah, dan integritas artikel yang diterbitkan melalui proses penelaahan sejawat (peer review) yang ketat dan etis. Seluruh naskah yang diserahkan kepada jurnal dievaluasi berdasarkan kesesuaiannya dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, kontribusi ilmiah, ketepatan metodologi, orisinalitas, kepatuhan terhadap etika penelitian, dan kualitas naskah secara keseluruhan.

Medical JKK menerapkan sistem penelaahan sejawat anonim ganda (double-anonymous peer review), yaitu sistem penelaahan yang merahasiakan identitas penulis dan reviewer satu sama lain selama proses penelaahan berlangsung. Sistem ini bertujuan mendorong evaluasi yang objektif, adil, dan tidak memihak.

Proses penelaahan sejawat dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip etika dan praktik terbaik penerbitan ilmiah yang direkomendasikan oleh Committee on Publication Ethics (COPE).

2. Pemeriksaan Awal oleh Editor

Setiap naskah yang masuk akan menjalani pemeriksaan awal oleh tim editorial untuk menentukan apakah naskah telah memenuhi persyaratan dasar pengajuan.

Pemeriksaan awal meliputi aspek-aspek berikut:

  1. Kesesuaian ruang lingkup: Naskah harus sesuai dengan fokus dan ruang lingkup Medical JKK.

  2. Orisinalitas: Naskah harus merupakan karya ilmiah asli dan tidak mengandung plagiarisme, publikasi duplikat, atau penggunaan ulang teks yang tidak semestinya.

  3. Persyaratan pengajuan: Naskah harus memenuhi pedoman penulisan dan persyaratan format yang ditetapkan jurnal.

  4. Etika penelitian: Naskah harus mencantumkan persetujuan etik, persetujuan setelah penjelasan (informed consent), registrasi uji klinis, atau pernyataan etika lain yang relevan apabila diperlukan.

  5. Kualitas ilmiah: Naskah harus memiliki tujuan penelitian yang jelas, metodologi yang sesuai, dan dasar yang memadai untuk mendukung kesimpulannya.

  6. Integritas publikasi: Tim editorial dapat melakukan pemeriksaan kemiripan teks dan penilaian awal lainnya untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran etika publikasi.

Naskah yang tidak memenuhi persyaratan jurnal dapat dikembalikan kepada penulis untuk perbaikan teknis atau ditolak tanpa melalui penelaahan eksternal.

Kelulusan pemeriksaan awal tidak menjamin bahwa naskah akan diterima untuk diterbitkan.

3. Penunjukan Reviewer

Naskah yang lolos pemeriksaan awal akan ditugaskan kepada sekurang-kurangnya dua reviewer independen yang memiliki keahlian relevan dengan bidang kajian naskah.

Reviewer dipilih berdasarkan kualifikasi akademik, keahlian penelitian, rekam jejak publikasi, serta kemampuan memberikan penilaian yang objektif dan konstruktif.

Reviewer yang ditunjuk harus independen dari proses pengambilan keputusan editorial atas naskah yang ditelaah. Jurnal berupaya menghindari konflik kepentingan aktual, potensial, maupun yang dapat dipersepsikan sebagai konflik kepentingan dalam pemilihan reviewer.

Penulis dapat mengusulkan calon reviewer pada saat pengajuan naskah apabila diizinkan oleh kebijakan jurnal. Namun, keputusan akhir mengenai penunjukan reviewer sepenuhnya menjadi kewenangan editor. Calon reviewer yang diusulkan akan diverifikasi secara independen dan tidak harus dipilih oleh jurnal.

4. Prosedur Penelaahan Anonim Ganda

Medical JKK menjaga kerahasiaan identitas penulis dan reviewer selama proses penelaahan berlangsung.

Untuk mendukung pelaksanaan sistem ini:

  • Nama penulis, afiliasi institusi, alamat surel, dan informasi lain yang dapat mengidentifikasi penulis dihapus dari berkas naskah yang diberikan kepada reviewer.

  • Reviewer tidak diperkenankan berupaya mengidentifikasi penulis atau mengungkapkan identitasnya kepada penulis.

  • Penulis harus menghindari pencantuman informasi identitas dalam naskah anonim dan menghapus metadata yang dapat mengungkapkan identitas apabila diperlukan.

  • Seluruh komunikasi terkait proses penelaahan dilakukan melalui sistem editorial jurnal atau saluran komunikasi editorial yang telah diotorisasi.

Apabila kerahasiaan identitas secara tidak sengaja terganggu, editor akan menilai keadaan tersebut dan mengambil langkah yang sesuai untuk menjaga keadilan serta integritas proses penelaahan.

5. Kriteria Penilaian Reviewer

Reviewer diminta menilai naskah secara objektif dan konstruktif dengan mempertimbangkan kriteria berikut, sesuai dengan karakteristik masing-masing naskah:

  1. Relevansi: Kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup jurnal.

  2. Orisinalitas dan kontribusi: Kebaruan, signifikansi, dan kontribusi naskah terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.

  3. Tujuan penelitian: Kejelasan dan konsistensi pertanyaan penelitian, tujuan, atau hipotesis.

  4. Tinjauan pustaka: Kecukupan, relevansi, dan kemutakhiran literatur yang digunakan.

  5. Metodologi: Ketepatan, transparansi, validitas, dan keterulangan metode penelitian.

  6. Hasil dan analisis: Ketepatan serta kejelasan hasil, analisis data, dan interpretasi.

  7. Pembahasan: Kekuatan interpretasi, keterkaitan dengan penelitian terdahulu, dan pengakuan terhadap keterbatasan penelitian.

  8. Kesimpulan: Konsistensi kesimpulan dengan temuan dan tujuan penelitian.

  9. Etika penelitian: Kepatuhan terhadap persyaratan etika yang berlaku, termasuk perlindungan subjek penelitian, persetujuan setelah penjelasan, kerahasiaan, dan kesejahteraan hewan apabila relevan.

  10. Referensi: Ketepatan, relevansi, dan atribusi sumber yang digunakan.

  11. Penyajian naskah: Kejelasan bahasa, struktur penulisan, tabel, gambar, dan materi pendukung lainnya.

  12. Integritas publikasi: Indikasi plagiarisme, fabrikasi atau falsifikasi data, praktik sitasi yang tidak semestinya, atau dugaan pelanggaran integritas penelitian lainnya.

Untuk penelitian di bidang kedokteran dan kesehatan, reviewer juga perlu mempertimbangkan aspek klinis, statistik, dan metodologis yang relevan, termasuk registrasi uji klinis dan pedoman pelaporan penelitian yang sesuai.

6. Rekomendasi Reviewer

Setelah menyelesaikan penelaahan, reviewer menyampaikan laporan tertulis beserta rekomendasi kepada editor. Rekomendasi yang dapat diberikan meliputi:

  • Diterima (Accept): Naskah layak diterbitkan tanpa revisi substantif.

  • Revisi Minor (Minor Revision): Naskah memerlukan perbaikan terbatas atau klarifikasi sebelum keputusan akhir.

  • Revisi Mayor (Major Revision): Naskah memerlukan perubahan substansial dan mungkin perlu ditelaah kembali.

  • Ditolak (Reject): Naskah tidak memenuhi standar penerbitan jurnal atau memiliki kekurangan mendasar yang tidak dapat diperbaiki secara wajar melalui revisi.

Rekomendasi reviewer bersifat sebagai bahan pertimbangan. Keputusan editorial akhir ditetapkan oleh editor berdasarkan laporan reviewer, kelayakan ilmiah naskah, kebijakan editorial jurnal, dan persyaratan etika yang berlaku.

Jurnal tidak menjamin penerimaan naskah sebelum seluruh proses editorial dan penelaahan sejawat selesai dilaksanakan.

7. Keputusan Editorial

Setelah mempertimbangkan laporan reviewer, editor menyampaikan keputusan kepada penulis korespondensi melalui sistem editorial jurnal.

Keputusan editorial dapat berupa:

  1. Diterima untuk diterbitkan.

  2. Diterima dengan revisi minor.

  3. Revisi mayor dan pengajuan kembali untuk evaluasi lebih lanjut.

  4. Ditolak.

Apabila terdapat perbedaan rekomendasi yang signifikan di antara reviewer, editor dapat meminta penelaahan tambahan dari reviewer independen atau melakukan evaluasi lebih lanjut sebelum menetapkan keputusan.

Editor tidak wajib mengikuti rekomendasi reviewer apabila terdapat alasan ilmiah, etis, atau editorial yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengambil keputusan berbeda. Keputusan tersebut harus dibuat secara adil dan konsisten dengan kebijakan jurnal.

8. Revisi dan Penelaahan Ulang

Penulis yang menerima keputusan revisi harus menyerahkan naskah yang telah diperbaiki sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh redaksi atau mengajukan permohonan perpanjangan waktu apabila diperlukan.

Penulis wajib menyertakan tanggapan terperinci terhadap setiap komentar reviewer (point-by-point response). Apabila suatu saran tidak diterapkan, penulis harus memberikan penjelasan yang jelas dan beralasan.

Naskah hasil revisi dapat dikirimkan kembali kepada reviewer sebelumnya atau ditugaskan kepada reviewer lain yang memenuhi kualifikasi, bergantung pada sifat dan tingkat revisi serta penilaian editor.

Permintaan revisi tidak menjamin bahwa naskah akan diterima. Editor dapat meminta revisi lanjutan atau menolak naskah apabila permasalahan yang ditemukan selama proses penelaahan belum diselesaikan secara memadai.

9. Tanggung Jawab Etis Reviewer

Reviewer diharapkan mematuhi prinsip-prinsip etika berikut.

A. Kerahasiaan

Naskah dan materi penelaahan harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Reviewer tidak diperkenankan mengungkapkan, menyebarluaskan, menyalin, atau menggunakan informasi yang belum dipublikasikan dan diperoleh melalui proses penelaahan untuk keuntungan pribadi, profesional, maupun finansial.

Reviewer tidak diperkenankan mengunggah naskah rahasia atau materi terkait ke perangkat kecerdasan buatan generatif maupun layanan pihak ketiga lainnya apabila tindakan tersebut dapat membahayakan kerahasiaan, hak kekayaan intelektual, atau data penelitian.

B. Objektivitas dan Masukan Konstruktif

Penilaian harus didasarkan pada kelayakan ilmiah dan disertai alasan yang jelas. Komentar harus disampaikan secara profesional, sopan, spesifik, dan konstruktif.

Serangan pribadi, bahasa diskriminatif, serta tuduhan yang tidak didukung bukti tidak dapat diterima.

C. Konflik Kepentingan

Reviewer wajib mengungkapkan konflik kepentingan aktual, potensial, maupun yang dapat dipersepsikan sebagai konflik kepentingan, termasuk hubungan finansial, pribadi, profesional, institusional, atau akademik yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian.

Reviewer harus menolak penugasan apabila konflik kepentingan menghalangi penilaian independen atau apabila reviewer tidak memiliki keahlian yang memadai untuk menilai naskah.

D. Ketepatan Waktu

Reviewer hanya sebaiknya menerima penugasan apabila mampu menyelesaikan penelaahan dalam jangka waktu yang disepakati.

Reviewer harus segera memberitahukan editor apabila memerlukan tambahan waktu atau tidak dapat menyelesaikan penelaahan.

E. Integritas Penelitian

Reviewer harus menyampaikan secara rahasia kepada editor apabila menemukan indikasi plagiarisme, publikasi duplikat, fabrikasi atau falsifikasi data, praktik penelitian yang tidak etis, manipulasi sitasi, atau dugaan pelanggaran integritas penelitian lainnya.

Reviewer tidak diperkenankan menyelidiki tuduhan tersebut secara mandiri atau menghubungi penulis secara langsung mengenai dugaan pelanggaran tanpa izin dari jurnal.

10. Tanggung Jawab Etis Editor

Editor bertanggung jawab mengelola proses penelaahan secara adil, rahasia, dan transparan.

Editor wajib:

  1. Memilih reviewer yang memiliki keahlian sesuai dan bersifat independen.

  2. Menilai naskah secara objektif tanpa diskriminasi berdasarkan kewarganegaraan, afiliasi institusi, gender, agama, pandangan politik, atau karakteristik pribadi lain yang tidak relevan.

  3. Mengungkapkan dan mengelola konflik kepentingan serta mengundurkan diri dari pengambilan keputusan apabila objektivitasnya dapat terganggu.

  4. Menjaga kerahasiaan naskah, identitas reviewer, dan komunikasi editorial.

  5. Mendasarkan keputusan pada kelayakan ilmiah, masukan reviewer, integritas penelitian, dan kebijakan jurnal.

  6. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran penelitian atau etika publikasi yang memiliki dasar yang dapat dipercaya sesuai dengan panduan etika yang relevan.

  7. Memastikan bahwa pertimbangan komersial, finansial, atau kepentingan lain yang tidak semestinya tidak memengaruhi keputusan editorial.

  8. Memastikan bahwa setiap pengecualian terhadap prosedur penelaahan standar ditangani secara transparan dan didokumentasikan dengan semestinya.

Apabila pemimpin redaksi memiliki konflik kepentingan terhadap suatu naskah, penanganan naskah harus dialihkan kepada editor independen yang tidak memiliki konflik kepentingan terkait.

11. Etika Penelitian dan Pelanggaran Etika Publikasi

Medical JKK memandang serius setiap dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi ilmiah.

Apabila muncul permasalahan selama proses penelaahan, editor dapat meminta klarifikasi, dokumen pendukung, informasi persetujuan etik, dokumen persetujuan partisipan, atau bukti relevan lainnya dari penulis.

Bergantung pada sifat permasalahan, jurnal dapat menangguhkan proses penelaahan, meminta pertimbangan secara rahasia, berkonsultasi dengan institusi terkait, atau mengambil langkah lain yang sesuai dengan panduan etika publikasi.

Setiap dugaan pelanggaran harus dinilai secara adil, dan penulis harus diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan tanggapan. Tindakan editorial harus proporsional terhadap bukti yang tersedia dan sifat permasalahan yang ditemukan.

Apabila diperlukan, jurnal akan mengikuti panduan COPE yang relevan dalam menangani dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi.

12. Banding dan Pengaduan

Penulis yang meyakini bahwa keputusan editorial didasarkan pada kesalahan prosedural yang signifikan, kesalahpahaman terhadap isi naskah, atau dugaan pelanggaran kebijakan jurnal dapat mengajukan banding secara tertulis kepada redaksi.

Banding harus menjelaskan dasar permohonan peninjauan kembali secara spesifik serta menyertakan alasan atau bukti pendukung. Ketidaksetujuan terhadap pendapat akademik reviewer semata tidak selalu menjadi alasan yang cukup untuk mengajukan banding.

Banding akan dipertimbangkan oleh pemimpin redaksi atau editor independen yang tidak terlibat langsung dalam keputusan awal, apabila sesuai.

Pengaduan mengenai perilaku reviewer, keputusan editorial, konflik kepentingan, atau integritas proses penelaahan akan ditangani secara rahasia, adil, dan sesuai dengan kebijakan jurnal yang berlaku.

13. Publikasi Laporan Penelaahan

Laporan penelaahan sejawat digunakan sebagai dasar pertimbangan keputusan editorial dan untuk meningkatkan kualitas naskah.

Dalam sistem penelaahan anonim ganda yang diterapkan Medical JKK, laporan reviewer tidak dipublikasikan bersama artikel secara rutin.

Identitas reviewer tetap dirahasiakan, kecuali pengungkapannya secara tegas diizinkan berdasarkan kebijakan jurnal yang telah diumumkan dan pihak terkait telah memperoleh informasi yang semestinya.

Setiap pengecualian terhadap prosedur standar harus ditangani secara transparan dan konsisten dengan kebijakan jurnal yang dipublikasikan.

14. Jangka Waktu Peer Review

Medical JKK berupaya melaksanakan proses penelaahan seefisien mungkin dengan tetap mempertahankan standar kualitas dan integritas ilmiah.

Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan penelaahan dapat berbeda-beda, bergantung pada ketersediaan reviewer, kompleksitas naskah, kebutuhan penelaahan tambahan, dan tingkat revisi yang diperlukan.

Penulis akan menerima informasi mengenai keputusan editorial melalui sistem editorial jurnal. Setiap estimasi waktu penelaahan yang dipublikasikan harus mencerminkan kinerja editorial jurnal yang sebenarnya dan dievaluasi secara berkala.

15. Kewenangan Akhir Editorial

Keputusan akhir untuk menerima atau menolak suatu naskah berada pada pemimpin redaksi atau editor yang diberi kewenangan sesuai dengan kebijakan editorial jurnal.

Penerimaan naskah didasarkan pada kualitas ilmiah, relevansi, orisinalitas, ketepatan metodologi, kepatuhan terhadap etika, dan kontribusinya terhadap bidang ilmu terkait.

Rekomendasi reviewer menjadi bahan pertimbangan, tetapi tidak menggantikan kewenangan editorial dalam mengambil keputusan.

Medical JKK berhak menolak naskah pada setiap tahap apabila ditemukan bukti yang dapat dipercaya bahwa naskah melanggar kebijakan etika publikasi jurnal atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

16. Standar Etika dan Referensi

Proses penelaahan sejawat Medical JKK berpedoman pada prinsip keadilan, kerahasiaan, transparansi, akuntabilitas, dan integritas penelitian.

Jurnal mengacu pada sumber panduan etika publikasi berikut:

  1. COPE Ethical Guidelines for Peer Reviewers:
    https://doi.org/10.24318/cope.2019.1.9

  2. COPE, DOAJ, OASPA, dan WAME – Principles of Transparency and Best Practice in Scholarly Publishing:
    https://doi.org/10.24318/cope.2019.1.12

Kedua sumber tersebut menjadi acuan dalam pengembangan dan pemeliharaan praktik editorial serta penelaahan sejawat yang bertanggung jawab di Medical JKK.