Pemilihan Kepala Daerah Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ditinjau Dari Fiqh Siyasah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Diskusi mengenai pemulihan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) telah memunculkan perdebatan konstitusional dan demokratis yang signifikan di Indonesia. Para pendukung berpendapat bahwa pemilihan tidak langsung dapat mengurangi biaya politik dan meminimalkan konflik pemilu, sementara para penentang berpendapat bahwa sistem tersebut berisiko melemahkan partisipasi publik dan akuntabilitas demokratis. Dalam konteks ini, pemilihan kepala daerah melalui DPRD menimbulkan pertanyaan penting mengenai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip demokrasi dan nilai-nilai fiqh siyasah dalam kerangka konstitusional Indonesia. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis praktik pemilihan kepala daerah oleh DPRD dari perspektif Siyasah Dusturiyah, yang merupakan cabang ilmu politik Islam yang berkaitan dengan pemerintahan berdasarkan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan literatur dan legislasi yang mencakup analisis hukum positif, prinsip-prinsip demokrasi, dan konsep Siyasah Dusturiyah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempunyai legitimasi konstitusional dalam sistem hukum positif Indonesia, sebagaimana tercermin dalam Pasal 18 ayat (4) UU 1945, yang memperbolehkan kepala daerah dipilih secara demokratis melalui mekanisme langsung atau perwakilan. Dari perspektif fiqh siyasah, sistem pemilihan berbasis DPRD dapat dianggap diperbolehkan sejauh menjunjung tinggi prinsip musyawarah (shura), keadilan (‘adl), kesejahteraan umum (maslahah), dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Dengan demikian, legitimasi mekanisme ini tidak hanya bergantung pada bentuk proseduralnya, tetapi juga pada sejauh mana proses pemilihan mencerminkan aspirasi dan kepentingan rakyat sesuai dengan nilai-nilai pemerintahan Islam. Artikel ini merekomendasikan penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan, serta optimalisasi peran DPRD sebagai wakil rakyat untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Agussalam, A., Katimin, K., & Harahap, E. W. (2024). Application of the Principles of Electoral District Arrangement and Islamic Political Principles in the Formation of Electoral Districts for the DPRD of North Sumatra Province for the 2024 Election. PERSPEKTIF, 13(1), 92–105. https://doi.org/10.31289/perspektif.v13i1.10706
Darna. (2021). Political Ethics In The Selection Of Local Head Candidates Fiqhi Siyasah Perspective. JURNAL AL TASYRI’IYYAH, 1(2), 86–96. https://doi.org/10.24252/jat.vi.28564
Dewi, A. K. (2024). Mekanisme Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah Dalam Perspektif Fiqh Siyasah Serta Hukum Positif. El-Dusturie: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan, 3(2), 115–130.
Fahri Zulfikar. (2024, November 27). Tahun Berapa Pilkada Serentak Pertama Kali Digelar? Begini Sejarahnya. Detikedu. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7658695/tahun-berapa-pilkada-serentak-pertama-kali-digelar-begini-sejarahnya
Insiyah, S., Nugraha, X., & Danmadiyah, S. (2019). Pemilihan Kepala Daerah Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Sebuah Komparasi Dengan Pemilihan Secara Langsung Oleh Rakyat. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 28(2), 164–187. https://doi.org/10.33369/jsh.28.2.164-187
Irawan, H. (2022). Hubungan Pengawasan Pelaksanaan Pilkada Dengan Money Politics. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 2(2), 13. https://doi.org/10.32332/siyasah.v2i2.6223
Kadri, W., & Tumadi, N. H. (2022). Siyasah Syariyah & Fiqih Siyasah. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 5(2), 55.
Lumbantoruan, G. S. (2024). Politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah Langsung Dan Serentak: Dinamika, Tantangan, Dan Prospek Pembaharuannya (The Legal Politics Of Direct And Simultaneous Regional Head Elections: Dynamics, Challenges, And Prospects For Reform). Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis., 5(10). https://jhlg.rewangrencang.com/
Luthfiah, I. (2023). Pelaksanaan Pilkada Serentak Pada Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Fikih Siyasah. 1(1).
Micze Ridua, S. (2025). Pemilihan Kepala Daerah Melalui Dprd Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Honeste Vivere, 35(2), 206–216. https://doi.org/10.55809/hv.v35i2.567
Mirasudin. (2023). Sistem Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia Dalam Perspektif Politik Islam (Siyasah). ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 1(1), 79–96. https://doi.org/https://doi.org/10.19109
Noor, F., Siregar, S. N., Hanafi, R. I., & Sepriwasa, D. (2021). The Implementation of Direct Local Election (Pilkada) and Money Politics Tendencies: The Current Indonesian Case. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, 6(2), 227–246. https://doi.org/10.15294/ipsr.v6i2.31438
Peter Mahmud Marzuki. (2021). Penelitian Hukum (15th ed.). Kencana.
Purba, A. R. (2023). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Jurnal Ilmiah METADATA, 5(3), 47–64. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.393
Ramadhanti, D. N. (2022). Demokrasi dan Pemilu Indonesia dalam Tinjauan Sosiologi Politik. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(9), 361–366. https://doi.org/10.56393/decive.v2i9.1677
Riqiey, B. (2023). Pemilihan Kepala Daerah Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasca Putusan Mk No. 85/PUU-XX/2022: Regional Head Elections by People’s Legislative Council after the Prevailing of Constitutional Court Decision No 85/PUU-XX/2022. Constitution Journal, 2(1), 17–30. https://doi.org/10.35719/constitution.v2i1.42
Sunarso, S., Suyato, S., Kuncorowati, P. W., Manik, T. S., & Fathurrahman, A. M. (2022). Elections as a means of citizens political education: A comparative study between Indonesia and Malaysia. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 41(1). https://doi.org/10.21831/cp.v41i1.44305
Taymiyyah, I. (1998). As-Siyasah al-Shar‘iyyah fi Ishlah al-Ra‘i wa al-Ra‘iyyah. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Ulum, M. B. (2021). Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia Setelah Reformasi: Kesinambungan dan Perubahan. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 309–343. https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.309-343
Wardhani, L. T. A. L., Ibrahim, F., & Christia, A. M. (2020). Koherensi Sistem Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia Terhadap Nilai-Nilai Demokrasi Pancasila. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 305–318. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.305-318
Zaini, N. A. (2024). Penegakan Hukum Pilkada Serentak 2024 Di Indonesia. JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia), 5(1). https://doi.org/https://doi.org/10.61689/jpehi.v5i01.580