The Authority and Responsibilities of Notaries in Drafting Land Purchase and Sale Agreements (Implications for Legal Certainty and Legal Protection of the Parties)
Main Article Content
Abstract
This study examines the authority and legal liability of Notaries in drafting the Sale and Purchase Binding Agreement (PPJB) for land and its implications for legal certainty and the protection of the parties involved. The main issue addressed is the inaccurate understanding of a Notary’s authority in practice (dassein), which is often equated with that of the Land Deed Official (PPAT), whereas normatively (dassolen) both have distinct boundaries as stipulated in the Law on Notary Positions and regulations on land rights transfer. The purpose of this research is to analyze the scope of a Notary’s authority, the forms of legal responsibility, and their contribution to ensuring legal certainty in land sale and purchase transactions. The research employs a normative juridical method with a statutory and conceptual approach through an examination of doctrines, legislation, and relevant court decisions. The results show that Notaries are authorized to prepare PPJBs as authentic deeds that provide perfect evidentiary value and secure the principal agreement between the seller and the buyer. However, the authority to transfer ownership rights remains with the PPAT through the Sale and Purchase Deed (AJB). A Notary’s legal liability covers civil, criminal, and administrative aspects, playing an essential role in preventive and repressive legal protection to ensure legal certainty in land transactions.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Addinur, A., & Djajaputra, G. (2025). Kepastian Hukum Perjanjian Perkawinan Secara Otentik Yang Tidak Di daftarkan Oleh Notaris. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), 702-710.
Ainayah, A., Lasmadi, S., & Rosmidah, R. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Yang Mengandung Klausula Kuasa Mutlak. Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, 8(3), 196-208.
Aisyah, I., Azheri, B., & Hasbi, M. (2023). Kedudukan Notaris Dalam Penyimpanan Sertipikat Pada Masa Pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Di Kota Padang. UNES Law Review, 6(1), 183-205.
Aulia, A. (2022). Prinsip Kehati-hatian PPAT Dalam Proses Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum. Recital Review, 4(1), 244-278.
Cahayani, D. (2024). Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora, 3(10), 853-860.
Deni, F., & Fauziah, D. (2023). Tanggung jawab notaris terhadap tindak pidana penipuan dalam pembuatan akta perjanjian pengikatan jual beli. Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's, 5(1), 39-60.
Kamila, R. T. Urgensi Pengaturan Sanksi Bagi Notaris Pengganti Terhadap Kesalahan Dalam Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb)(Studi Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Dki Jakarta NOMOR: 13/PTS/MJ. PWN. PROV. DKIJAKARTA/V/2024). Indonesian Notary, 7(1), 8.
Mulyana, D., & Abdughani, R. K. (2021). Tanggung jawab notaris/ppat terhadap akta jual beli tanah yang batal demi hukum. Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, 1(1), 106-118.
Nafisha, R. Z., Abubakar, L., & Rukmana, Y. Y. (2024). Tanggung Jawab Notaris terhadap Kerugian yang Timbul Akibat Praktik Pembuatan PPJB yang Tidak Sesuai UUJN. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(5), 4020-4038.
Ramalus, A. (2023). Kepastian Hukum Cyber Notary dalam Kaedah Pembuatan Akta Notaris dan PPAT Terkait Berhadapan Oleh Para Pihak. JHK: Jurnal Hukum dan Keadilan, 1(1), 13-20.
Sarapi, V. V., Hutomo, P., & Ismed, M. (2024). Tanggung Jawab PPAT Dalam Akta Jual Beli Tanah Terkait Adanya Utang Piutang. Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 49-59.
Sari, N. K. M. (2021). Pertanggungjawaban Penerima Kuasa Menjual Sekaligus Sebagai Pembeli dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tidak Lunas dengan Akta Notaril(Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).
Suwardiyati, R., & Rustam, R. (2022). Urgensi Reformulasi Pengaturan Penyerahan Protokol Notaris untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. Peradaban Journal of Law and Society, 1(2), 119-132.
Wahyudi, R. (2024). Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta take over rumah dalam menjamin kepastian hukum. JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 10(4), 37-42.
Widarto, J. (2025). Kekuatan Hukum Akta Notaris dan Ppat dalam Peralihan Hak Atas Tanah Belum Terdaftar pada Akta Jual Beli dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, 2(2), 240-252.